Horeee, Tunjangan Jabatan Fungsional Statistisi Naik, Ini Dia Besarannya
GAJIBARU.COM - Tunjangan Jabatan Fungsional Statistisi Naik. Presiden RI kembali mengeluarkan Peraturan Presiden mengenai kenaikan Tunjangan Jabatan Fungsional tertentu. Kali ini Presiden Jokowi mengeluarkan Peraturan Presiden Nomor 110 Tahun 2016 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Statistisi (Tunjangan Statistisi).
Perpres 110/2016 ini menggantikan Perpres 40 Tahun 2007.
Kenaikan Tunjangan Fungsional Statistisi ini diberikan dengan tujuan untuk meningkatkan mutu, prestasi, pengabdian, dan produktivitas kerja PNS yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Statistisi.
Tunjangan Jabatan Fungsional Statistisi (Tunjangan Statistisi) adalah tunjangan jabatan fungsional yang diberikan kepada PNS yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Statistisi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Adapun besaran Tunjangan Statistisi sesuai dengan Lampiran Perpres 110/2016 adalah sebagai berikut:
Terhitung mulai Januari 2017, besaran Tunjangan Statistisi adalah sesuai tabel di atas dengan besaran paling kecil Rp360.000,- per bulan untuk Statistisi pelaksana dan paling tinggi Rp1.500.000,- untuk Statistisi Utama.
Sebelumnya, besaran Tunjangan Statistisi adalah sebagai berikut:
Tahun 2016 lalu, Presiden RI Joko Widodo telah menaikkan Tunjangan Kinerja beberapa Kementerian Lembaga serta menaikkan juga beberapa Tunjangan Jabatan Fungsional tertentu serta memberikan Tunjangan Jabatan Fungsional untuk pertama kali.
Berikut ini daftar Tunjangan Jabatan Fungsional yang diterbitkan Perpresnya di tahun 2016 oleh Presiden RI:
Cukup banyak kan Perpres yang mengatur tentang Tunjangan Jabatan Fungsional, baik itu yang mengalami kenaikan maupun pemberian pertama kali?
Demikian tadi informasi mengenai "Tunjangan Jabatan Fungsional Statistisi" mudah-mudahan bisa bermanfaat. Selamat untuk para statistisi di seluruh tanah air, mudah-mudahan bahagia dengan adanya kenaikan ini, meskipun Gaji PNS 2017 tidak naik hehehe. Selamat bekerja, berbakti untuk negeri.
Perpres 110/2016 ini menggantikan Perpres 40 Tahun 2007.
Kenaikan Tunjangan Fungsional Statistisi ini diberikan dengan tujuan untuk meningkatkan mutu, prestasi, pengabdian, dan produktivitas kerja PNS yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Statistisi.
Tunjangan Jabatan Fungsional Statistisi
Tunjangan Jabatan Fungsional Statistisi (Tunjangan Statistisi) adalah tunjangan jabatan fungsional yang diberikan kepada PNS yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Statistisi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Adapun besaran Tunjangan Statistisi sesuai dengan Lampiran Perpres 110/2016 adalah sebagai berikut:
Terhitung mulai Januari 2017, besaran Tunjangan Statistisi adalah sesuai tabel di atas dengan besaran paling kecil Rp360.000,- per bulan untuk Statistisi pelaksana dan paling tinggi Rp1.500.000,- untuk Statistisi Utama.
Sebelumnya, besaran Tunjangan Statistisi adalah sebagai berikut:
- Tunjangan Statistisi Pelaksana Pemula sebesar Rp220.000,- per bulan (sekarang tidak ada jabatan ini).
- Tunjangan Statistisi Pelaksana sebesar Rp240.000,- per bulan (sekarang Rp360.000,-).
- Tunjangan Statistisi Pelaksana Lanjutan sebesar Rp265.000,- per bulan (sekarang Rp450.000,-).
- Tunjangan Statistisi Penyelia sebesar Rp500.000,- per bulan (sekarang Rp750.000,-).
- Tunjangan Statistisi Pertama sebesar Rp300.000,- per bulan (sekarang Rp540.000,-).
- Tunjangan Statistisi Muda sebesar Rp600.000,- per bulan (sekarang Rp960.000,-).
- Tunjangan Statistisi Madya sebesar Rp900.000,- per bulan (sekarang Rp1.260.000,-).
- Tunjangan Statistisi Utama sebelumnya tidak ada, sekarang Rp1.500.000,-.
Tahun 2016 lalu, Presiden RI Joko Widodo telah menaikkan Tunjangan Kinerja beberapa Kementerian Lembaga serta menaikkan juga beberapa Tunjangan Jabatan Fungsional tertentu serta memberikan Tunjangan Jabatan Fungsional untuk pertama kali.
Berikut ini daftar Tunjangan Jabatan Fungsional yang diterbitkan Perpresnya di tahun 2016 oleh Presiden RI:
- Tunjangan Jabatan Fungsional Rescuer: Perpres 54 Tahun 2016.
- Tunjangan Jabatan Fungsional Mediator Hubungan Industrial: Perpres 109 Tahun 2016.
- Tunjangan Jabatan Fungsional Pengelola Pengadaan Barang/Jasa: Perpres 109 Tahun 2016.
- Tunjangan Jabatan Fungsional Assesor Sumber Daya Manusia Aparatur: Perpres 111 Tahun 2016.
- Tunjangan Jabatan Fungsional Pembimbing Kesehatan Kerja: Perpres 112 Tahun 2016.
- Tunjangan Jabatan Fungsional Teknisi Elektromedis: Perpres 113 Tahun 2016.
- Tunjangan Jabatan Fungsional Perekam Medis: Perpres 114 Tahun 2016.
- Tunjangan Jabatan Fungsional Radiografer: Perpres 115 Tahun 2016.
- Tunjangan Jabatan Fungsional Pengawas Kemetrologian: Perpres 118 Tahun 2016.
- Tunjangan Jabatan Fungsional Pranata Laboratorium Kemetrologian: Perpres 94 Tahun 2016.
Cukup banyak kan Perpres yang mengatur tentang Tunjangan Jabatan Fungsional, baik itu yang mengalami kenaikan maupun pemberian pertama kali?
Demikian tadi informasi mengenai "Tunjangan Jabatan Fungsional Statistisi" mudah-mudahan bisa bermanfaat. Selamat untuk para statistisi di seluruh tanah air, mudah-mudahan bahagia dengan adanya kenaikan ini, meskipun Gaji PNS 2017 tidak naik hehehe. Selamat bekerja, berbakti untuk negeri.