17 Hal Berikut Akan Membuat Anda Diberhentikan Dari PNS, Wajib Baca

gajibaru.com - Pemberhentian PNS merupakan salah satu hal yang diketahui oleh PNS. Pengetahuan mengenai ketentuan-ketentuan PNS harus dikuasai oleh PNS sehingga jika ada kasus menimpa anda maka anda tahu persoalan hukumnya.

Pemberhentian PNS sendiri diatur dengan Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1979 (PP 32 1979) dan telah diubah beberapa kali. Perubahan terakhir adalah PP Nomor 19 Tahun 2013 tentang Perubahan Keempat atas PP No 32 Tahun 1979.

pemberhentian pns

Berdasarkan peraturan mengenai Pemberhentian PNS, Jenis-jenis Pemberhentian PNS dapat dibedakan sebagai berikut:

Pemberhentian Dengan Hormat Sebagai PNS

Bagi PNS yang diberhentikan dengan hormat sebagai PNS, PNS yang bersangkutan tetap diberikan hak-hak kepegawaian berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Seorang PNS dapat diberhentikan dengan hormat karena hal-hal berikut:

1. Atas Permintaan Sendiri

Sorang PNS mempunyai hak untuk mengundurkan diri dari PNS, sebagaimana pegawai swasta juga berhak mengundurkan diri dari tempat kerjanya.

PNS yang mengajukan permintaan untuk berhenti menjadi PNS, harus mengajukan usulan tersebut melaui surat tertulis secara hierarki.

Selanjutnya, permintaan berhenti dari PNS yang bersangkutan dapat dikabulkan atau ditunda, atau bahkan bisa juga ditolak.

Jika permohonannya dikabulkan, maka PNS tersebut diberhentikan dengan hormat sebagai PNS dan kepadanya diberikan hak-hak kepegawaian sesuai dengan peraturan yang berlaku. Sebagai contoh, jika pada saat diberhentikan dengan hormat telah berusia 50 tahun dan memiliki masa kerja 20 tahun maka yang bersangkutan diberikan pensiun.

Selanjutnya, jika belum dikabulkan, bisa saja permohonan PNS yang bersangkutan ditunda dulu paling lama satu tahun jika dinilai ada kepentingan dinas yang mendesak. Contohnya jika PNS yang bersangkutan sedang melaksanakan tugas yang susah untuk dialihkan kepada PNS lain, maka permohonan berhenti harus ditunda paling lama 1 tahun untuk menyiapkan pengganti PNS tersebut.

Permintaan berhenti juga dapat ditolak jika PNS yang bersangkutan masih menjalani ikatan dinas, wajib militer, dan hal lainnya yang serupa dengan itu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Termasuk yang diberhentikan dengan hormat adalah PNS yang disetujui pengunduran dirinya karena dia menjadi anggota/pengurus partai politik.

2. Mencapai Usia Pensiun 

PNS yang mencapai batas usia pensiun (BUP) maka diberhentikan dengan hormat sebagai PNS dan kepada PNS tersebut diberikan hak-hak kepegawaian sesuai dengan peraturan yang berlaku.

PNS yang diberhentikan dengan hormat karena mencapai BUP berhak atas pensiun apabila ia memiliki masa kerja pensiun sekurang-kurangnya 10 tahun.

Selanjutnya, menurut Surat Edaran Kepala BKN Nomor 4 Tahun 1980, selambat-lambatnya 1 tahun 3 bulan sebelum PNS mencapai BUP, Pimpinan Instansi PNS tersebut wajib memberitahukan secara tertulis kepada PNS tersebut bahwa ia akan diberhentikan dengan hormat sebagai PNS karena mencapai BUP (Format ada di Lampiran Surat ini).


Berdasarkan pemberitahuan tersebut maka PNS yang bersangkutan mengajukan permohonan berhenti dengan hak pensiun.

3. Penyederhanaan Organisasi

Jika dalam instansi pemerintah terdapat perubahan organisasi berupa penyederhanaan organisasi yang mengakibatkan adanya kelebihan PNS, maka opsi pertama, PNS tersebut akan dialihkan ke unit organisasi lainnya.

Opsi kedua, jika ternyata PNS tersebut tidak dapat dialihkan ke unit organisasi lain, maka PNS tersebut diberhentikan dengan hormat sebagai PNS atau dari jabatan negeri dengan mendapatkan hak-hak kepegawaian sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Adapun ketentuan hak-hak kepegawaian PNS tersebut sebagai berikut:
  • PNS tersebut diberhentikan dengan hormat sebagai PNS dengan hak pensiun, apabila telah mencapai usia sekurang-kurangnya 50 tahun dan memiliki masa kerja pensiun sekurang-kurangnya 10 tahun;
  • diberhentikan dengan hormat dari Jabatan Negeri dengan mendapat uang tunggu, apabila usia belum mencapai 50 tahun dan atau belum memiliki masa kerja 10 tahun.

4. Meninggal Dunia

PNS yang meninggal dunia dengan sendirinya dianggap diberhentikan dengan hormat sebagai PNS. Setelah meninggal, Kasubag Kepegawaian tempat PNS tersebut bekerja harus membuat surat keterangan meninggal dunia sesuai format lampiran IV SE Kepala BKN No 4 Tahun 1980.

5. Hilang

Pernah dengar kasus PNS yang hilang? Bagamaina status PNS tersebut? PNS yang hilang dianggap meninggal dunia pada akhir bulan ke 12 sejak ia dinyatakan hilang berdasarkan pernyataan hilang yang dibuat oleh pejabat yang berwenang berdasarkan surat keterangan atau berita acara dari pejabat yang berwajib.

Surat pernyataan hilang wajib dibuat selambat-lambatnya pada akhir bulan kedua sejak yang bersangkutan hilang.

Pejabat yang membuat adalah pimpinan tertinggi K/L/Pemda atau pejabat lain yang ditunjuk olehnya.

Lalu bagaimana jika PNS tersebut ditemukan kembali? Jika PNS tersebut ditemukan maka:
  • Jika ditemukan masih hidup dan sehat sebelum melewati masa 12 bulan, ia dipekerjakan kembali sebagai PNS.
  • Jika ditemukan sebelum masa 12 bulan tetapi cacat, maka dia diberhentikan dengan hormat dari PNS dengan hak pensiun masa kerjanya minimal sudah 4 tahun. Jika belum maka tanpa hak pensiun. Terkecuali jika hilang dan cacatnya karena menjalankan kewajiban jabatan, maka tetap diberikan hak pensiun.
  • Jika ditemukan setelah melewati masa 12 bulan, jika sehat maka dipekerjakan kembali. Jika tidak dapat bekerja lagi berdasarkan surat keterangan tim penguji kesehatan, PNS tersebut diberhentikan dengan hormat sebagai PNS dengan mendapatkan hak-hak kepegawaian sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

6. Melanggar Sumpah/Janji PNS/Janji Jabatan Negeri atau Pelanggaran Disiplin Berat

PNS yang melanggar sumpah/janji PNS/Janji Jabatan Negeri atau Pelanggaran Disiplin Berat dapat diberhentikan tidak dengan hormat sebagai PNS atau dengan hormat, tergantung pertimbangan pejabat yang berwenang atas berat atau ringannya perbuatan yang dilakukan dan besar atau kecilnya akibat yang ditimbulkan oleh perbuatan itu.

7. Dihukum Penjara Setinggi-tingginya 4 tahun atau lebih berat

PNS yang dihukum penjara, berdasarkan keputusan Pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum yang tetap, karena dengan sengaja melakukan suatu tindak pidana kejahatan yang diancam dengan pidana penjara setinggi-tingginya 4 tahun, atau diancam dengan pidana yang lebih berat dapat diberhentikan tidak dengan hormat sebagai PNS atau dengan hormat, tergantung pertimbangan pejabat yang berwenang atas berat atau ringannya perbuatan yang dilakukan dan besar atau kecilnya akibat yang ditimbulkan oleh perbuatan itu.

8. Tidak Cakap Jasmani atau Rohani

PNS diberhentikan dengan hormat sebagai PNS dengan mendapatkan hak-hak kepegawaian jika menurut keterangan tim penguji kesehatan dinyatakan:
  1. tidak dapat bekerja lagi dalam semua Jabatan Negeri karena kesehatannya. Misalkan PNS kecelakaan kehilangan kedua tangan dan kakinya.
  2. menderita penyakit atau kelainan yang berbahaya bagi dirinya sendiri dan atau lingkungan kerjanya, misalkan gila.
  3. setelah berakhirnya cuti sakit, belum mampu bekerja kembali, misalkan selesai cuti sakit dinyatakan tidak dapat bekerja dalam waktu lama oleh tim penguji kesehatan.

PNS yang tidak dapat bekerja lagi dalam semua Jabatan Negeri karena kesehatannya (poin 1), diberhentikan dengan hormat sebagai PNS dengan hak pensiun dengan ketentuan:
  • tanpa terikat pada masa kerja pensiun, apabila oleh Tim Penguji Kesehatan dinyatakan tidak dapat bekerja lagi dalam semua Jabatan Negeri, karena kesehatannya yang disebabkan oleh dan karena ia menjalankan kewajiban jabatan;
  • jika telah memiliki masa kerja pensiun sekurang-kurangnya 4 tahun, apabila oleh Tim Penguji Kesehatan dinyatakan tidak dapat bekerja lagi dalam semua Jabatan Negeri, karena kesehatannya yang bukan disebabkan oleh dan karena ia menjalankan kewajiban jabatan.

PNS yang tidak cakap jasmani karena poin 2 dan 3 di atas (penyakit/kelainan berbahaya dan belum mampu bekerja setelah cuti sakit) diberhentikan dengan hormat dengan mendapat hak-hak kepegawaian berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku:
  • diberhentikan dengan hormat sebagai PNS dengan hak pensiun, apabila telah mencapai usia sekurang-kurangnya 50 tahun dan memiliki masa kerja pensiun sekurang-kurangnya 10 tahun;
  • diberhentikan dengan hormat dari Jabatan Negeri dengan mendapat uang tunggu, apabila belum memenuhi syarat-syarat usia dan masa kerja seperti di atas.

9. Meninggalkan Tugas

Seorang PNS yang meninggalkan tugasnya secara tidak sah dalam waktu 2 bulan secara terus-menerus, maka tidak diberikan gaji mulai bulan ketiga.

Jika dalam waktu lebih dari 2 bulan tapi kurang dari 6 bulan, PNS tersebut melaporkan diri kepada pimpinan instansinya, maka:
  • PNS tersebut ditugaskan kembali apabila ketidak hadirannya itu karena ada alasan-alasan yang dapat diterima; atau
  • diberhentikan dengan hormat sebagai PNS, apabila ketidak hadirannya itu adalah karena kelalaian PNS yang bersangkutan dan menurut pendapat pejabat yang berwenang akan mengganggu suasana kerja jika ia ditugaskan kembali.
Selanjutnya jika dalam waktu 6 bulan terus-menerus atau lebih PNS tersebut meninggalkan tugasnya secara tidak sah, ia diberhentikan tidak dengan hormat sebagai PNS.

10. Tidak Lapor Setelah Cuti Di Luar Tanggungan Negara

PNS yang tidak melaporkan diri kembali kepada instansi induknya setelah habis menjalankan cuti di luar tanggungan Negara (CLTN), maka diberhentikan dengan hormat sebagai PNS.

PNS yang terlambat melaporkan diri kembali kepada instansi induknya setelah habis masa menjalankan CLTN:
  • Jika keterlambatan kurang dari 6 bulan, PNS dapat dipekerjakan kembali jika alasan keterlambatan dapat diterima oleh pejabat yang berwenang dan ada lowongan serta setelah ada persetujuan dari Kepala BKN.
  • Jika alasan keterlambatan tidak dapat terima, PNS diberhentikan dengan hormat sebagai PNS.
  • Keterlambatan lebih dari 6 bulan, PNS harus diberhentikan dengan hormat sebagai PNS.

PNS yang melaporkan diri kepada instansi induknya setelah habis masa menjalankan cuti di luar tanggungan Negara, tetapi tidak dapat dipekerjakan kembali karena tidak ada lowongan, diberhentikan dengan hormat dengan mendapat hak-hak kepegawaian berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku:
  • diberhentikan dengan hormat sebagai PNS dengan hak pensiun, apabila telah mencapai usia sekurang-kurangnya 50 tahun dan memiliki masa kerja pensiun sekurang-kurangnya 10 tahun;
  • diberhentikan dengan hormat dari Jabatan Negeri dengan mendapat uang tunggu, apabila belum memenuhi syarat-syarat usia dan masa kerja seperti di atas.

Diberhentikan Tidak Dengan Hormat Sebagai PNS

PNS yang diberhentikan tidak dengan hormat berhak atas pengembalian nilai tunai iuran pensiun, tunjangan hari tua dan tabungan perumahan apabila belum pernah menerima bantuan dari program tabungan perumahan.

Seorang PNS akan diberhentikan tidak dengan hormat sebagai PNS dikarenakan:

1. Melanggar Sumpah/Janji PNS/Janji Jabatan Negeri atau Pelanggaran Disiplin Berat


PNS yang melanggar dapat diberhentikan tidak dengan hormat sebagai PNS atau dengan hormat, tergantung pertimbangan pejabat yang berwenang atas berat atau ringannya perbuatan yang dilakukan dan besar atau kecilnya akibat yang ditimbulkan oleh perbuatan itu.

2. Dihukum Penjara Setinggi-tingginya 4 tahun atau lebih berat

PNS yang dihukum penjara, berdasarkan keputusan Pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum yang tetap, karena dengan sengaja melakukan suatu tindak pidana kejahatan yang diancam dengan pidana penjara setinggi-tingginya 4 tahun, atau diancam dengan pidana yang lebih berat dapat diberhentikan tidak dengan hormat sebagai PNS atau dengan hormat, tergantung pertimbangan pejabat yang berwenang atas berat atau ringannya perbuatan yang dilakukan dan besar atau kecilnya akibat yang ditimbulkan oleh perbuatan itu.

3. Pidana Penjara atau Kurungan

Seorang PNS akan diberhentikan tidak dengan hormat sebagai PNS apabila dipidana penjara atau kurungan berdasarkan keputusan Pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap, karena :
  • melakukan suatu tindak pidana kejahatan jabatan atau tindak pidana kejahatan yang ada hubungannya dengan jabatan; atau
  • melakukan suatu tindak pidana kejahatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 104 sampai dengan Pasal 161 Kitab Undang-undang Hukum Pidana.

4. Mengubah Pancasila dan atau UUD 1945

PNS akan diberhentikan tidak dengan hormat sebagai PNS apabila ternyata melakukan usaha atau kegiatan yang bertujuan mengubah Pancasila dan atau UUD 1945 atau terlibat dalam gerakan atau melakukan kegiatan yang menentang Negara dan atau Pemerintah.

5. Meninggalkan Tugas

Seperti telah disebutkan di atas bahwa jika dalam waktu 6 bulan secara terus-menerus atau lebih PNS tersebut meninggalkan tugasnya secara tidak sah, ia diberhentikan tidak dengan hormat sebagai PNS.

6. Menjadi Anggota/Pengurus Partai Politik

Jika PNS mengundurkan diri dari PNS karena menjadi anggota/pengurus partai politk lalu disetujui, maka dia diberhentikan dari PNS dengan hormat.

Namun, jika permintaannya masih ditangguhkan, dan dia tetap menjadi pengurus atau anggota parpol maka ia diberhentikan tidak dengan hormat sebagai PNS.

Begitu juga bagi PNS yang menjadi pengurus atau anggota parpol tanpa mengundurkan diri maka ia diberhentikan dengan tidak hormat sebagai PNS.

7. Wanita PNS Menjadi Istri Kedua, Ketiga, Keempat

Wanita PNS yang menjadi istri kedua, ketiga, atau keempat mendapatkan sanksi berupa pemberhentian tidak dengan hormat sebagai PNS sesuai dengan PP No 45 Tahun 1990.

Masih mau menjadi istri kedua? Maka anda harus rela mengorbankan status anda sebagai PNS.

Itulah ulasan singkat gajibaru.com mengenai Pemberhentian PNS mudah-mudahan mencerahkan. Mohon koreksi jika ada salah.

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel