KENAIKAN TUNJANGAN BERAS 2015

gajibaru.com - Tarif Tunjangan Beras setiap tahun selalu mengalami kenaikan. Hal ini salah satunya disebabkan adanya inflasi setiap tahun, dimana harga pasar beras memang mengalami kenaikan tiap tahunnya. Oleh karena itu, pemerintah selalu menetapkan Harga Pembelian Beras (HPB) kepada Perum Bulog, dan berimbas juga kepada pemberian tunjangan beras dalam bentuk uang kepada PNS/TNI/Polri.
Seperti telah kita ketahui, setiap PNS dan anggota keluarganya (1 istri dan maksimal 2 anak) akan memperoleh tunjangan beras masing-masing 10 kg setiap bulan yang melekat pada pembayaran gaji. Jika seorang PNS memiliki 2 anak, maka dia akan memperoleh tunjangan beras sebanyak 4 (PNS + istri + 2 anak) x 10 kg = 40 kg beras. Jika dinilai dalam bentuk uang maka tinggal dihitung 40 kg x tarif per kg beras berdasarkan peraturan yang berlaku.
Sedangkan untuk TNI/Polri jumlah tunjangan beras masing-masing sebesar 18 kg per bulannya. Jadi maksimal yang didapat = 4 x 18 kg x tarif uang beras. Pensiunan Pegawai Negeri juga mendapatkan tunjangan beras.
Tahun 2015 ini Direktur Jenderal Perbendaharaan telah mengeluarkan Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor Per-3/PB/2015 tentang Perubahan kelima atas Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor Per-67/PB/2010 tentang Tunjangan Beras dalam Bentuk Natura dan Uang. Perdirjen Perbendaharaan Nomor 3/PB/2015 mempunyai daya laku surut sejak tanggal 1 Januari 2014, sehingga akan ada rapel kekurangan tunjangan beras mulai dari 1 Januari 2014.

Besarnya tarif tunjangan beras dalam bentuk uang kepada Pegawai Negeri dan pensiun/penerima tunjangan yang bersifat pensiun berdasarkan Per-3/PB/2015 ditetapkan sebesar Rp7.242,- per kg.

 
Tarif tunjangan beras sebelumnya sesuai dengan Per-33/PB/2013 adalah sebesar Rp6.976,- per kg. Dengan demikian terdapat kenaikan tunjangan beras sebesar Rp266,- per kg. Berikut riwayat tunjangan beras dari 2010:
Tunjangan Beras PNS TNI dan Polri
Tunjangan Beras dari 2010 s.d. 2015
Kenaikannya memang tidak terlalu besar. Hanya Rp266,- per kg. Seandainya punya istri dan 2 orang anak, maka kenaikan per bulannya sebesar 4 x 10 x Rp266,- = Rp10.640,-.

Berapa rupiah rapel yang kita dapat? Yah tinggal dihitung saja. Misalkan gaji kita yang sudah menggunakan tarif baru adalah gaji Mei 2015. Maka rapel kekurangannya dihitung jumlah bulan dari 1 Januari 2014 s.d. 1 April 2015 = 16 bulan. Jumlah rapel yang akan kita terima (dengan istri dan 2 anak) = 4 x 10 x Rp266,- x 16 bulan = Rp170.240. Yah, lumayan kan buat beli beras dapat 15 kg ^_^.

Bisa jadi tahun 2015 ini akan ada kenaikan tarif lagi, mengingat harga pasar beras tahun 2015 mengalami kenaikan.

Demikian uraian singkat KENAIKAN TUNJANGAN BERAS 2015.

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel