Besaran Gaji PNS Menurut RPP tentang Gaji, Tunjangan, dan Fasilitas PNS Terbaru
GAJIBARU.COM - Besaran Gaji PNS Menurut RPP tentang Gaji, Tunjangan, dan Fasilitas PNS. Selamat datang kembali di gajibaru.com. Mudah-mudahan informasi kali ini cukup memberikan gambaran mengenai Sistem Penggajian PNS yang baru berdasarkan UU ASN.
Sebelum membaca artikel ini, akan lebih bagus kalau anda membaca juga artikel: Isi RPP Sistem Penggajian PNS yang Baru berdasarkan UU ASN.
Jangan lupa juga untuk membaca artikel ini: Apa Itu Jabatan Administrasi, Jabatan Fungsional, dan Jabatan Pimpinan Tinggi supaya tidak bingung saat membaca tabel indeks gaji PNS yang baru.
Setelah membaca kedua artikel tersebut, saya yakin Anda akan lebih mudah mengikuti alur pikir gaji, tunjangan, dan fasilitas PNS yang ada dalam RPP yang bisa Anda download juga artikel ini di paling bawah.
Seperti telah gajibaru.com tuliskan sebelumnya, bahwa akan ada perubahan drastis dalam sistem penggajian PNS yang baru dibandingkan dengan sistem penggajian PNS yang lama.
Oleh karena itu, untuk memahami sistem penggajian PNS yang baru, kita harus buang jauh-jauh mindset tabel gaji, jenis tunjangan, dan penghasilan yang selama ini diterima oleh PNS.
Sistem pangkat PNS yang lama masih menggunakan sistem sebagai berikut:
Adapun sistem pangkat PNS yang baru berdasarkan RPP tentang Gaji, Tunjangan, dan Fasilitas PNS adalah sebagai berikut:
Kalau digambarkan dalam tabel, berikut ini daftarnya:
Untuk memahami istilah Jabatan pelaksana, administrator, pengawas, dan sebagainya, silakan baca Apa Itu Jabatan Administrasi, Fungsional, dan Pimpinan Tinggi.
Seperti telah gajibaru.com tuliskan di Isi RPP tentang Sistem Penggajian PNS yang baru berdasarkan UU ASN, bahwa Gaji PNS yang baru sesuai UU ASN akan disusun berdasarkan indeks gaji sebagai berikut:
Tabel gaji dibedakan menjadi dua yaitu:
Sebagai gambaran, jika Gaji PNS pangkat JA-1 atau JF-1 sebesar Rp3.100.000,-, maka besaran gaji PNS pangkat:
Dalam RPP tentang Gaji, Tunjangan, dan Fasilitas PNS telah dicantumkan nilainya sebagai berikut:
Besaran Rupiah Gaji PNS menggunakan sistem penggajian yang baru akan ditetapkan dengan Perpres tentang Penetapan Penghasilan PNS.
Gimana, cukup mudah kan memahaminya?
Jadi, tidak ada lagi Gaji PNS Gologan II c, Gaji PNS Golongan III a, Gaji PNS Golongan III b, Gaji PNS Golongan IV a, IVb, IVc, dan seterusnya.
Yang ada adalah Gaji PNS pangkat JA-1-JF-1 dan seterusnya dengan menggunakan indeks seperti di atas dengan perbandingan gaji PNS terkecil dan terbesar adalah 1,000 : 12,698.
Besaran Tunjangan Kinerja PNS berdasarkan RPP tentang Gaji, Tunjangan, dan Fasilitas PNS adalah sebesar 5% dari Gaji PNS dan sama di setiap instansi pemerintah baik pusat maupun daerah.
Referensi yang digunakan oleh Menpan adalah Tunjangan Kinerja PNS Pemerintah Amerika Tahun 2015 sebesar 3,34% (USD 17.803 menjadi USD 18.398).
Berikut ini gambaran Tunjangan Kinerja PNS dalam sistem penggajian PNS yang baru menggunakan tabel indeks gaji di atas:
Besaran Tunjangan Kinerja seperti dilihat di atas, nilainya 5% dari gaji. Besaran Tunjangan Kinerja PNS juga ditetapkan dengan Peraturan Presiden tentang Penghasilan PNS.
Untuk Jabatan Administrasi dan Jabatan Fungsional, ada kenaikan penghasilan juga mengikuti tabel berikut:
Tunjangan Kemahalan PNS dihitung berdasarkan kolom indeks Gaji dan Tunjangan Kinerja pada Tabel Indeks Penghasilan yang dikalikan dengan indeks harga yang berlaku di daerah masing-masing.
Indeks harga yang berlaku di daerah masing-masing dibuat berdasarkan wilayah kemahalan daerah baik dalam negeri maupun luar negeri.
Besaran Tunjangan Kemahalan PNS ditetapkan di dalam Peraturan Presiden tentang Penghasilan PNS.
Contoh Indkes Harga Per Provinsi:
Total Gaji yang diterima PNS adalah = Gaji + Tunjangan Kinerja + Tunjangan Kemahalan.
Dari tabel indeks gaji dan contoh rupiah besaran gaji di atas, Total Gambaran Besaran Gaji PNS sesuai RPP tentang Gaji, Tunjangan, dan Fasilitas PNS menggunakan Indeks Kemahalan Jakarta adalah sebagai berikut:
Besaran total penghasilan jika gaji jabatan JA-1, JF-1 sebesar Rp3.100.000,- untuk Jabatan Pimpinan Tinggi di Jakarta adalah Rp52.024.759,- s.d. Rp76.864.263,-.
Gimana, puas dengan nilai gaji baru berdasarkan RPP tentang Gaji, Tunjangan, dan Fasilitas PNS? RPP ini dapat Anda download di Download RPP tentang Gaji, Tunjangan, dan Fasilitas PNS. Selamat menanti :)
Sebelum membaca artikel ini, akan lebih bagus kalau anda membaca juga artikel: Isi RPP Sistem Penggajian PNS yang Baru berdasarkan UU ASN.
Jangan lupa juga untuk membaca artikel ini: Apa Itu Jabatan Administrasi, Jabatan Fungsional, dan Jabatan Pimpinan Tinggi supaya tidak bingung saat membaca tabel indeks gaji PNS yang baru.
Setelah membaca kedua artikel tersebut, saya yakin Anda akan lebih mudah mengikuti alur pikir gaji, tunjangan, dan fasilitas PNS yang ada dalam RPP yang bisa Anda download juga artikel ini di paling bawah.
Seperti telah gajibaru.com tuliskan sebelumnya, bahwa akan ada perubahan drastis dalam sistem penggajian PNS yang baru dibandingkan dengan sistem penggajian PNS yang lama.
Oleh karena itu, untuk memahami sistem penggajian PNS yang baru, kita harus buang jauh-jauh mindset tabel gaji, jenis tunjangan, dan penghasilan yang selama ini diterima oleh PNS.
Perubahan Pangkat PNS dalam RPP tentang Gaji, Tunjangan, dan Fasilitas PNS
perubahan kepangkatan PNS |
Sistem pangkat PNS yang lama masih menggunakan sistem sebagai berikut:
- Pangkat Juru Muda: Golongan I a.
- Pangkat Juru Muda Tingkat I: Golongan I b.
- Pangkat Juru: Golongan I c.
- Pangkat Juru Tingkat I: Golongan I d.
- Pangkat Pengatur Muda: Golongan II a.
- Pangkat Pengatur Muda Tingkat I: Golongan II b.
- Pangkat Pengatur: Golongan II c.
- Pangkat Pengatur Tingkat I: Golongan II d.
- Pangkat Penata Muda: Golongan III a.
- Pangkat Penata Muda Tingkat I: Golongan III b.
- Pangkat Penata: Golongan III c.
- Pangkat Penata Tingkat I: Golongan III d.
- Pangkat Pembina: Golongan IV a.
- Pangkat Pembina Tingkat I: Golongan IV b.
- Pangkat Pembina Utama Muda: Golongan IV c.
- Pangkat Pembina Utama Madya: Golongan IV d.
- Pangkat Pembina Utama: Golongan IV e.
Adapun sistem pangkat PNS yang baru berdasarkan RPP tentang Gaji, Tunjangan, dan Fasilitas PNS adalah sebagai berikut:
#1. Jabatan Administrasi
- Jabatan Pelaksana: Pangkatnya adalah JA, JF-1 s.d. JA, JF-7
- Jabatan Administrator dan Jabatan Pengawas: JA,JF-5 s.d. JA, JF-15
#2. Jabatan Fungsional
- Jabatan Fungsional Keterampilan: JA, JF-2 s.d. JA, JF-9
- Jabatan Fungsional Ahli: JA, JF-5, JA, JF-7, JA, JF-9, dan JA, JF-11 s.d. JA, JF-15
#3. Jabatan Pimpinan Tinggi
- JPT Pratama: JPT-VI s.d. JPT-V
- JPT Madya: JPT-IV s.d. JPT-III
- JPT Utama: JPT-II s.d. JPT-I
Kalau digambarkan dalam tabel, berikut ini daftarnya:
Pembagian pangkat baru PNS |
Untuk memahami istilah Jabatan pelaksana, administrator, pengawas, dan sebagainya, silakan baca Apa Itu Jabatan Administrasi, Fungsional, dan Pimpinan Tinggi.
Gaji PNS dalam RPP tentang Gaji, Tunjangan, dan Fasilitas PNS
Seperti telah gajibaru.com tuliskan di Isi RPP tentang Sistem Penggajian PNS yang baru berdasarkan UU ASN, bahwa Gaji PNS yang baru sesuai UU ASN akan disusun berdasarkan indeks gaji sebagai berikut:
Tabel Indeks Gaji |
Tabel gaji dibedakan menjadi dua yaitu:
- Tabel Indeks Gaji PNS jenjang JPT (Eselon II, Eselon I, dan Kepala Lembaga/Badan/LPNK) dengan Indeks Gaji mulai dari 8,595 s.d. 12,698.
- Tabel Indeks Gaji PNS jenjang Jabatan Administrasi (pelaksana s.d. Eselon III) dan Jabatan Fungsional dengan indeks gaji mulai dari 1,000 s.d. 7,162.
Sebagai gambaran, jika Gaji PNS pangkat JA-1 atau JF-1 sebesar Rp3.100.000,-, maka besaran gaji PNS pangkat:
- JA-2, JF-2 = 1,151 x Rp3.100.000,- = Rp3.568.100,-.
- JA-3, JF-3 = 1,325 x 3.100.000,-
- dan seterusnya
Dalam RPP tentang Gaji, Tunjangan, dan Fasilitas PNS telah dicantumkan nilainya sebagai berikut:
Besaran Rupiah Gaji PNS menggunakan sistem penggajian yang baru akan ditetapkan dengan Perpres tentang Penetapan Penghasilan PNS.
Gimana, cukup mudah kan memahaminya?
Jadi, tidak ada lagi Gaji PNS Gologan II c, Gaji PNS Golongan III a, Gaji PNS Golongan III b, Gaji PNS Golongan IV a, IVb, IVc, dan seterusnya.
Yang ada adalah Gaji PNS pangkat JA-1-JF-1 dan seterusnya dengan menggunakan indeks seperti di atas dengan perbandingan gaji PNS terkecil dan terbesar adalah 1,000 : 12,698.
Tunjangan Kinerja PNS dalam RPP tentang Gaji, Tunjangan, dan Fasilitas PNS
Besaran Tunjangan Kinerja PNS berdasarkan RPP tentang Gaji, Tunjangan, dan Fasilitas PNS adalah sebesar 5% dari Gaji PNS dan sama di setiap instansi pemerintah baik pusat maupun daerah.
Referensi yang digunakan oleh Menpan adalah Tunjangan Kinerja PNS Pemerintah Amerika Tahun 2015 sebesar 3,34% (USD 17.803 menjadi USD 18.398).
Berikut ini gambaran Tunjangan Kinerja PNS dalam sistem penggajian PNS yang baru menggunakan tabel indeks gaji di atas:
gaji dan tukin sistem penggajian baru |
Besaran Tunjangan Kinerja seperti dilihat di atas, nilainya 5% dari gaji. Besaran Tunjangan Kinerja PNS juga ditetapkan dengan Peraturan Presiden tentang Penghasilan PNS.
Untuk Jabatan Administrasi dan Jabatan Fungsional, ada kenaikan penghasilan juga mengikuti tabel berikut:
tabel kenaikan gaji pns |
- Kenaikan Penghasilan dari P1 ke P2 sampai P4 adalah 1 tahun berkinerja Baik atau Amat Baik.
- Kenaikan Penghasilan dari P4 ke P5 sampai P7 adalah 2 tahun berkinerja Baik atau Amat Baik.
- Kenaikan Penghasilan dari P7 ke P8 sampai P10 adalah 3 tahun berkinerja Baik atau Amat Baik.
Semua PNS baik PNS Daerah maupaun PNS Pusat mendapatkan Tunjangan Kinerja yang sama.
Tunjangan Kemahalan PNS dalam RPP tentang Gaji, Tunjangan, dan Fasilitas PNS
Tunjangan Kemahalan PNS dihitung berdasarkan kolom indeks Gaji dan Tunjangan Kinerja pada Tabel Indeks Penghasilan yang dikalikan dengan indeks harga yang berlaku di daerah masing-masing.
Indeks harga yang berlaku di daerah masing-masing dibuat berdasarkan wilayah kemahalan daerah baik dalam negeri maupun luar negeri.
Besaran Tunjangan Kemahalan PNS ditetapkan di dalam Peraturan Presiden tentang Penghasilan PNS.
Contoh Indkes Harga Per Provinsi:
Indeks harga untuk perhitungan tunjangan kemahalan |
Total Gaji PNS Menurut RPP tentang Gaji, Tunjangan, dan Fasilitas PNS
Total Gaji yang diterima PNS adalah = Gaji + Tunjangan Kinerja + Tunjangan Kemahalan.
Dari tabel indeks gaji dan contoh rupiah besaran gaji di atas, Total Gambaran Besaran Gaji PNS sesuai RPP tentang Gaji, Tunjangan, dan Fasilitas PNS menggunakan Indeks Kemahalan Jakarta adalah sebagai berikut:
#1. Gaji Jabatan Pimpinan Tinggi
gaji pimpinan tinggi |
#2. Gaji Jabatan Administrasi dan Jabatan Fungsional
gaji pejabat administrasi dan fungsional |
Gimana, puas dengan nilai gaji baru berdasarkan RPP tentang Gaji, Tunjangan, dan Fasilitas PNS? RPP ini dapat Anda download di Download RPP tentang Gaji, Tunjangan, dan Fasilitas PNS. Selamat menanti :)