Perpres Tunjangan Kinerja Kemendagri Terbaru
Perpres Kenaikan Tunjangan Kinerja/Tukin/Remunerasi Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) yaitu Perpres Nomor 150 Tahun 2015 telah ditandatangani Presiden RI Joko Widodo pada tanggal 28 Desember 2015. Para pegawai kemendagri menerima penghargaan dari Presiden RI berupa kenaikan tunjangan kinerja di akhir tahun 2015.
Kenaikan tukin di lingkungan Kemendagri ini sesuai dengan surat persetujuan kenaikan tunjangan kinerja yang telah dikeluarkan oleh Menteri Keuangan Sebelumnya bersama dengan 20an kenaikan tukin kementerian/lembaga.
Sesuai dengan lampiran Perpres Nomor 150 Tahun 2015, berikut ini besaranya remunerasi Kemendagri setelah mengalami kenaikan:
Berdasarkan Perpres Nomor 150 Tahun 2015, besarnya tukin pegawai Kemendagri paling rendah sebesar Rp1.968.000,- dan paling tinggi sebesar Rp26.324.000,-.
Besarnya tukin seperti tabel di atas mulai berlaku sejak November 2015. Segala kekurangan pembayaran tukin yang sudah menjadi hak pegawai, akan dibayarkan berupa rapel kekurangan tunjangan kinerja pegawai.
Perpres 150 Tahun 2015 sendiri menggantikan Perpres sebelumnya, yaitu Perpres Nomor 77 Tahun 2013 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri.
Dengan berlakunya PP No 150 Tahun 2015, maka Perpres No 77 Tahun 2013 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Dengan demikian, resmi sudah kenaikan remunerasi bagi pegawai Kemendagri di tahun 2015 2016 ini.
Kenaikan tukin di lingkungan Kemendagri ini sesuai dengan surat persetujuan kenaikan tunjangan kinerja yang telah dikeluarkan oleh Menteri Keuangan Sebelumnya bersama dengan 20an kenaikan tukin kementerian/lembaga.
Tabel Tukin Kemendagri Sesuai Perpres 150 2015
Sesuai dengan lampiran Perpres Nomor 150 Tahun 2015, berikut ini besaranya remunerasi Kemendagri setelah mengalami kenaikan:
Berdasarkan Perpres Nomor 150 Tahun 2015, besarnya tukin pegawai Kemendagri paling rendah sebesar Rp1.968.000,- dan paling tinggi sebesar Rp26.324.000,-.
Besarnya tukin seperti tabel di atas mulai berlaku sejak November 2015. Segala kekurangan pembayaran tukin yang sudah menjadi hak pegawai, akan dibayarkan berupa rapel kekurangan tunjangan kinerja pegawai.
Perpres 150 Tahun 2015 sendiri menggantikan Perpres sebelumnya, yaitu Perpres Nomor 77 Tahun 2013 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri.
Dengan berlakunya PP No 150 Tahun 2015, maka Perpres No 77 Tahun 2013 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Dengan demikian, resmi sudah kenaikan remunerasi bagi pegawai Kemendagri di tahun 2015 2016 ini.