Cuti Melahirkan PNS atau Cuti Bersalin/Hamil
GajiBaru.Com - Cuti Melahirkan PNS atau Cuti Bersalin/Hamil. Anda sedang hamil? Atau istri anda yang seorang PNS sedang hamil? Hmmm, barang kali belum tahu, kali ini gajibaru.com akan membahas bahwa PNS wanita yang sedang hamil ternyata memiliki hak cuti PNS, yaitu Cuti Melahirkan, yang merupakan salah satu jenis cuti PNS di dalam PP 11/2017.
Cuti Melahirkan PNS merupakan salah satu macam hak cuti PNS. Keberadaan Cuti Melahirkan PNS ini mirip-mirip dengan cuti melahirkan karyawan/pekerja yang diatur dalam UU No 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
Menurut Pasal 82 UU Ketenagakerjaan, pekerja perempuan berhak memperoleh istirahat selama 1,5 bulan sebelum saatnya melahirkan anak dan 1,5 bulan sesudah melahirkan menurut perhitungan dokter kandungan atau bidan.
Selanjutnya, ditambahkan lagi, pekerja perempuan yang mengalami keguguran kandungan berhak memperoleh istirahat 1,5 bulan atau sesuai dengan surat keterangan dokter kandungan atau bidan.
Jika ditotal, pekerja perempuan berhak atas cuti melahirkan/menyusui selama 3 bulan.
Lalu bagaimana dengan hak cuti melahirkan/bersalin bagi PNS?
Adapun persyaratan bagi PNS untuk dapat mendapatkan hak Cuti Melahirkan/Bersalin PNS adalah:
Nah, dengan demikian semua pengajuan dan pemberian cuti bersalin PNS baik guru maupun PNS lainnya harus dilakukan secara tertulis.
Seperti telah disebutkan di atas, cuti melahirkan hanya diberikan kepada PNS untuk kelahiran anak pertama sampai dengan anak ketiga saja.
Sedangkan untuk kelahiran anak keempat dan seterusnya, tidak diberikan hak cuti melahirkan/bersalin, melainkan diberikan hak cuti besar.
Jadi berbeda jenis cutinya, antara kelahiran anak pertama s.d. ketiga dan kelahiran anak keempat dst.
Seperti telah gajibaru.com tuliskan kemarin di artikel Cuti Sakit PNS, kepada PNS yang mengalami keguguran, tidak diberikan cuti melahirkan/bersalin, tetapi kepada PNS tersebut diberikan hak cuti sakit selama 1,5 bulan setelah mengajukan permintaan secara tertulis.
Sama halnya dengan perempuan karyawan/pekerja swasta yang mengalami keguguran, diberikan juga hak bagi pekerja tersebut untuk istirahat 1,5 bulan atau sesuai dengan surat keterangan dokter kandungan atau bidan yang menangani kasus keguguran.
Cuti Bersalin PNS untuk kelahiran anak pertama s.d. ketiga dan Cuti Besar PNS untuk kelahiran anak keempat dst diberikan selama 3 bulan.
Lamanya Cuti Bersalin PNS ini sama persis dengan Cuti Melahirkan karyawan swasta.
Kemudian, selama menjalankan Cuti Melahirkan ini, PNS tetap mendapatkan penghasilan.
Demikian informasi singkat mengenai Cuti Melahirkan/Hamil/Bersalin PNS, mudah-mudahan bermanfaat. Silakan dishare kepada teman anda jika informasi ini bermanfaat.
Apa Itu Cuti Melahirkan PNS?
Cuti Melahirkan PNS merupakan salah satu macam hak cuti PNS. Keberadaan Cuti Melahirkan PNS ini mirip-mirip dengan cuti melahirkan karyawan/pekerja yang diatur dalam UU No 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
Menurut Pasal 82 UU Ketenagakerjaan, pekerja perempuan berhak memperoleh istirahat selama 1,5 bulan sebelum saatnya melahirkan anak dan 1,5 bulan sesudah melahirkan menurut perhitungan dokter kandungan atau bidan.
Selanjutnya, ditambahkan lagi, pekerja perempuan yang mengalami keguguran kandungan berhak memperoleh istirahat 1,5 bulan atau sesuai dengan surat keterangan dokter kandungan atau bidan.
Jika ditotal, pekerja perempuan berhak atas cuti melahirkan/menyusui selama 3 bulan.
Lalu bagaimana dengan hak cuti melahirkan/bersalin bagi PNS?
Kriteria PNS Untuk Mendapatkan Cuti Melahirkan
Adapun persyaratan bagi PNS untuk dapat mendapatkan hak Cuti Melahirkan/Bersalin PNS adalah:
- PNS wanita, karena PNS pria gak mungkin melahirkan hehehe.
- Cuti Melahirkan PNS hanya diberikan untuk kelahiran anak pertama sampai dengan ketiga sesuai dengan peraturan cuti melahirkan PNS di PP 11/2017.
- PNS yang bersangkutan harus mengajukan permintaan secara tertulis kepada PPK atau pejabat yang menerima delegasi wewenang untuk memberikan hak atas cuti melahirkan.
- Hak cuti melahirkan diberikan secara tertulis oleh PPK atau pejabat yang menerima delegasi wewenang untuk memberikan hak atas cuti melahirkan
Nah, dengan demikian semua pengajuan dan pemberian cuti bersalin PNS baik guru maupun PNS lainnya harus dilakukan secara tertulis.
Kelahiran Anak Keempat dan Seterusnya Apakah Dapat Cuti Bersalin?
Seperti telah disebutkan di atas, cuti melahirkan hanya diberikan kepada PNS untuk kelahiran anak pertama sampai dengan anak ketiga saja.
Sedangkan untuk kelahiran anak keempat dan seterusnya, tidak diberikan hak cuti melahirkan/bersalin, melainkan diberikan hak cuti besar.
Jadi berbeda jenis cutinya, antara kelahiran anak pertama s.d. ketiga dan kelahiran anak keempat dst.
Untuk PNS Keguguran Apakah Dapat Cuti Melahirkan?
Seperti telah gajibaru.com tuliskan kemarin di artikel Cuti Sakit PNS, kepada PNS yang mengalami keguguran, tidak diberikan cuti melahirkan/bersalin, tetapi kepada PNS tersebut diberikan hak cuti sakit selama 1,5 bulan setelah mengajukan permintaan secara tertulis.
Sama halnya dengan perempuan karyawan/pekerja swasta yang mengalami keguguran, diberikan juga hak bagi pekerja tersebut untuk istirahat 1,5 bulan atau sesuai dengan surat keterangan dokter kandungan atau bidan yang menangani kasus keguguran.
Berapa Lama Cuti Melahirkan PNS?
Cuti Bersalin PNS untuk kelahiran anak pertama s.d. ketiga dan Cuti Besar PNS untuk kelahiran anak keempat dst diberikan selama 3 bulan.
Lamanya Cuti Bersalin PNS ini sama persis dengan Cuti Melahirkan karyawan swasta.
Kemudian, selama menjalankan Cuti Melahirkan ini, PNS tetap mendapatkan penghasilan.
Demikian informasi singkat mengenai Cuti Melahirkan/Hamil/Bersalin PNS, mudah-mudahan bermanfaat. Silakan dishare kepada teman anda jika informasi ini bermanfaat.
0 Response to "Cuti Melahirkan PNS atau Cuti Bersalin/Hamil"
Post a Comment