TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL
gajibaru.com - Setiap PNS yang menduduki jabatan fungsional akan menerima Tunjangan Jabatan Fungsional yang besrannya telah diatur dalam Peraturan Presiden.
Jabatan fungsional merupakan jabatan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang mana fungsi dan tugasnya berkaitan dengan pelayanan fungsional berdasarkan keahlian dan ketrampilan tertentu.
Total, lebih dari 100 jabatan fungsional yang ada di Indonesia.
Contoh jabatan fungsional adalah auditor, widyaiswara, peneliti, pamong belajar, penilik, penghulu, perawat, dokter, pustakawan, pemeriksa pajak, jaksa, dan lain-lain. Jabatan fungsional yang termasuk baru adalah Polisi Pamong Praja (Pol PP) yang baru ditetapkan tahun 2014.
Jabatan fungsional merupakan jabatan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang mana fungsi dan tugasnya berkaitan dengan pelayanan fungsional berdasarkan keahlian dan ketrampilan tertentu.
Total, lebih dari 100 jabatan fungsional yang ada di Indonesia.
Contoh jabatan fungsional adalah auditor, widyaiswara, peneliti, pamong belajar, penilik, penghulu, perawat, dokter, pustakawan, pemeriksa pajak, jaksa, dan lain-lain. Jabatan fungsional yang termasuk baru adalah Polisi Pamong Praja (Pol PP) yang baru ditetapkan tahun 2014.
Jabatan fungsional terdiri dari 2 jenjang jabatan yaitu:
Jabatan Fungsional Keahlian (minimal S1) terdiri atas 4 jenjang:
- Utama (IV d - IV e)
- Madya (IV a - IV c)
- Muda (III c - III d)
- Pertama (III a - III b)
Jabatan Fungsional Ketrampilan (SMA/SMK sederajat - D III) terdiri atas 4 jenjang:
- Penyelia (III c - III d)
- Pelaksana Lanjutan (III a - III b)
- Pelaksana (II b - II d)
- Pelaksana Pemula (II a)
Masing-masing jenjang memiliki besaran tunjangan fungsional yang berbeda-beda.
Antara jabatan fungsional yang satu dengan yang lainnya juga terkadang memiliki tunjangan fungsional yang berbeda meskipun berada pada jenjang yang sama. Besarnya tunjangan jabatan fungsional ini ditetapkan dengan Peraturan Presiden.
Baca Juga: Tunjangan Jabatan Struktural PNS/TNI/Polri
PEMBAYARAN TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL
- Tunjangan jabatan fungsional dibayarkan pada bulan berikutnya setelah tanggal melaksanakan tugas (tmt).
- Jika tmt-nya tanggal 1/hari berikutnya jika tanggal 1 libur, tunjangan dibayarkan pada bulan berkenaan
- Tunjangan jabatan fungsional tidak dapat berlaku surut sejak tanggal SK pengangkatan
- PNS yang menurut peraturan dapat merangkap fungsional dan struktural, hanya dibayar 1 tunjangan yang lebih besar
PENGHENTIAN PEMBAYARAN TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL
Pembayaran diberhentikan bulan berikutnya sejak pegawai negeri:- tidak lagi menduduki jabatan fungsional
- diberhentikan sementara
- Hukuman disiplin berupa pembebasan dari jabatan
- CLTN, kecuali CLTN persalinan anak ke-3
- Dipenjara/kurungan berdasarkan putusan yang berkekuatan hukum tetap
- Bebas tugas jabatan lebih dari 6 bulan (misal tugas belajar, diklat). Jika diklat/tugas belajar lebih 6 bulan, bulan 1-6 tunjangan tetap dibayarkan, pada bulan ke-7 baru diberhentikan sampai dia kembali bekerja.
- Khusus untuk dosen, yang tugas belajar dalam negeri di PT sesuai Kepres, mulai bulan ke-7 tunjangan jabatan diganti tunjangan tugas belajar yang besarnya sama dengan tunjangan dosen
- Cuti besar
KETENTUAN LAIN TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL
- Tunjangan jabatan fungsional dibuktikan dengan surat pernyataan melaksakan tugas (SPMT)
- Setiap awal tahun anggaran, pejabat yang berwenang diharuskan membuat surat pernyataan masih menduduki jabatan
- Pegawai yang diperbantukan, tunjangan dibayarkan oleh instansi tempatnya bekerja
- Pegawai yang dipekerjakan, tunjangan dibayarkan oleh instansi induk