Tunjangan Jabatan Fungsional Jaksa
gajibaru.com - Tunjangan Jabatan Fungsional Jaksa - Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Jaksa diberikan tunjangan jabatan fungsional yang sesuai dengan beban kerja dan tanggung jawab pekerjaannya.
Tunjangan Jaksa ini diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 117 Tahun 2014 tentang Tunjangan Jabatan Fungssional Jaksa. Selanjutnya Direktorat Jenderal Perbendaharaan telah mengeluarkan surat edaran Nomor SE-61/PB/2014 yang merupakan petunjuk bagi KPPN untuk pembayaran Tunjangan Jabatan Fungsional Jaksa.
Tunjangan Jabatan Fungsional Jaksa yang selanjutnya disebut dengan Tunjangan Jaksa adalah tunjangan jabatan fungsional yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam jabatan fungsional Jaksa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Tunjangan jabatan fungsional Jaksa dibayarkan setiap bulan.
Bagi PNS yang menduduki Jabatan Fungsional Jaksa yang merangkap jabatan struktural di lingkungan instansi pemerintah yang tugas pokoknya berkaitan erat dengan bidan kejaksaan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan hanya diberikan satu tunjangan struktural atau fungsional, mana yang lebih menguntungkan.
Pemberian Tunjangan Jaksa dihentikan apabila PNS yang menduduki jabatan Jaksa tersebut, diangkat
dalam jabatan struktural atau jabatan fungsional lain atau karena hal lain yang mengakibatkan pemberian tunjangan dihentikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan seperti tidak tercukupi angka kreditnya atau diberhentikan dari jabatan fungsional Jaksa.
Besarnya tunjangan fungsional Jaksa mulai 1 Oktober 2014 sebagai berikut:
Download SE-61/PB/2014 untuk mengetahui besaran lengkap Tunjangan Jabatan Fungsional Jaksa
Tunjangan Jaksa ini diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 117 Tahun 2014 tentang Tunjangan Jabatan Fungssional Jaksa. Selanjutnya Direktorat Jenderal Perbendaharaan telah mengeluarkan surat edaran Nomor SE-61/PB/2014 yang merupakan petunjuk bagi KPPN untuk pembayaran Tunjangan Jabatan Fungsional Jaksa.
Besaran Tunjangan Fungsional Jaksa sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 117 Tahun 2014 mulai berlaku sejak 1 Oktober 2014. Peraturan Presiden Nomor 117 Tahun 2014 menggantikan Perpres Nomor 158 Tahun 2000.
Tunjangan Jabatan Fungsional Jaksa yang selanjutnya disebut dengan Tunjangan Jaksa adalah tunjangan jabatan fungsional yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam jabatan fungsional Jaksa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Tunjangan jabatan fungsional Jaksa dibayarkan setiap bulan.
Bagi PNS yang menduduki Jabatan Fungsional Jaksa yang merangkap jabatan struktural di lingkungan instansi pemerintah yang tugas pokoknya berkaitan erat dengan bidan kejaksaan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan hanya diberikan satu tunjangan struktural atau fungsional, mana yang lebih menguntungkan.
Pemberian Tunjangan Jaksa dihentikan apabila PNS yang menduduki jabatan Jaksa tersebut, diangkat
dalam jabatan struktural atau jabatan fungsional lain atau karena hal lain yang mengakibatkan pemberian tunjangan dihentikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan seperti tidak tercukupi angka kreditnya atau diberhentikan dari jabatan fungsional Jaksa.
Besarnya tunjangan fungsional Jaksa mulai 1 Oktober 2014 sebagai berikut:
No
|
Jabatan
|
Gol./Ruang
|
Besar Tunjangan
|
1
|
Jaksa Utama
|
IV e
|
10.000.000
|
2
|
Jaksa Utama Madya
|
IV d
|
9.000.000
|
3
|
Jaksa Utama Muda
|
IV c
|
8.000.000
|
4
|
Jaksa Utama Pertama
|
IV b
|
7.000.000
|
5
|
Jaksa Madya
|
IV a
|
6.000.000
|
6
|
Jaksa Muda
|
III d
|
4.200.000
|
7
|
Jaksa Pertama
|
III c
|
3.600.000
|
8
|
Ajun Jaksa
|
III b
|
3.000.000
|
9
|
Ajun Jaksa Madya
|
III a
|
2.400.000
|
Download SE-61/PB/2014 untuk mengetahui besaran lengkap Tunjangan Jabatan Fungsional Jaksa