Inilah Perpres Tunjangan Kinerja Pegawai Setjen DPD Terbaru

www.gajibaru.com - Presiden RI kembali memberikan tunjangan kinerja kepada satu lembaga yaitu Sekretariat Jenderal Dewan Perwakilan Daerah (Setjen DPD). Tunjangan Kinerja Setjen DPD RI ini diatur dalam Perpres Nomor 37 Tahun 2016 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Setjen DPD.

Tunjangan Kinerja/Remunerasi Setjen DPD RI ini merupakan pemberian tunjangan kinerja yang pertama bagi pegawainya. Sebelumnya, mereka belum menerima tunjangan kinerja/

Dengan adanya tunjangan kinerja ini, maka tunjangan-tunjangan yang selama ini diterima yaitu Uang Pelayanan Kegiatan, Uang Pelayanan Sidang, dan Uang Dukungan Pelaksanaan Fungsi Representatif Dewan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi.

Dengan demikian, ketiga uang tersebut kini telah dijadikan satu dan diganti menjadi tunjangan kinerja pegawai.

Adapun besaran tunjangan kinerja/remunerasi PNS yang diterima oleh Setjen DPD sebagai berikut:


tabel tunjangan kinerja setjen dpd

Besaran tunjangan kinerja tersebut sama dengan besaran tunjangan kinerja yang diberikan pertama kalinya kepada Kementerian/lembaga lainnya.

Tunjangan Kinerja Setjen DPD ini dibayarkan terhitung mulai Januari 2016 sehingga akan ada Rapel Tunjangan Kinerja dari Januari.

Dengan adanya tunjangan kinerja ini, maka Setjen DPD pun menyusul saudaranya, sama dengan Setjen DPR yang sudah menerima tunjangan kinerja terlebih dahulu.

Demikian informasi Tunjangan Kinerja Pegawai Setjen DPD RI, mudah-mudahan dengan adanya tunjangan kinerja ini kinerja Setjen DPD RI makin meningkat.

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel