PMK Nomor 65/PMK.02/2015 Standar Biaya Masukan (SBM) 2016
gajibaru.com - Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2016 adalah satuan biaya berupa harga satuan, tarif, dan indeks yang ditetapkan untuk menghasilkan biaya komponen keluaran dalam penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian Negara/ Lembaga Tahun Anggaran 2016.
Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2016 berfungsi sebagai:
- batas tertinggi: Lampiran I dari PMK Nomor 65/PMK.02/2015
- estimasi: Lampiran II dari Nomor 65/PMK.02/2015
Penerapan Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2016 berpedoman pada Peraturan Menteri Keuangan mengenai pedoman standar biaya, standar stuktur biaya, dan indeksasi dalam penyusunan rencana kerja dan anggaran kementerian negara/lembaga.
PMK Nomor 65/PMK.02/2015 ditandatangani oleh Menteri Keuangan pada tanggal 26 Maret 2015 dan mulai berlaku pada tanggal diundangkan (26 Maret 2015).
Beberapa perubahan PMK Nomor 65/PMK.02/2015 dibandingkan dengan PMK Nomor 53 Tahun 2014 sebagai berikut:
Beberapa perubahan PMK Nomor 65/PMK.02/2015 dibandingkan dengan PMK Nomor 53 Tahun 2014 sebagai berikut:
- Pada poin 6 Lampiran I tentang Honorarium pengelola PNBP terdapat perubahan istilah yaitu
- Atasan langsung bendahara berubah menjadi Pejabat yang Bertugas Mela.kukan Pemungutan Penerimaan Negara atau Atasan Langsung
- Bendahara berubah menjadi Bendahara Penerimaan
- Anggota berubah menjadi Petugas Penerimaan PNBP atau Anggota
- Pada poin 16 Lampiran I tentang Honorarium Tim Penyusun Jurnal/Buletin/Majalah/Pengelola Website, Honor pembuat artikel Tim Penyusunan Jurnal naik dari Rp150.000 menjadi Rp200.000 per halaman
- Poin 17 Lampiran I tentang Honorarium Penyelenggara Sidang/Konferensi Internasional-Konferensi Tingkat Menteri, Senior Official Meeting (Bilateral/Regional/Multilateral), Workshop/Seminar/Sosialisasi/Sarasehan Berkala Internasional satuannya berubah dari OH menjadi OK dan nilainya pun naik.
- Poin 18 Lampiran I tentang Honorarium Penyelenggara Ujian dan Vakasi berubah susunannya, penambahan honor untuk Penguji Ujian Keterampilan pada Ujian Masuk Perguruan Tinggi Negeri, dan juga ada kenaikan honor penguji skripsi/tesis/disertasi.
- Poin 19 Lampiran I berubah dari Honorium Pengajar Diklat menjadi Honorarium Penyelenggaraan Kegiatan Diklat dan ada perubahan satuan dari OJ menjadi OJP. Selain itu, ada tambahan honor untuk Penceramah yang besarnya Rp1.000.000,- OJP.
- Uang Makan masih tetap sesuai dengan PMK 57 Tahun 2015.
- Adanya kenaikan tarif honor untuk Satpam, pengemudi, petugas kebersihan, dan pramubhakti
- Satuan Biaya Uang Harian Perjalanan Dinas Luas Negeri mengalami Kenaikan
- Satuan Biaya Paket Kegiatan Rapat/Pertemuan di Luar Kantor Naik.
- Satuan Biaya Tiket Perjalanan Dinas Pindah Luar Negeri sebagian ada yang naik
- Satuan Biaya Makanan Penambah Daya Tahan Tubuh Naik.
- Satuan Biaya Sewa Kendaraan Naik
- Satuan Biaya Pemeliharaan Sarana Kantor Pada Lampiran II Naik
- Honorarium Narasumber/Pembahas (Pakar/praktisi/profesional) naik menjadi Rp1.700.000 OJ
- Satuan Biaya Pemeliharaan dan Operasional Kendaraan Dinas Naik
- Satuan Biaya Sewa Gedung Pertemuan Naik
- Satuan Biaya taksi perjalanan dinas dalam negeri ada yang naik ada yang turun
- Satuan Biaya Tiket Pesawat perjalan dinas luar negeri naik
- Satuan Biaya penyelenggaraan Perwakilan RI di luar negeri naik
Demikian Reviu sekilas dari PMK Nomor 65/PMK.02/2015 tentang Standar Biaya Masukan (SBM) 2016.
Silakan Download PMK Nomor 65/PMK.02/2015.