Tunjangan Jabatan Fungsional Perekam Medis Dinaikkan Presiden RI
GAJIBARU.COM - Tunjangan Jabatan Fungsional Perekam Medis Dinaikkan Presiden RI, dengan diterbitkannya Peraturan Presiden Nomor 114 Tahun 2016 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Perekam Medis.
Perpres 114/2016 menggantikan besaran Tunjangan Perekam Medis yang diatur dalam Peraturan Presiden 54/2007 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Dokter, Dokter Gigi, Apoteker, Asisten Apoteker, Pranata Laboratorium Kesehatan, Epidemiolog Kesehatan, Entomolog Kesehatan, Sanitarian, Administrator Kesehatan, penyuluh Kesehatan Masyarakat, Perawat Gigi, Nutrisionis, Bidan, Perawat, Radiografer, perekam Medis, dan Teknisi Elektromedis.
Jabatan fungsional Perekam Medis adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melakukan kegiatan pelayanan rekam medis informasi kesehatan yang diduduki oleh PNS.
Pelayanan rekam medis informasi kesehatan adalah kegiatan pelayanan penunjang secara profesional yang berorientasi pada kebutuhan informasi kesehatan bagi pemberi layanan kesehatan, administrator dan manajemen pada sarana layanan kesehatan dan instansi lain yang berkepentingan berdasarkan pada ilmu pengetahuan teknologi rekam medis (sintesa ilmu-ilmu sosial, epidemiologi, terminologi medis, biostatistik, prinsip hukum medis dan teknologi informasi).
Tugas pokok Perekam Medis adalah melakukan kegiatan pelayanan rekam medis informasi kesehatan yang meliputi persiapan, pelaksanaan, dan pelaporan dan evaluasi.
Adapun Instansi Pembina Jabatan Fungsional Perekam Medis yaitu Kementerian Kesehatan.
Jabatan fungsional Perekam Medis, terdiri atas:
1. Perekam Medis Terampil:
PNS yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional perekam Medis, diberikan Tunjangan perekam Medis setiap bulan dengan besaran sebagai berikut:
Jika dibandingkan dengan besaran Tunjangan Perekam Medis sebelumnya sebelum dinaikkan Presiden RI, berikut ini perbandingannya:
Perpres 114/2016 menggantikan besaran Tunjangan Perekam Medis yang diatur dalam Peraturan Presiden 54/2007 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Dokter, Dokter Gigi, Apoteker, Asisten Apoteker, Pranata Laboratorium Kesehatan, Epidemiolog Kesehatan, Entomolog Kesehatan, Sanitarian, Administrator Kesehatan, penyuluh Kesehatan Masyarakat, Perawat Gigi, Nutrisionis, Bidan, Perawat, Radiografer, perekam Medis, dan Teknisi Elektromedis.
Jabatan Fungsional Perekam Medis
Jabatan fungsional Perekam Medis adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melakukan kegiatan pelayanan rekam medis informasi kesehatan yang diduduki oleh PNS.
Pelayanan rekam medis informasi kesehatan adalah kegiatan pelayanan penunjang secara profesional yang berorientasi pada kebutuhan informasi kesehatan bagi pemberi layanan kesehatan, administrator dan manajemen pada sarana layanan kesehatan dan instansi lain yang berkepentingan berdasarkan pada ilmu pengetahuan teknologi rekam medis (sintesa ilmu-ilmu sosial, epidemiologi, terminologi medis, biostatistik, prinsip hukum medis dan teknologi informasi).
Tugas pokok Perekam Medis adalah melakukan kegiatan pelayanan rekam medis informasi kesehatan yang meliputi persiapan, pelaksanaan, dan pelaporan dan evaluasi.
Adapun Instansi Pembina Jabatan Fungsional Perekam Medis yaitu Kementerian Kesehatan.
Jenjang Jabatan Fungsional Perekam Medis
Jabatan fungsional Perekam Medis, terdiri atas:
1. Perekam Medis Terampil:
- Perekam Medis Pelaksana;
- Perekam Medis Pelaksana Lanjutan; dan
- Perekam Medis Penyelia.
- Perekam Medis Pertama;
- Perekam Medis Muda; dan
- Perekam Medis Madya.
Tunjangan Jabatan Fungsional Perekam Medis
PNS yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional perekam Medis, diberikan Tunjangan perekam Medis setiap bulan dengan besaran sebagai berikut:
Tabel Besaran Tunjangan Perekam Medis |
Jika dibandingkan dengan besaran Tunjangan Perekam Medis sebelumnya sebelum dinaikkan Presiden RI, berikut ini perbandingannya:
- Tunjangan Perekam Medis Pelaksana Rp360.000,- per bulan, sebelumnya Rp197.000,-.
- Tunjangan Perekam Medis Pelaksana Lanjutan Rp450.000,- per bulan, sebelumnya Rp242.000,-.
- Tunjangan Perekam Medis Penyelia Rp780.000,- per bulan, sebelumnya Rp440.000,-.
- Tunjangan Perekam Medis Pertama Rp540.000,- per bulan, sebelumnya tidak ada.
- Tunjangan Perekam Medis Muda Rp960.000,- per bulan, sebelumnya tidak ada.
- Tunjangan Perekam Medis Madya Rp1.260.000,- per bulan, sebelumnya tidak ada.
Baca Juga Tunjangan Jabatan Fungsional Statistisi.Demikian informasi "Tunjangan Jabatan Fungsional Perekam Medis Dinaikkan Presiden RI". Selamat menikmati kenaikan Tunjangan Perekam Medis bagi seluruh Perekam Medis di Indonesia. Dengan adanya Perpres ini, terhitung mulai Januari 2017 Tunjangan Perekam Medis resmi dinaikkan. Jangan lupa makan-makannya hehehe.