Besaran Iuran BPJS Kesehatan Kelas 1, 2, dan 3 PNS dan Karyawan
gajibaru.com Besaran Iuran BPJS Kesehatan Kelas 1, 2, dan 3 PNS dan Karyawan - Tentunya banyak orang yang bertanya berapa sih sebenarnya tarif iuran BPJS Kesehatan? Berapa sih iuran BPJS Kesehatan Perorangan?
BPJS Kesehatan sendiri merupakan sebuah Badan Hukum yang dibentuk untuk menyelenggarakan program Jaminan Kesehatan bagi rakyat Indonesia.
Sedangkan Jaminan Kesehatan adalah jaminan berupa perlindungan kesehatan agar peserta memperoleh manfaat pemeliharaan kesehatan dan perlindungan dalam memenuhi kebutuhan dasar kesehatan yang diberikan kepada setiap orang yang telah membayar iuran atau iurannya dibayar pemerintah (Perpres 12/2013).
Sesuai dengan Perpres Nomor 12 Tahun 2013 tentang Jaminan Kesehatan, bahwa Kepesertaan Jaminan Kesehatan adalah wajib.
Oleh karena itu setiap Warga Negara Indonesia wajib ikut dalam program Jaminan Kesehatan baik itu seorang pekerja penerima upah, pekerja bukan penerima upah, atau bukan pekerja.
Secara umum, peserta BPJS Kesehatan terdiri atas PBI, Pekerja Penerima Upah dan anggota keluarganya, Pekerja bukan penerima upah dan anggota keluarganya, serta bukan pekerja dan anggota keluarganya.
Besaran tarif iuran BPJS Kesehatan dapat dibedakan sebagai berikut:
Penerima Bantuan Iuran (PBI) adalah adalah peserta BPJS Kesehatan yang berasal dari warga negara yang tergolong fakir miskin dan tidak mampu.
Iuran BPJS bagi PBI dibayarkan oleh Pemerintah.
Tarif Iuran BPJS Kesehatan PNS, TNI, Polri, pejabat negara, dan PPNPN (seperti pegawai honorer kantor) adalah sebesar 5% dari Gaji atau Upah per bulan dengan ketentuan:
Tarif Iuran BPJS Kesehatan bagi pegawai swasta, BUMN dan BUMD adalah sebesar 5% dari Gaji atau Upah per bulan dengan ketentuan:
Bagi pekerja penerima upah baik itu PNS, TNI, Polri, Pejabat Negara, PPNPN, Pegawai BUMN/BUMD dan Pegawai Swasta, bisa juga memasukkan keluarga tambahan berupa:
Besar iuran BPJS Kesehatan untuk keluarga tambahan ini lebih kecil dibandingkan lewat jalur peserta mandiri, yaitu hanya sebesar 1% dari dari gaji atau upah per orang per bulan.
Iuran BPJS tersebut harus dibayar oleh pekerja penerima upah melaui autodebet (rekening Bank Mandiri dan BNI).
Peserta BPJS Kesehatan selain yang telah disebutkan diatas berupa:
Bagi peserta mandiri yang mendaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan, besaran iuran BPJS Kesehatan per bulan sebesar Rp. 25.500,- per orang dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas III.
Ruang perawatan kelas III diperuntukkan bagi:
Bagi peserta mandiri yang ingin mendaftar BPJS Kesehatan menggunakan pelayanan di ruang perawatan kelas II, tarif iuran BPJS per bulannya adalah sebesar Rp. 51.000,- per orang.
Ruang perawatan kelas II ini diperuntukkan bagi:
Besaran iuran mandiri BPJS Kesehatan untuk kelas I sebesar Rp. 80.000,- per orang per bulan dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas I.
Ruang perawatan kelas I diperuntukkan bagi:
Besaran Iuran Jaminan Kesehatan bagi Veteran, Perintis Kemerdekaan, dan janda, duda, atau anak yatim piatu dari Veteran atau Perintis Kemerdekaan adalah:
Demikian informasi Besaran Iuran BPJS Kesehatan Kelas I, II, dan III baik bagi PNS, karyawan swasta, maupun peserta mandiri. Silakan dishare jika informasi ini bermanfaat.
BPJS Kesehatan sendiri merupakan sebuah Badan Hukum yang dibentuk untuk menyelenggarakan program Jaminan Kesehatan bagi rakyat Indonesia.
Sedangkan Jaminan Kesehatan adalah jaminan berupa perlindungan kesehatan agar peserta memperoleh manfaat pemeliharaan kesehatan dan perlindungan dalam memenuhi kebutuhan dasar kesehatan yang diberikan kepada setiap orang yang telah membayar iuran atau iurannya dibayar pemerintah (Perpres 12/2013).
Siapa Saja Peserta BPJS Kesehatan?
Sesuai dengan Perpres Nomor 12 Tahun 2013 tentang Jaminan Kesehatan, bahwa Kepesertaan Jaminan Kesehatan adalah wajib.
Oleh karena itu setiap Warga Negara Indonesia wajib ikut dalam program Jaminan Kesehatan baik itu seorang pekerja penerima upah, pekerja bukan penerima upah, atau bukan pekerja.
Secara umum, peserta BPJS Kesehatan terdiri atas PBI, Pekerja Penerima Upah dan anggota keluarganya, Pekerja bukan penerima upah dan anggota keluarganya, serta bukan pekerja dan anggota keluarganya.
Secara lengkap, Peserta Jaminan Kesehatan pada BPJS Kesehatan di antaranya:
- Peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI).
- Pekerja Penerima Upah pada Lembaga Pemerintahan dan anggota keluarganya:
- Pegawai Negeri (PNS, TNI, dan Polri).
- Pejabat Negara.
- Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri (PPNPN).
- Pegawai BUMN dan BUMD dan anggota keluarganya.
- Pegawai Swasta dan anggota keluarganya.
- Pekerja di luar hubungan kerja atau pekerja mandiri (Peserta Bukan Penerima Upah) dan anggota keluarganya.
- Bukan Pekerja dan anggota keluarganya:
- investor.
- pemberi kerja.
- penerima pensiun (PNS, TNI, Polri, Pejabat Negara, dll dan janda, duda, atau anak yatim piatunya).
- veteran.
- perintis kemerdekaan.
Tarif Besaran Iuran BPJS Kesehatan
Besaran tarif iuran BPJS Kesehatan dapat dibedakan sebagai berikut:
Tarif Iuran BPJS Kesehatan terbaru 2016 |
1. Iuran BPJS Kesehatan PBI
Penerima Bantuan Iuran (PBI) adalah adalah peserta BPJS Kesehatan yang berasal dari warga negara yang tergolong fakir miskin dan tidak mampu.
Iuran BPJS bagi PBI dibayarkan oleh Pemerintah.
2. Besaran Iuran BPJS Kesehatan PNS, TNI, Polri, Pejabat Negara, PPNPN
Tarif Iuran BPJS Kesehatan PNS, TNI, Polri, pejabat negara, dan PPNPN (seperti pegawai honorer kantor) adalah sebesar 5% dari Gaji atau Upah per bulan dengan ketentuan:
- 3% dibayar oleh pemberi kerja (pemerintah)
- 2% dibayar oleh pegawai yang bersangkutan (peserta).
3. Besaran Iuran BPJS Kesehatan Pegawai Swasta dan BUMN/BUMD
Tarif Iuran BPJS Kesehatan bagi pegawai swasta, BUMN dan BUMD adalah sebesar 5% dari Gaji atau Upah per bulan dengan ketentuan:
- 4% dibayar oleh Pemberi Kerja.
- 1% dibayar oleh Peserta.
4. Iuran BPJS Kesehatan Untuk Keluarga Tambahan
Bagi pekerja penerima upah baik itu PNS, TNI, Polri, Pejabat Negara, PPNPN, Pegawai BUMN/BUMD dan Pegawai Swasta, bisa juga memasukkan keluarga tambahan berupa:
- anak ke-4 dan seterusnya.
- orang tua (ayah dan ibu).
- mertua (bapak mertua dan ibu mertua).
Besar iuran BPJS Kesehatan untuk keluarga tambahan ini lebih kecil dibandingkan lewat jalur peserta mandiri, yaitu hanya sebesar 1% dari dari gaji atau upah per orang per bulan.
Iuran BPJS tersebut harus dibayar oleh pekerja penerima upah melaui autodebet (rekening Bank Mandiri dan BNI).
5. Iuran BPJS Kesehatan Mandiri
Peserta BPJS Kesehatan selain yang telah disebutkan diatas berupa:
- kerabat lain dari pekerja penerima upah seperti saudara kandung/ipar, asisten rumah tangga, paman, bibi, dll;
- peserta pekerja bukan penerima upah.
- peserta bukan pekerja:
a. Iuran BPJS Kesehatan Kelas III
Bagi peserta mandiri yang mendaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan, besaran iuran BPJS Kesehatan per bulan sebesar Rp. 25.500,- per orang dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas III.
Ruang perawatan kelas III diperuntukkan bagi:
- peserta PBI.
- peserta mandiri yang membayar iuran dengan tarif kelas III.
b. Iuran BPJS Kesehatan Kelas II
Bagi peserta mandiri yang ingin mendaftar BPJS Kesehatan menggunakan pelayanan di ruang perawatan kelas II, tarif iuran BPJS per bulannya adalah sebesar Rp. 51.000,- per orang.
Ruang perawatan kelas II ini diperuntukkan bagi:
- PNS, TNI, Polri Golongan I dan II dan anggota keluarganya.
- Pensiunan PNS, TNI, dan Polri Golongan I dan II.
- PPNPN dan Peserta pekerja penerima upah dengan gaji atau upah sampai dengan Rp4 juta per bulan.
- Peserta mandiri yang membayar iuran dengan tarif kelas II.
b. Iuran BPJS Kesehatan Kelas I
Besaran iuran mandiri BPJS Kesehatan untuk kelas I sebesar Rp. 80.000,- per orang per bulan dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas I.
Ruang perawatan kelas I diperuntukkan bagi:
- pejabat negara dan anggota keluarganya.
- pimpinan dan anggota DPRD beserta anggota keluarganya.
- PNS, TNI, Polri Golongan III dan IV dan anggota keluarganya.
- Pensiunan PNS, TNI, dan Polri Golongan III dan IV beserta anggota keluarganya.
- Veteran dan Perintis Kemerdekaan beserta anggota keluarganya.
- Janda, duda, dan anak yatim piatu dari Veteran dan Perintis Kemerdekaan..
- PPNPN dan Peserta pekerja penerima upah dengan gaji atau upah di atas 4 juta s.d. 8 juta rupiah.
- Peserta mandiri yang membayar iuran dengan tarif kelas I.
6. Iuran BPJS Kesehatan Veteran dan Perintis Kemerdekaan
Besaran Iuran Jaminan Kesehatan bagi Veteran, Perintis Kemerdekaan, dan janda, duda, atau anak yatim piatu dari Veteran atau Perintis Kemerdekaan adalah:
5% dari 45% gaji pokok PNS Golongan III/a dengan masa kerja 14 tahun per bulan dan dibayar oleh Pemerintah.
Demikian informasi Besaran Iuran BPJS Kesehatan Kelas I, II, dan III baik bagi PNS, karyawan swasta, maupun peserta mandiri. Silakan dishare jika informasi ini bermanfaat.