TMT 1 Juli 2015, ASN Dapatkan Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian
JKK dan JKM sendiri merupakan amanah yang tertuang di dalam pasal 107 UU No 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara. Setiap pegawai ASN berhak atas JKK dan JKM yang iurannya dibayarkan oleh pemberi kerja (pemerintah pusat dan/atau pemerintah daerah).
JKK dan JKM dikelola oleh PT Taspen.
Selanjutnya, menurut PP Nomor 70 Tahun 2015, disebutkan bahwa Pemberi Kerja, yaitu penyelenggara negara yang mempekerjakan pegawai ASN pada pemerintah pusat dan pemerintah daerah, wajib memberikan perlindungan berupa JKK dan JKM kepada Pegawai ASN yang menerima Gaji dari APBN/APBD.
Dikecualikan dari ASN yang menerima JKK dan JKM ini adalah para pegawai ASN yang bekerja di lingkungan Kemenhan dan Polri.
Pegawai ASN yang menerima Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian adalah CPNS, PNS, dan PPPK yang kepesertaannya dimulai sejak tanggal pengangkatan dan gajinya dibayarkan.
Ketentuan Aturan Jaminan Kecelakaan Kerja bagi ASN
Iuran JKK adalah sebesar 0,24% dari gaji peserta setiap bulan dan ditanggung oleh pemerintah pusat/pemerintah daerah yang dibebankan kepada APBN/APBD.
Jaminan kecelakaan kerja merupakan perlindungan atas risiko kecelakaan kerja atau penyakit akibat kerja. Jaminan kecelakaan kerja ini terdiri atas:
1. Perawatan
Perawatan dilakukan pada rumah sakit pemerintah, rumah sakit swasta, atau fasilitas perawatan terdekat, atau rumah sakit lain di dalam negeri, atau jika tidak bisa maka bisa juga rumah sakit luar negeri. Perawatan ini diberikan sesuai dengan kebutuhan medis berupa:
- pemeriksaan dasar dan penunjang.
- perawatan tingkat pertama dan lanjutan.
- rawat inap kelas 1 rumah sakit pemerintah dan rumah sakit swasta yang setara.
- perawatan intensif
- penunjang diagnostik.
- pengobatan.
- pelayanan khusus.
- alat kesehatan dan implant.
- jasa dokter/medis.
- operasi.
- transfusi darah.
- rehabilitasi medik.
2. Santunan
Manfaat Jaminan Kecelakaan Kerja berupa santunan terdiri atas:
- penggantian biaya pengangkutan peserta ke rumah sakit dan/atau rumah peserta, penjelasan ada di bawah*)
- santunan sementara akibat kecelakaan kerja diberikan sebesar 100% x gaji terakhir setiap bulan sampai dinyatakan mampu kembali.
- santunan cacat sebagian anatomis dibayarkan sekaligus sebesar: % sesuai tabel di bawah x 80 x gaji terakhir. Cacat sebagian fungsi sebesar penurunan fungsi x % sesuai tabel x 80 x gaji terakhir. Cacat total tetap dibayarkan sekaligus sebesar 70% x 80 x gaji terakhir dan jika dibayarkan berkala sebesar Rp250.000,- per bulan selama 24 bulan. Tabel persentasenya sebagai berikut:
- penggantian biaya rehabilitasi berupa alat bantu dan/atau alat ganti bagi peserta yang anggota badannya hilang atau tidak berfungsi akibat kecelakaan kerja.
- penggantian biaya gigi tiruan maksimal Rp3,9 juta untuk tiap kasus.
- santunan kematian kerja, diberikan kepada ahli waris sebesar 60% x 80 gaji terakhir, dibayarkan 1 kali.
- uang duka tewas.
- biaya pemakaman sebesar Rp10 juta dibayar 1 kali.
- bantuan beasiswa: Rp45 juta jika anak peserta masih sekolah tingkat dasar, Rp35 juta jika masih SLTP, Rp25 juta untuk SLTA, dan Rp15 juta untuk Diploma, Sarjana, atau setingkat.
3. Tunjangan Cacat
Tunjangan cacat bagi para ASN diberikan setiap bulan dengan besaran sebagai berikut:
a. 70% dari gaji terakhir jika kehilangan fungsi:
- penglihatan pada kedua belah mata
- pendengaran pada kedua belah telinga
- kedua belah kaki dari pangkal paha atau dari lutut ke bawah
b. 50% dari gaji terakhir jika kehilangan fungsi:
- lengan dari sendi bahu ke bawah.
- kedua belah kaki dari mata kaki ke bawah.
c. 40% dari gaji terakhir jika kehilangan fungsi:
- lengan dari atau dari atas siku ke bawah
- sebelah kaki dari pangkal paha
d. 30% dari gaji terakhir jika kehilangan fungsi:
- penglihatan sebelah mata
- pendengaran sebelah telinga
- tangan dari atau dari atas pergelangan ke bawah
- sebelah kaki dari mata kaki ke bawah
e. 30% s.d. 70% dari gaji terakhir menurut tingkat keadaan berdasarkan pertimbangan tim penguji kesehatan dapat dipersamakan dengan kehilangan fungsi di atas.
Jaminan Kematian (JKM)
Iuran JKM, sama seperti halnya dengan JKK ditanggung oleh pemerintah pusat/daerah dengan besaran iuran 0,30% dari gaji peserta per bulan yang dibayarkan paling lambat tanggal 10 tiap bulan atau pada hari kerja berikutnya jika tanggal 10 hari libur.
Jaminan kematian diberikan kepada CPNS, PNS, dan PPPK yang wafat, bukan tewas. Adapun manfaat JKM berupa santunan kematian, yang diberikan kepada ahli waris yang terdiri atas:
- santunan sekaligus sebesar Rp15juta sekali bayar.
- uang duka wafat
- biaya pemakaman sebesar Rp7.500.000,-
- bantuan beasiswa sebesar Rp15juta sekali bayar setelah kepesertaan ASN pada program JKM minimal 3 tahun.
*)Biaya Pengangkutan Peserta
Biaya pengangkutan para pegawai ASN yang mengalami kecelakaan kerja ke rumah sakit dan/atau ke rumahnya, termasuk biaya pertolongan pertama pada kecelakaan, adalah sebagai berikut:
- Jika menggunakan angkutan darat/sungai/danau paling besar Rp1,3 juta.
- Angkutan laut sebesar maksimal Rp1,95 juta.
- angkutan udara maksimal Rp3,25 juta.
- jika menggunakan lebih dari jenis angkutan diberikan yang terbesar.
Download PP No 70 Tahun 2015 untuk informasi Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian ASN atau PNS selengkapnya.