Tunjangan Fungsional Pranata Komputer Naik, Ini Dia Besarannya

GAJIBARU.COM - Tunjangan Fungsional Pranata Komputer Naik, Ini Dia Besarannya. Apa kabar semuanya, mudah-mudahan baik-baik saja. Kali ini gajibaru.com mau ngasih kabar gembira buat para Pranata Komputer nih atas diterbitkannya Perpres Nomor 9 Tahun 2017.

Meskipun tidak ada kenaikan Gaji PNS Tahun 2017, namun setidaknya Presiden RI telah menaikkan Tunjangan Jabatan Fungsional para PNS, dan salah satu jabatan fungsional yang menerima hadiah kenaikan tunjangan jabatan fungsional adalah para Pranata Komputer.

Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2017 tentang Kenaikan Tunjangan Jabatan Fungsional Pranata Komputer diterbitkan pada tanggal 17 Januari 2017.

Dengan demikian, resmi sudah, Tunjangan Pranata Komputer dinaikkan oleh Presiden Jokowi di tahun 2017 ini, mengobati kenaikan gaji pokok PNS yang mengalami masa moratorium :)

Besaran Tunjangan Fungsional Pranata Komputer Terbaru


Dengan adanya pengembangan dan pertumbuhan serta lingkup tugas, fungsi, dan kinerja Jabatan Fungsional Pranata Komputer, maka Tunjangan Pranata Komputer perlu disesuaikan.

Tunjangan Pranata Komputer sendiri merupakan tunjangan jabatan yang diberikan kepada PNS yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Pranata Komputer sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

PNS yang menduduki Jabatan Fungsional Pranata Komputer diberikan Tunjangan Pranata Komputer setiap bulannya dengan besaran Tunjangan Pranata Komputer terbaru sesuai Perpres 9/2016 sebagai berikut:

tunjangan fungsional pranata komputer
tabel tunjangan pranata komputer terbaru

Besaran Tunjangan Pranata Komputer terhitung mulai Februari 2017 adalah sebagai berikut:
  • Pranata Komputer Pelaksana Pemula sebesar Rp300.000,- per bulan, sebelumnya Rp220.000,-.
  • Pranata Komputer Pelaksana sebesar Rp360.000,- per bulan, sebelumnya Rp240.000,-.
  • Pranata Komputer Pelaksana Lanjutan sebesar Rp450.000,- per bulan, sebelumnya Rp265.000,-.
  • Pranata Komputer Penyelia sebesar Rp780.000,- per bulan, sebelumnya Rp425.000,-.
  • Pranata Komputer Pertama sebesar Rp540.000,- per bulan, sebelumnya Rp300.000,-.
  • Pranata Komputer Muda sebesar Rp960.000,- per bulan, sebelumnya Rp600.000,-.  
  • Pranata Komputer Madya sebesar Rp1.260.000,- per bulan, sebelumnya Rp900.000,-. 
  • Pranata Komputer Utama sebesar Rp1.500.000,- per bulan, sebelumnya Rp1.200.000,-. 

Perpres 9/2017 mulai berlaku sejak tanggal diundangkan atau tanggal 19 Januari 2017.

Selanjutnya, Direktorat Jenderal Perbendaharaan juga telah menerbitkan Surat Edaran Nomor SE-7/PB/2017 tentang Pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2017 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Pranata Komputer.

Berdasarkan Surat Edaran tersebut, kenaikan tunjangan pranata komputer berlaku mulai 1 Februari 2017.

Kekurangan pembayaran Tunjangan Pranata Komputer diajukan dengan SPM-LS tersendiri dengan memperhitungkan Tunjangan Pranata Komputer yang selama ini diterima.

Untuk PNS Pusat, Pembayaran Tunjangan Pranata Komputer dengan tarif yang baru menunggu update Aplikasi GPP dirilis oleh Direktorat Jenderal Perbendaharaan.

Bagi Anda yang ingin mengecek Tunjangan Jabatan Fungsional lainnya, silakan cek juga:

Demikian informasi Kenaikan Tunjangan Fungsional Pranata Komputer terbaru. Selamat berbahagia bagi Pranata Komputer di seluruh tanah air.

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel