Tunjangan Jabatan Fungsional Jaksa

gajibaru.com - Tunjangan Jabatan Fungsional Jaksa - Pegawai  Negeri  Sipil  yang  diangkat  dan ditugaskan  secara  penuh  dalam  Jabatan  Fungsional Jaksa diberikan tunjangan jabatan fungsional yang sesuai  dengan  beban  kerja  dan  tanggung  jawab pekerjaannya.

Tunjangan Fungsional Jaksa

Tunjangan Jaksa ini diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 117 Tahun 2014 tentang Tunjangan Jabatan Fungssional Jaksa. Selanjutnya Direktorat Jenderal Perbendaharaan telah mengeluarkan surat edaran Nomor SE-61/PB/2014 yang merupakan petunjuk bagi KPPN untuk pembayaran Tunjangan Jabatan Fungsional Jaksa.

Besaran Tunjangan Fungsional Jaksa sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 117 Tahun 2014 mulai berlaku sejak 1 Oktober 2014. Peraturan Presiden Nomor 117 Tahun 2014 menggantikan Perpres Nomor 158 Tahun 2000.


Tunjangan Jabatan Fungsional Jaksa yang selanjutnya disebut dengan Tunjangan Jaksa adalah tunjangan jabatan fungsional yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam jabatan fungsional Jaksa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Tunjangan jabatan fungsional Jaksa dibayarkan setiap bulan.

Bagi PNS yang menduduki Jabatan Fungsional Jaksa yang merangkap jabatan struktural di lingkungan instansi pemerintah yang tugas pokoknya berkaitan erat dengan bidan kejaksaan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan hanya diberikan satu tunjangan struktural atau fungsional, mana yang lebih menguntungkan.

Pemberian  Tunjangan  Jaksa  dihentikan  apabila  PNS yang menduduki jabatan Jaksa tersebut, diangkat
dalam  jabatan  struktural  atau  jabatan  fungsional  lain  atau karena  hal  lain  yang  mengakibatkan  pemberian  tunjangan dihentikan  sesuai  dengan  ketentuan  peraturan  perundang-undangan seperti tidak tercukupi angka kreditnya atau diberhentikan dari jabatan fungsional Jaksa.

Besarnya tunjangan fungsional Jaksa mulai 1 Oktober 2014 sebagai berikut:


No
Jabatan
Gol./Ruang
Besar Tunjangan
1
Jaksa Utama
IV e
10.000.000
2
Jaksa Utama Madya
IV d
9.000.000
3
Jaksa Utama Muda
IV c
8.000.000
4
Jaksa Utama Pertama
IV b
7.000.000
5
Jaksa Madya
IV a
6.000.000
6
Jaksa Muda
III d
4.200.000
7
Jaksa Pertama
III c
3.600.000
8
Ajun Jaksa
III b
3.000.000
9
Ajun Jaksa Madya
III a
2.400.000

Download SE-61/PB/2014 untuk mengetahui besaran lengkap Tunjangan Jabatan Fungsional Jaksa

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel