UANG HARIAN KHUSUS PEGAWAI BEA CUKAI

gajibaru.com - Direktorat Jenderal Bea dan Cukai merupakan salah satu Direktorat Jenderal di Kementerian Keuangan yang memberikan tunjangan yang lumayan kepada para pegawainya, selain Direktorat Jenderal Pajak tentunya. Para pegawai di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai bisa menikmati tambahan penghasilan selain dari gaji dan tunjangan kinerja.

Berbagai tunjangan dan tambahan penghasilan lain di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai tentunya sudah banyak yang menulis. Namun, saya kira, tidak ada salahnya juga saya menuliskannya juga. Tulisan ini semata-mata hanya untuk berbagi pengetahuan, bukan untuk hal lain.

Sebelumnya, saya pernah menuliskan sebuah posting tentang insentif cukai bagi para pegawai di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak. Insentif cukai ini merupakan salah satu tambahan penghasilan pegawai di lingkunang Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.

Insentif cukai diberikan karena realisasi penerimaan negara dari cukai melebihi target yang sudah ditetapkan. Insentif cukai dipergunakan untuk kesejahteraan pegawai dan juga untuk tambahan dana kegiatan operasional di bidang cukai.

Besarnya insentif cukai untuk kesejahteraan pegawai maksimal sebesar satu kali gaji dan tunjangan sebulan. Artinya, jika seorang pegawai bea cukai dalam satu bulan punya penghasilan dari gaji dan tunjangan kinerja sebesar Rp10 juta, maka dalam satu tahun dia berhak mendapatkan insentif cukai maksimal sebesar Rp 10 juta juga.

Tentu saja nilainya sangat lumayan, bisa dikatakan insentif cukai ini sebagai "gaji dan tunjangan kinerja ke-13 yang kedua" bagi pegawai di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Para pegawai negeri di tempat lain mungkin hanya mendapatkan gaji dan tunjangan kinerja ke-13, tanpa insentif lain.

Selain insentif cukai, kemarin saya tuliskan juga bahwa para pegawai di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai juga memperoleh tambahan penghasilan lain berupa premi apabila berjasa dalam menemukan adanya pelanggaran baik itu administrasi maupun pidana dalam bidang kepabeanan dan cukai. Nilai yang diterima dari premi ini pun sangat lumayan.

Bagi pegawai bea cukai yang menemukan pelanggaran administrasi, dia mendapatkan premi sebesar 10% dari denda yang disetorkan ke kas negara oleh pelanggar. Yang kecipratan premi bukan hanya pegawai yang menemukan pelanggaran, unit kerja di kantornya, Kantornya, Kanwil yang membawahi kantornya, dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai juga ikut menikmatinya. Untuk penjelasan selengkapnya dapat anda baca pada tulisan saya mengenai Premi: Tambahan Penghasilan Pegawai Bea Cukai.

Selain insentif dan premi, beberapa Kantor Bea Cukai juga memperoleh Tunjangan Kegiatan Tambahan (TKT) seperti yang diterima oleh pegawai di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak yang nilainya tentu saja lumayan (terendah Rp2.600.000,- dan tertinggi Rp 20.000.000,-). Memang tidak semua kantor menerima, hanya pegawai di beberapa Kantor Bea dan Cukai di Indonesia.

Satu lagi tambahan pengasilan bagi pegawai di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang mau saya tulis kali ini adalah uang harian khusus bagi pegawai di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Uang Harian ini diberikan kepada pegawai Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang melakukan tugas kumandah di luar tempat kedudukan kantor yang bersangkutan.

Berapa sih besarnya uang harian Bea Cukai?

Besarnya uang harian bagi para pegawai bea cukai yang melakukan tugas kumandah di luar tempat kedudukan kantor yang bersangkutan dibedakan berdasarkan golongan, dengan rincian sebagai berikut:
  1. Golongan I: Rp30.000,- per hari
  2. Golongan II: Rp40.000,- per hari
  3. Golongan III: Rp50.000,- per hari
  4. Golongan IV: Rp60.000,- per hari
Pegawai yang melakukan tugas kumanda di luar tempat kedudukan kantor yang bersangkutan yaitu:
  1. pegawai yang melakukan tugas dinas pada Kantor Bantu DJBC
  2. pegawai yang melakukan tugas dinas pada pos pengawasan pabean DJBC
  3. pegawai yang melakukan tugas dinas pada tempat penimbunan berikat
  4. pegawai yang melakukan tugas dinas pada pabrik atau tempat penyimpanan barang kena cukai
  5. pegawai yang diperintahkan untuk melakukan tugas dinas tertentu dari satu kantor ke kantor lainnya oleh Direktur Jenderal Bea dan Cukai atau pejabat yang ditunjuk
Demikian tulisan UANG HARIAN KHUSUS PEGAWAI BEA CUKAI dari gajibaru.com mudah-mudahan bermanfaat.

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel