Uang Tunggu, Apa Sih Itu?
Apa sih Uang Tunggu itu? Mungkin banyak di antara kita yang belum tahu mengenai uang tunggu, padahal bisa saja suatu saat kita diberhentikan dengan hormat dari jabatan negeri. Oleh karena itu tidak ada salahnya juga untuk tahu tentang uang tunggu yang menjadi hak PNS yang diberhentikan dengan hormat dari jabatan negeri.
Mungkin ada yang masih bingung, apa sih diberhentikan dari jabatan negeri?
Sebelum membahas masalah uang tunggu, perlu diketahui bahwa ada dua istilah yang berbeda yaitu diberhentikan sebagai PNS dan diberhentikan dari jabatan negeri.
Diberhentikan sebagai PNS merupakan pemberhentian seorang PNS yang mengakibatkan PNS tersebut kehilangan statusnya sebagai PNS.
Berbeda dengan diberhentikan dari jabatan negeri, PNS tersebut masih berstatus PNS, namun yang bersangkutan tidak bekerja lagi pada suatu satuan organisasi negara (kementerian/lembaga, pemda).
Uang tunggu diberikan paling lama 1 tahun dan dapat diperpanjang tiap-tiap kali paling lama 1 tahun.
Pemberian uang tunggu tidak boleh lebih lama dari 5 tahun dengan ketentuan:
PNS yang menerima uang tunggu, tetap diberikan kenaikan gaji berkala, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tunjangan lain berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pegawai Negeri Sipil yang menerima uang tunggu diwajibkan :
Jika ada lowongan, PNS yang menerima uang tunggu diangkat kembali dalam suatu Jabatan Negeri. Jika PNS tersebut menolak untuk diangkat kembali dalam suatu Jabatan Negeri, maka ia diberhentikan dengan hormat sebagai PNS pada akhir bulan yang bersangkutan menolak untuk diangkat kembali.
Mungkin ada yang masih bingung, apa sih diberhentikan dari jabatan negeri?
Sebelum membahas masalah uang tunggu, perlu diketahui bahwa ada dua istilah yang berbeda yaitu diberhentikan sebagai PNS dan diberhentikan dari jabatan negeri.
Diberhentikan sebagai PNS merupakan pemberhentian seorang PNS yang mengakibatkan PNS tersebut kehilangan statusnya sebagai PNS.
Berbeda dengan diberhentikan dari jabatan negeri, PNS tersebut masih berstatus PNS, namun yang bersangkutan tidak bekerja lagi pada suatu satuan organisasi negara (kementerian/lembaga, pemda).
Pemberian Uang Tunggu
Uang Tunggu diberikan kepada PNS yang diberhentikan dengan hormat dari jabatan negeri karena:- PNS tersebut merupakan PNS tenaga kelebihan karena adanya penyederhanaan organsisasi, dan tidak dapat disalurkan lagi ke organisasi lain serta belum memenuhi syarat-syarat pensiun;
- PNS tersebut menderita penyakit atau kelainan yang berbahaya bagi dirinya sendiri dan atau lingkungan kerjanya serta belum memenuhi syarat-syarat pensiun;
- PNS tersebut setelah berakhirnya masa cuti sakit belum mampu bekerja kembali dan belum memenuhi syarat-syarat pensiun;
- Tidak dapat dipekerjakan kembali setelah selesai menjalani CLTN karena tidak ada lowongan dan belum memenuhi syarat-syarat pensiun.
Uang tunggu diberikan paling lama 1 tahun dan dapat diperpanjang tiap-tiap kali paling lama 1 tahun.
Pemberian uang tunggu tidak boleh lebih lama dari 5 tahun dengan ketentuan:
- Apabila PNS yang bersangkutan telah mencapai usia 50 tahun dan telah memiliki masa kerja pensiun sekurang-kurangnya 10 tahun sebelum atau pada saat habis masa menerima uang tunggu, maka PNS tersebut diberhentikan dengan hormat sebagai PNS dengan hak pensiun.
- PNS yang pada saat habis masa menerima uang tunggu belum berusia 50 tahun tetapi masa kerja sudah 10 tahun atau lebih maka ia diberhentikan dengan hormat sebagai PNS dengan hak pensiun yang diberikan pada saat ia mencapai usia 50 tahun. Sejak habisnya masa uang tunggu sampai dia berusia 50 tahun kurang 1 hari, ia tidak berhak menerima penghasilan dari negara.
- PNS yang pada saat habis masa uang tunggu sudah berusia 50 tahun tapi masa kerja kurang dari 10 tahun maka diberhentikan dengan hormat sebagai PNS tanpa hak pensiun.
Besaran Uang Tunggu
Adapun besaran uang tunggu sebagai berkut:- 80% dari gaji pokok untuk tahun pertama;
- 75% dari gaji pokok untuk tahun-tahun selanjutnya.
PNS yang menerima uang tunggu, tetap diberikan kenaikan gaji berkala, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tunjangan lain berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pegawai Negeri Sipil yang menerima uang tunggu diwajibkan :
- melaporkan diri kepada pejabat yang berwenang, setiap kali selambat-lambatnya sebulan sebelum berakhirnya pemberian uang tunggu;
- senantiasa bersedia diangkat kembali pada suatu Jabatan Negeri.
- meminta izin lebih dahulu kepada pimpinan instansinya, apabila mau pindah alamat di luar wilayah pembayaran.
Jika ada lowongan, PNS yang menerima uang tunggu diangkat kembali dalam suatu Jabatan Negeri. Jika PNS tersebut menolak untuk diangkat kembali dalam suatu Jabatan Negeri, maka ia diberhentikan dengan hormat sebagai PNS pada akhir bulan yang bersangkutan menolak untuk diangkat kembali.