Honorarium Anggota Dewan Energi Nasional Naik, Penghasilan Menteri Ini Ikut Naik

GAJIBARU.COM - Honorarium Anggota Dewan Energi Nasional Naik, Penghasilan Menteri Ini Ikut Naik. Sudah pada tahu belum sama yang namanya Dewan Energi Nasional atau yang biasa disingkat DEN? Wah kayaknya belum banyak yang kenal ya. Nanti kita kenalan singkat deh :)

Nah, terkait dengan Dewan Energi Nasional ini, Presiden Jokowi baru-baru ini mengeluarkan Perpres 99/2016 tentang Perubahan atas Perpres Nomor 27 Tahun 2010 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Bagi Ketua Harian dan Anggota Dewan Energi Nasional.

Dengan adanya Perpres Nomor 99 Tahun 2016 ini, maka penghasilan/honorarium/hak keuangan yang diterima oleh Ketua Harian dan Anggota Dewan Energi Nasional mengalami kenaikan. Otomatis, gaji beberapa menteri ikut naik dong.

Kok bisa?

Bisa aja dong. Nanti kita jelaskan di bawah yaaa.

Apa itu Dewan Energi Nasional?


Sebelum ngomong lebih lanjut, kita kenalan singkat dulu ya sama Dewan Energi Nasional.

Dewan Energi Nasional merupakan suatu lembaga bersifat nasional, mandiri, dan tetap, yang bertanggung jawab atas kebijakan energi nasional.

Dewan Energi Nasional atau DEN dibentuk dengan diterbitkannya Peraturan Presiden Nomor 26 Tahun 2008 di masa Presiden SBY, dengan tugas:
  • Merancang dan merumuskan kebijakan energi nasional untuk ditetapkan oleh Pemerintah dengan persetujuan DPR.
  • Menetapkan Rencana Umum Energi Nasional.
  • Menetapkan langkah-langkah penanggulangan kondisi krisis dan darurat energi.
  • Mengawasi pelaksanaan kebijakan di bidang energi yang bersifat lintas sektoral.

Anggota dari Dewan Energi Nasional (DEN) terdiri atas 15 orang:
  • 7 (tujuh) orang menteri yang secara langsung bertanggungjawab atas penyediaan, transportasi, penyaluran, dan pemanfaatan energi 
  • 8 (delapan) orang anggota dari Unsur Pemangku Kepentingan. 

struktur organisasi den

Adapun Menteri-menteri yang menjadi anggota DEN yaitu:
  1. Menteri Keuangan.
  2. Menteri PPN/Bappenas.
  3. Menteri Perhubungan.
  4. Menteri Perindustrian.
  5. Menteri Pertanian.
  6. Menristekdikti.
  7. Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan.

Karena ketujuh menteri di atas menjadi anggota DEN, jika honor anggota DEN naik, maka otomatis gaji atau penghasilan ketujuh menteri tersebut ikut naik. Asyik kan hehehehe.

Honorarium Ketua Harian dan Anggota Dewan Energi Nasional (DEN)


Kepada Ketua Harian dan Anggota Dewan Energi Nasional diberikan hak keuangan dan fasilitas. Hak keuangan bagi Ketua Harian dan Anggota Dewan Energi Nasional diberikan dalam bentuk honorarium setiap bulan.

Adapun besaran Honorarium bagi Ketua Harian dan Anggota DEN setelah mengalami kenaikan sesuai Perpres 99/2016 adalah sebagai berikut:
  • Ketua Harian: Rp10.600.000,- per bulan (sebelumnya Rp6.400.000,- per bulan)
  • Anggota yang berasal dari Menteri/Pejabat Pemerintah: Rp9.500.000,- per bulan (sebelumnya Rp5.750.000,- per bulan)
  • Anggota yang berasal dari unsur pemangku kepentingan: Rp29.600.000,- per bulan (sebelumnya Rp14.375.000,- per bulan)

Gimana, lumayan kan, gaji menteri naik, kita mah nonton saja hehehe.

Fasilitas Anggota Dewan Energi Nasional


Fasilitas bagi Ketua Harian dan Anggota Dewan Energi Nasional diberikan dalam bentuk kendaraan
dinas dan biaya perjalanan dinas setara dengan kendaraan dinas dan biaya perjalanan dinas eselon I a.

Jika Ketua Harian dan Anggota Dewan Energi Nasional telah menerima fasilitas kendaraan dinas dan biaya perjalanan dinas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, kepada yang bersangkutan hanya diberikan 1 fasilitas yang tertinggi.

Demikian informasi singkat mengenai kenaikan Honorarium Ketua Harian dan Anggota Dewan Energi Nasional. Mudah-mudahan kita semua juga segera naik gaji :)

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel