Tunjangan Arsiparis Naik, PNS Pun Senang. Berapa Besaran Kenaikannya?
GajiBaru.Com - Tunjangan Arsiparis Naik, PNS Pun Senang. Berapa Besaran Kenaikannya?. Apa kabar semuanya? Baik-baik saja kan? Atau kurang sehat? Kalau kurang sehat, mungkin setelah membaca ini Anda akan sehat kembali hehehe. Iya, apalagi kalau Anda adalah Pejabat Fungsional Arsiparis, karena Presiden RI telah menaikkan Tunjangan Jabatan Fungsional Arsiparis, disamping menaikkan juga Tunjangan Jabatan Fungsional Pranata Komputer.
Di pertengah bulan Februari 2017 lalu, Presiden Jokowi telah menandatangani Perpres Nomor 15 Tahun 2017 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Arsiparis. Dengan adanya Pepres 15/2017, resmi sudah kenaikan tunjangan fungsional arsiparis yang telah dinantikan dari tahun lalu.
Tahun 2016 memang sudah beredar isu tunjangan fungsional arsiparis naik 2016.
Kalau kata Perpres 15/2017, kenapa tunjangan arsiparis dinaikkan sih katanya untuk meningkatkan mutu, prestasi, pengabdian, dan produktivitas kerja perlu diberikan tunjangan jabatan fungsional sesuai dengan beban kerja, tanggung jawab, dan resiko kerja.
Mudah-mudahan bener ya, dengan dinaikkan tunjangan arsiparis ini, Anda sebagai salah satu pejabat fungsional arsiparis dapat meningkatkan mutu kerja Anda, gak rajin bolos, kerja dengan hati, memberikan yang terbaik untuk negara :).
Perpres Nomor 15 Tahun 2017 sendiri diterbitkan menggantikan Perpres 46 Tahun 2007. Setelah menunggu 10 tahun, akhirnya besaran tunjangan fungsional arsiparis dinaikkan di tahun 2017.
Bagi PNS yang berprofesi sebagai arsiparis di kantor, tentunya ini kabar gembira banget, karena bisa mengobati gaji pokok PNS yang kembali tidak dinaikkan di tahun 2017, meskipun diganti dengan adanya Tunjangan Hari Raya atau Gaji 14 PNS.
Sesuai dengan Lampiran Perpres 15/2017, berikut ini besaran Tunjangan Jabatan Fungsional Arsiparis terbaru setelah dinaikkan:
Besaran Tunjangan Arsiparis terbaru mulai Maret 2017 adalah sebagai berikut:
Persentase kenaikan tunjangan jabatan fungsional arsiparis bervariatif, tidak sama antara jenjang jabatan yang satu dengan yang lain.
Gimana, cukup besar bukan kenaikkannya? Mau jadi arsiparis?
Besaran Tunjangan Kinerja Arsiparis berbeda-beda antara instansi pemerintah yang satu dengan lain. Secara umum, jabatan fungsional arsiparis mendapatkan tunjangan kinerja dengan kelas jabatan mulai dari kelas jabatan 5 (arsiparis pelaksana) sampai dengan kelas jabatan 11 (arsiparis utama).
Besaran tunjangan berbeda karena tabel tunjangan kinerja antar instansi pemerintah memang berbeda-beda.
Demikian informasi singkat mengenai "Kenaikan Tunjangan Arsiparis Terbaru". Silakan disebarkan, share ke media sosial, jika informasi ini bermanfaat. Mudah-mudahan kenaikan tunjangan ini menjadi berkah bagi kita semua.
Di pertengah bulan Februari 2017 lalu, Presiden Jokowi telah menandatangani Perpres Nomor 15 Tahun 2017 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Arsiparis. Dengan adanya Pepres 15/2017, resmi sudah kenaikan tunjangan fungsional arsiparis yang telah dinantikan dari tahun lalu.
Tahun 2016 memang sudah beredar isu tunjangan fungsional arsiparis naik 2016.
Kenapa Tunjangan Arsiparis Naik?
Kalau kata Perpres 15/2017, kenapa tunjangan arsiparis dinaikkan sih katanya untuk meningkatkan mutu, prestasi, pengabdian, dan produktivitas kerja perlu diberikan tunjangan jabatan fungsional sesuai dengan beban kerja, tanggung jawab, dan resiko kerja.
Mudah-mudahan bener ya, dengan dinaikkan tunjangan arsiparis ini, Anda sebagai salah satu pejabat fungsional arsiparis dapat meningkatkan mutu kerja Anda, gak rajin bolos, kerja dengan hati, memberikan yang terbaik untuk negara :).
Perpres Nomor 15 Tahun 2017 sendiri diterbitkan menggantikan Perpres 46 Tahun 2007. Setelah menunggu 10 tahun, akhirnya besaran tunjangan fungsional arsiparis dinaikkan di tahun 2017.
Besaran Kenaikan Tunjangan Arsiparis Terbaru
Bagi PNS yang berprofesi sebagai arsiparis di kantor, tentunya ini kabar gembira banget, karena bisa mengobati gaji pokok PNS yang kembali tidak dinaikkan di tahun 2017, meskipun diganti dengan adanya Tunjangan Hari Raya atau Gaji 14 PNS.
Sesuai dengan Lampiran Perpres 15/2017, berikut ini besaran Tunjangan Jabatan Fungsional Arsiparis terbaru setelah dinaikkan:
Tabel Tunjangan Fungsional Arsiparis Terbaru |
Besaran Tunjangan Arsiparis terbaru mulai Maret 2017 adalah sebagai berikut:
- Tunjangan Arsiparis Pelaksana: Rp350.000,- per bulan, sebelumnya Rp240.000,- per bulan.
- Tunjangan Arsiparis Pelaksana Lanjutan: Rp420.000,- per bulan, sebelumnya Rp265.000,- per bulan.
- Tunjangan Arsiparis penyelia: Rp700.000,- per bulan, sebelumnya Rp350.000,- per bulan.
- Tunjangan Arsiparis Pertama: Rp520.000,- per bulan, sebelumnya Rp275.000,- per bulan.
- Tunjangan Arsiparis Muda: Rp800.000,- per bulan, sebelumnya Rp375.000,- per bulan.
- Tunjangan Arsiparis Madya: Rp1.100.000,- per bulan, sebelumnya Rp500.000,- per bulan.
- Tunjangan Arsiparis Utama: Rp1.300.000,- per bulan, sebelumnya Rp700.000,- per bulan.
Persentase kenaikan tunjangan jabatan fungsional arsiparis bervariatif, tidak sama antara jenjang jabatan yang satu dengan yang lain.
Gimana, cukup besar bukan kenaikkannya? Mau jadi arsiparis?
Tunjangan Kinerja Arsiparis
Besaran Tunjangan Kinerja Arsiparis berbeda-beda antara instansi pemerintah yang satu dengan lain. Secara umum, jabatan fungsional arsiparis mendapatkan tunjangan kinerja dengan kelas jabatan mulai dari kelas jabatan 5 (arsiparis pelaksana) sampai dengan kelas jabatan 11 (arsiparis utama).
Besaran tunjangan berbeda karena tabel tunjangan kinerja antar instansi pemerintah memang berbeda-beda.
Demikian informasi singkat mengenai "Kenaikan Tunjangan Arsiparis Terbaru". Silakan disebarkan, share ke media sosial, jika informasi ini bermanfaat. Mudah-mudahan kenaikan tunjangan ini menjadi berkah bagi kita semua.