PREMI: TAMBAHAN PENGHASILAN PEGAWAI BEA CUKAI
gajibaru.com - Premi di bidang kepabeanan dan/atau cukai merupakan penghargaan dalam bentuk uang yang diberikan kepada orang perseorangan, kelompok orang, dan/atau unit kerja yang berjasa dalam mengungkap dan menangani pelanggaran kepabeanan dan/atau cukai. Jasa tersebut berupa jasa untuk menangani:
- pelanggaran administrasi kepabeanan dan cukai, meliputi memberikan informasi, menemukan baik secara administrasi maupun secara fisik, sampai dengan menyelesaikan penagihan; atau
- pelanggaran pidana kepabeanan dan cukai, meliputi memberikan informasi, melakukan penangkapan, penyidikan, dan penuntutan.
BESARNYA PREMI BEA CUKAI
Besarnya premi yang diberikan adalah 50% (maksimal 1 milyar) dari 4 poin (poin A-D) di bawah ini:
A. Sanksi Administrasi Berupa Denda
Syaratnya adalah:
- Penetapan sanksi administrasi berupa denda tidak diajukan keberatan
- Diajukan keberatan tapi ditolak dan tidak diajukan banding
- Diajukan banding dan ditolak
A.1. Jika penetapan denda oleh KPP-BC
NO
|
PENERIMA
|
BESAR
PREMI
|
1
|
Yang menemukan pelanggaran administrasi
|
10%
|
2
|
Unit Kerja di KPP-BC yang menyelesaikan penagihan
|
2 %
|
3
|
KPP-BC yang menetapkan denda
|
23%
|
4
|
Kanwil DJBC yang membawahi KPP-BC yang menetapkan denda
|
5%
|
5
|
DJBC
|
10%
|
TOTAL
|
50%
|
NO
|
PENERIMA
|
BESAR
PREMI
|
1
|
Yang menemukan pelanggaran administrasi
|
10%
|
2
|
Unit Kerja di KPU-BC atau KPP-BC yang menyelesaikan penagihan
|
2 %
|
3
|
KPU-BC atau KPP-BC yang menyelesaikan penagihan
|
5%
|
4
|
Kanwil DJBC yang menetapkan denda
|
23%
|
5
|
DJBC
|
10%
|
TOTAL
|
50%
|
NO
|
PENERIMA
|
BESAR
PREMI
|
1
|
Yang menemukan pelanggaran administrasi
|
10%
|
2
|
Unit Kerja di KPU-BC atau KPP-BC yang menyelesaikan penagihan
|
2 %
|
3
|
KPU-BC atau KPP-BC yang menetapkan denda
|
28%
|
4
|
DJBC
|
10%
|
TOTAL
|
50%
|
NO
|
PENERIMA
|
BESAR
PREMI
|
1
|
Yang menemukan pelanggaran administrasi
|
10%
|
2
|
Unit Kerja di KPU-BC atau KPP-BC yang menyelesaikan penagihan
|
2 %
|
3
|
Direktorat yang menetapkan denda
|
23%
|
4
|
KPU-BC atau KPP-BC yang menyelesaikan penagihan
|
5%
|
5
|
DJBC
|
10%
|
TOTAL
|
50%
|
NO
|
PENERIMA
|
BESAR
PREMI
|
1
|
Yang menemukan pelanggaran administrasi
|
10%
|
2
|
Unit Kerja di KPU-BC atau KPP-BC yang menyelesaikan penagihan
|
2 %
|
3
|
Kanwil DJBC atau Direktorat Audit yang menemukan pelanggaran
administrasi
|
23%
|
4
|
KPU-BC atau KPP-BC yang menyelesaikan penagihan
|
5%
|
5
|
DJBC
|
10%
|
TOTAL
|
50%
|
B. Sanksi Pidana berupa denda
Persyaratan agar bisa diberikan premi dari sanksi pidana berupa denda sebagai berikut:- Putusan pengadilan tidak diajukan banding
- Diajukan banding, tapi putusannya menguatkan putusan Pengadilan Negeri dan tidak dilakukan kasasi
- Diajukan kasasi, tapi telah mendapat putusan yang berkekuatan hukum tetap
NO
|
PENERIMA
|
BESAR
PREMI
|
1
|
Yang berperan langsung dalam proses penindakan (termasuk pemberi
informasi, petunjuk, atau bantuan nyata)
|
30%
|
2
|
Pejabat bea cukai yang melakukan penyidikan
|
12 %
|
3
|
Penuntut umum hingga berkas perkara dapat diajukan ke pengadilan
|
2%
|
4
|
DJBC
|
6%
|
TOTAL
|
50%
|
Besar premi untuk pemberi informasi, petunjuk, atau bantuan nyata maksimal 50 juta rupiah.
C. Hasil lelang barang yang berasal dari tindak pidana kepabeanan dan/atau cukai
Syarat dan besarnya pembagian premi sama dengan poin B.D. Nilai atas barang yang tidak boleh dilelang menurut peraturan perundang-undangan
Syarat premi 50% dari nilai atas barang yang tidak boleh dilelang menurut peraturan perundang-undangan sebagai berikut:- Hasil penyidikan telah dinyatakan lengkap oleh JPU
- Jika tindak pidana tersebut merupakan pelanggaran atas UU tentang Kepabeanan dan/atau cukai dan juga UU tentang narkotika, penyidikan telah diserahterimakan kepada Polri atau BNN dan barang bukti telah disita.
PENGELOLAAN PREMI BEA CUKAI PADA DJBC
Seperti sudah saya tulis di atas, DJBC memperoleh 10% premi atas sanksi administrasi berupa denda dan 6% untuk sanksi pidana, lelang, dan nilai barang yang tidak bisa dilelang. 10% atau 6% premi pada DJBC tersebut dikelola oleh Direktur Penindakan dan Penyidikan yang dipergunakan untuk:- Peningkatan kesejahteraan pegawai di lingkungan DJBC
- menunjang kegiatan operasional unit kerja di lingkungan DJBC
- hal-hal lain yang dianggap perlu dan mendesak berdasarkan keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai.
PREMI: TAMBAHAN PENGHASILAN PEGAWAI BEA CUKAI. Sumber: PMK Nomor 243 Tahun 2011, Perdirjen Bea dan Cukai Nomor PER-05/BC/2012