PREMI: TAMBAHAN PENGHASILAN PEGAWAI BEA CUKAI

gajibaru.com - Premi di bidang kepabeanan dan/atau cukai merupakan penghargaan dalam bentuk uang yang diberikan kepada orang perseorangan, kelompok orang, dan/atau unit kerja yang berjasa dalam mengungkap dan menangani pelanggaran kepabeanan dan/atau cukai. Jasa tersebut berupa jasa untuk menangani:
  1. pelanggaran administrasi kepabeanan dan cukai, meliputi memberikan informasi, menemukan baik secara administrasi maupun secara fisik, sampai dengan menyelesaikan penagihan; atau
  2. pelanggaran pidana kepabeanan dan cukai, meliputi memberikan informasi, melakukan penangkapan, penyidikan, dan penuntutan.

BESARNYA PREMI BEA CUKAI

Besarnya premi yang diberikan adalah 50% (maksimal 1 milyar) dari 4 poin (poin A-D) di bawah ini:

A. Sanksi Administrasi Berupa Denda

Syaratnya adalah:
  • Penetapan sanksi administrasi berupa denda tidak diajukan keberatan
  • Diajukan keberatan tapi ditolak dan tidak diajukan banding
  • Diajukan banding dan ditolak
Dari premi sebesar 50%, yang 10% adalah untuk yang menemukan pelanggaran administrasi. Premi sebesar 50% tersebut dibagi dengan ketentuan sebagai berikut:

A.1. Jika penetapan denda oleh KPP-BC


NO
PENERIMA
BESAR PREMI
1
Yang menemukan pelanggaran administrasi
10%
2
Unit Kerja di KPP-BC yang menyelesaikan penagihan
2 %
3
KPP-BC yang menetapkan denda
23%
4
Kanwil DJBC yang membawahi KPP-BC yang menetapkan denda
5%
5
DJBC
10%
TOTAL
50%
A.2. Jika penetapan denda oleh Kanwil


NO
PENERIMA
BESAR PREMI
1
Yang menemukan pelanggaran administrasi
10%
2
Unit Kerja di KPU-BC atau KPP-BC yang menyelesaikan penagihan
2 %
3
KPU-BC atau KPP-BC yang menyelesaikan penagihan
5%
4
Kanwil DJBC yang menetapkan denda
23%
5
DJBC
10%
TOTAL
50%
A.3. Jika penetapan denda oleh KPU-BC


NO
PENERIMA
BESAR PREMI
1
Yang menemukan pelanggaran administrasi
10%
2
Unit Kerja di KPU-BC atau KPP-BC yang menyelesaikan penagihan
2 %
3
KPU-BC atau KPP-BC yang menetapkan denda
28%
4
DJBC
10%
TOTAL
50%
A.4. Jika penetapan denda oleh Kantor Pusat DJBC


NO
PENERIMA
BESAR PREMI
1
Yang menemukan pelanggaran administrasi
10%
2
Unit Kerja di KPU-BC atau KPP-BC yang menyelesaikan penagihan
2 %
3
Direktorat yang menetapkan denda
23%
4
KPU-BC atau KPP-BC yang menyelesaikan penagihan
5%
5
DJBC
10%
TOTAL
50%
A.5. Jika penetapan pada KPP-BC (A.1.) atau KPU-BC (A.3.) atas temuan audit tim Kanwil DJBC atau Direktorat Audit


NO
PENERIMA
BESAR PREMI
1
Yang menemukan pelanggaran administrasi
10%
2
Unit Kerja di KPU-BC atau KPP-BC yang menyelesaikan penagihan
2 %
3
Kanwil DJBC atau Direktorat Audit yang menemukan pelanggaran administrasi
23%
4
KPU-BC atau KPP-BC yang menyelesaikan penagihan
5%
5
DJBC
10%
TOTAL
50%

B. Sanksi Pidana berupa denda

Persyaratan agar bisa diberikan premi dari sanksi pidana berupa denda sebagai berikut:
  • Putusan pengadilan tidak diajukan banding
  • Diajukan banding, tapi putusannya menguatkan putusan Pengadilan Negeri dan tidak dilakukan kasasi
  • Diajukan kasasi, tapi telah mendapat putusan yang berkekuatan hukum tetap
Pembagian premi sebesar 50% dari sanksi pidana berupa denda sebagai berikut:


NO
PENERIMA
BESAR PREMI
1
Yang berperan langsung dalam proses penindakan (termasuk pemberi informasi, petunjuk, atau bantuan nyata)
30%
2
Pejabat bea cukai yang melakukan penyidikan
12 %
3
Penuntut umum hingga berkas perkara dapat diajukan ke pengadilan
2%
4
DJBC
6%
TOTAL
50%


Besar premi untuk pemberi informasi, petunjuk, atau bantuan nyata maksimal 50 juta rupiah.

C. Hasil lelang barang yang berasal dari tindak pidana kepabeanan dan/atau cukai

Syarat dan besarnya pembagian premi sama dengan poin B.

D. Nilai atas barang yang tidak boleh dilelang menurut peraturan perundang-undangan

Syarat premi 50% dari nilai atas barang yang tidak boleh dilelang menurut peraturan perundang-undangan sebagai berikut:
  • Hasil penyidikan telah dinyatakan lengkap oleh JPU
  • Jika tindak pidana tersebut merupakan pelanggaran atas UU tentang Kepabeanan dan/atau cukai dan juga UU tentang narkotika, penyidikan telah diserahterimakan kepada Polri atau BNN dan barang bukti telah disita.
Pembagian besarnya premi yang 50% sama dengan poin B.

PENGELOLAAN PREMI BEA CUKAI PADA DJBC

Seperti sudah saya tulis di atas, DJBC memperoleh 10% premi atas sanksi administrasi berupa denda dan 6% untuk sanksi pidana, lelang, dan nilai barang yang tidak bisa dilelang. 10% atau 6% premi pada DJBC tersebut dikelola oleh Direktur Penindakan dan Penyidikan yang dipergunakan untuk:
  • Peningkatan kesejahteraan pegawai di lingkungan DJBC
  • menunjang kegiatan operasional unit kerja di lingkungan DJBC
  • hal-hal lain yang dianggap perlu dan mendesak berdasarkan keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai.
Direktur Penindakan dan Penyidikan melaporkan setiap bulan kepada Dirjen BC, dan selanjutnya setiap akhir tahun Dirjen BC melaporkan saldo rekening giro kepada Menteri Keuangan.

PREMI: TAMBAHAN PENGHASILAN PEGAWAI BEA CUKAI. Sumber: PMK Nomor 243 Tahun 2011, Perdirjen Bea dan Cukai Nomor PER-05/BC/2012

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel