Tunjangan Fungsional Pengelola Pengadaan Barang/Jasa, Ini Dia Besarannya ...
GAJIBARU.COM - Tunjangan Fungsional Pengelola Pengadaan Barang/Jasa telah disetujui oleh Presiden RI dengan diterbitkannya Perpres Nomor 109 Tahun 2016 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Pengelola Pengadaan Barang dan Jasa. Rancangan Perpresnya sebelumnya telah dibahas antara Kementerian PAN dan RB dengan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP).
Jabatan Fungsional Pengelola Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah ini telah disetujui oleh Menpan pada tahun 2012 lalu dengan diterbitkannnya Permenpan Nomor 77 Tahun 2012 tenng Jabatan Fungsional Pengelola Pengadaan Barang/Jasa dan Angka Kreditnya.
Instansi Pembina dari Jabfung ini adalah LKPP. LKPP juga telah mengeluarkan Peraturan Kepala LKPP Nomor 7 Tahun 2014 tentang Tata Kerja Tim Penilai dan Tata Kerja Penilaian Angka Kredit Jabfung Pengelola Pengadaan Barang/Jasa.
LKPP juga sebelumnya menerbitkan Surat Edaran Nomor 8 Tahun 2015 tentang Tunjangan Bagi Pejabat Fungsional Pengelola Pengadaan Barang/Jasa.
Menurut Surat Edaran tersebut, Tunjangan Fungsional Pengelola Pengadaan Barang/Jasa pada prinsipnya sudah disetujui dan akan diproses lebih lanjut oleh Menpan. Dengan demikian diharapkan agar seluruh Kementerian Negara/Lembaga dan Pemerintah Daerah menganggarkan tunjangan fungsional dimaksud.
Tunjangan Jabatan Fungsional Pengelola Pengadaan Barang/Jasa atau Tunjangan Pengelola Pengadaan Barang/Jasa adalah tunjangan jabatan fungsional yang diberikan kepada PNS yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Pengelola Pengadaan Barang/Jasa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Berdasarkan Lampiran Perpres 109/2016, besaran tunjangan pengelola pengadaan barang/jasa pemerintah adalah sebagai berikut:
Besaran tunjangan pengelola pengadaan barang/jasa:
Silakan bandingkan dengan Tunjangan Fungsional Mediator Hubungan Industrial.
Jabatan Fungsional Pengelola Pengadaan Barang/Jasa hanya terdiri atas jenjang ahli, tidak ada jenjang terampil. Adapun kelas jabatan untuk perhitungan tunjangan kinerja dan jenjang jabatan bagi Jabatan Fungsional Pengelola Pengadaan Barang/Jasa yaitu:
Jabatan Fungsional Pengelola Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah ini telah disetujui oleh Menpan pada tahun 2012 lalu dengan diterbitkannnya Permenpan Nomor 77 Tahun 2012 tenng Jabatan Fungsional Pengelola Pengadaan Barang/Jasa dan Angka Kreditnya.
Instansi Pembina dari Jabfung ini adalah LKPP. LKPP juga telah mengeluarkan Peraturan Kepala LKPP Nomor 7 Tahun 2014 tentang Tata Kerja Tim Penilai dan Tata Kerja Penilaian Angka Kredit Jabfung Pengelola Pengadaan Barang/Jasa.
LKPP juga sebelumnya menerbitkan Surat Edaran Nomor 8 Tahun 2015 tentang Tunjangan Bagi Pejabat Fungsional Pengelola Pengadaan Barang/Jasa.
Menurut Surat Edaran tersebut, Tunjangan Fungsional Pengelola Pengadaan Barang/Jasa pada prinsipnya sudah disetujui dan akan diproses lebih lanjut oleh Menpan. Dengan demikian diharapkan agar seluruh Kementerian Negara/Lembaga dan Pemerintah Daerah menganggarkan tunjangan fungsional dimaksud.
Besaran Tunjangan Pengelola Pengadaan Barang/Jasa
Tunjangan Jabatan Fungsional Pengelola Pengadaan Barang/Jasa atau Tunjangan Pengelola Pengadaan Barang/Jasa adalah tunjangan jabatan fungsional yang diberikan kepada PNS yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Pengelola Pengadaan Barang/Jasa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Berdasarkan Lampiran Perpres 109/2016, besaran tunjangan pengelola pengadaan barang/jasa pemerintah adalah sebagai berikut:
Besaran tunjangan pengelola pengadaan barang/jasa:
- Pengelola Pengadaan Barang/Jasa Pertama: Rp493.000,- per bulan.
- Pengelola Pengadaan Barang/Jasa Muda: Rp876.000,- per bulan.
- Pengelola Pengadaan Barang/Jasa Madya: Rp1.150.000,- per bulan.
Silakan bandingkan dengan Tunjangan Fungsional Mediator Hubungan Industrial.
Tunjangan Pengelola Pengadaan Barang/Jasa diberikan mulai Januari 2017.
Tunjangan Kinerja Pengelola Pengadaan Barang/Jasa
Jabatan Fungsional Pengelola Pengadaan Barang/Jasa hanya terdiri atas jenjang ahli, tidak ada jenjang terampil. Adapun kelas jabatan untuk perhitungan tunjangan kinerja dan jenjang jabatan bagi Jabatan Fungsional Pengelola Pengadaan Barang/Jasa yaitu:
- Pengelola Pengadaan Barang/Jasa Tingkat Madya, Kelas Jabatan 11. Golongan yang dipersyaratkan adalah Gol. IV a, IV b, dan IV c.
- Pengelola Pengadaan Barang/Jasa Tingkat Muda, Kelas Jabatan 9, Golongan yang dipersyaratkan Gol III c dan III d.
- Pengelola Pengadaan Barang/Jasa Tingkat Pertama, Kelas Jabatan 8, Golongan yang dipersyaratkan Gol IIIa dan III b.