Besaran Tunjangan Kinerja Dokter/Dokter Gigi dan Pelaksana Tugas Belajar Pegawai Pajak
Dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 2 ayat (3) dan Pasal 8 Perpres Nomor 37 Tahun 2015 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak, perlu ditetapkan PMK tentang Tunjangan Kinerja Bagi Pejabat Fungsional Dokter/Dokter Gigi dan Pelaksana Tugas Belajar
di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak. PMK dimaksud adalah PMK Nomor 109/PMK.03/2015 tentang Tunjangan Kinerja Bagi Pejabat Fungsional Dokter/Dokter Gigi dan Pelaksana Tugas Belajar di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak.
Menurut PMK Nomor 109/PMK.03/2015, yang dimaksud Pelaksana Tugas Belajar adalah Pegawai yang menjalani tugas belajar lebih dari 6 bulan dan telah dipindahkan menjadi pegawai/pelaksana tugas belajar melalui Keputusan Direktur Jenderal Pajak dan/atau telah dibebaskan dari jabatannya sesuai ketentuan yang berlaku.
Pejabat Fungsional Dokter / Dokter Gigi dan Pelaksana Tugas Belajar DJP diberikan tunjangan kinerja setiap bulan, dengan berpedoman pada peringkat jabatan dalam Lampiran Perpres Nomor 37 Tahun 2015 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai Direktorat Jenderal Pajak.
BESARAN TUKIN DOKTER/DOKTER GIGI DJP
Berikut ini besaran Tunjangan Kinerja bagi Pejabat Fungsional Dokter/Dokter Gigi di DJP
Jabatan
|
Peringkat
Jabatan
|
Besaran
Tukin
|
Nilai
Tukin
|
Dokter
/ Dokter Gigi Utama
|
20
|
86% dari Tukin Pranata Komputer Utama
|
86% x 42.585.000,00=
36.623.100,00
|
Dokter
/ Dokter Gigi Madya
|
17
|
80% dari Pranata Komputer Madya
|
80% x 27.914.850,00=
22.331.880,00
|
Dokter
/ Dokter Gigi Muda
|
14
|
63% dari Pranata Komputer Muda
|
63% x 21.586.600,00=
13.599.558,00
|
Dokter
/ Dokter Gigi Pertama
|
12
|
51% Pemeriksa Pajak Pelaksana Lanjutan
|
51% x 15.417.937,50=
7.863.148,13
|
BESARAN TUKIN PEGAWAI TUGAS BELAJAR DJP
Berikut ini besaran tukin bagi pegawai pelaksana tugas belajar:
Jabatan
|
Peringkat
Jabatan
|
Besaran
Tukin
|
|
Di
Dalam Negeri
|
Di
Luar Negeri
|
||
Pelaksana Tugas Belajar Tk.I
|
12
|
70% x Tukin Pelaksana Lainnya
(70% x 11.306.487,50)
|
60% x Tukin Pelaksana Lainnya
(60% x 11.306.487,50)
|
Pelaksana Tugas Belajar Tk.II
|
11
|
70% x Tukin Pelaksana Lainnya
(70% x 10.768.862,50)
|
60% x Tukin Pelaksana Lainnya
(60% x 10.768.862,50)
|
Pelaksana Tugas Belajar Tk.III
|
10
|
70% x Tukin Pelaksana Lainnya
(70% x 10.256.950,50)
|
60% x Tukin Pelaksana Lainnya
(60% x 10.256.950,50)
|
Pelaksana Tugas Belajar Tk.IV
|
9
|
70% x Tukin Pelaksana Lainnya
(70% x 9.768.412,50)
|
60% x Tukin Pelaksana Lainnya
(60% x 9.768.412,50)
|
Pelaksana Tugas Belajar Tk.V
|
8
|
70% x Tukin Pelaksana Lainnya
(70% x 8.457.500,00)
|
60% x Tukin Pelaksana Lainnya
(60% x 8.457.500,00)
|
Pelaksana Tugas Belajar Tk.VI
|
7
|
70% x Tukin Pelaksana Lainnya
(70% x 8.211.000,00)
|
60% x Tukin Pelaksana Lainnya
(60% x 8.211.000,00)
|
Pelaksana Tugas Belajar Tk.VII
|
6
|
70% x Tukin Pelaksana
(70% x 7.673.375,00)
|
60% x Tukin Pelaksana
(60% x 7.673.375,00)
|
Pelaksana Tugas Belajar Tk.VIII
|
5
|
70% x Tukin Pelaksana
(70% x 7.171.875,00)
|
60% x Tukin Pelaksana
(60% x 7.171.875,00)
|
Pelaksana Tugas Belajar Tk.IX
|
4
|
70% x Tukin Pelaksana
(70% x 5.361.800,00)
|
60% x Tukin Pelaksana
(60% x 5.361.800,00)
|
Tunjangan kinerja Pelaksana Tugas
Belajar yang melaksanakan tugas belajar di dalam negeri atau di luar
negeri dibayarkan terhitung sejak awal bulan berikutnya dari tanggal
berlakunya surat keputusan pemindahan menjadi Pelaksana Tugas Belajar,
kecuali tanggal berlakunya surat keputusan tersebut merupakan hari kerja
pertama pada bulan berjalan; maka tunjangan kinerja Pelaksana Tugas
Belajar dimaksud dibayarkan sejak awal bulan berjalan.
Tunjangan kinerja Pelaksana Tugas Belajar yang melaksanakan tugas belajar dengan program pertautan di dalam dan luar negeri (linkage program),
dibayarkan sebesar tunjangan kinerja Pelaksana Tugas Belajar dalam
negeri untuk periode pelaksanaan tugas belajar yang dilaksanakan di
dalam negeri dan sebesar tunjangan kinerja Pelaksana Tugas Belajar luar
negeri untuk periode pelaksanaan tugas belajar yang dilaksanakan di luar
negeri.
Perubahan
pembayaran tunjangan kinerja Pelaksana Tugas Be1ajar dalam negeri ke
Pelaksana Tugas Belajar luar negeri bagi Pelaksana Tugas Belajar
sebagaimana di atas terhitung sejak awal bulan berikutnya
dari tanggal penugasan ke luar negeri berdasarkan Surat Persetujuan
Penugasan Ke Luar Negeri yang diterbitkan oleh Kementerian Sekretariat
Negara.
Silakan download PMK Nomor 109/PMK.03/2015.