Gaji Anggota Bawaslu Provinsi dan Pusat Ternyata Segini Lho, Mantap
Gajibaru.Com - Gaji Anggota Bawaslu Provinsi dan Pusat Ternyata Segini Lho, Mantap. Mau jadi anggota Bawaslu? Berapa sih gaji Anggota Bawaslu? Besaran mana sama gaji anggota KPU atau DKPP?
Kalau sudah membicarakan masalah gaji rasanya menarik ya, apalagi kalau gajinya besar, pasti banyak orang yang berebut posisinya.
Tak terkecuali dengan gaji anggota Bawaslu, yang ternyata nilainya cukup lumayan juga, dibandingkan dengan gaji PNS :D
Buat Anda para PNS yang pengin gaji besar kayaknya bisa mencoba menjadi anggota Bawaslu deh baik anggota Bawaslu Pusat maupun anggota Bawaslu Provinsi hehehe.
Gaji atau uang kehormatan Bawaslu telah ditetapkan oleh Presiden RI melalui Peraturan Presiden Nomor 62 tahun 2017 tentang Kedudukan Keuangan Ketua dan Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum, Ketua dan Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi, dan Ketua dan Anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum.
Berdasarkan Perpres 62/2017 tersebut, telah ditetapkan daftar gaji Bawaslu yang mulai berlaku sejak tanggal diundangkan (11 Juli 2017).
Baca Juga: Tunjangan Kinerja Pegawai Bawaslu.
Nah berdasarkan peraturan mengenai gaji komisioner Bawaslu ini, setiap anggota Bawaslu berhak mendapatkan:
berikut ini daftar gaji Anggota Bawaslu Pusat terbaru yang telah resmi ditetapkan oleh Presiden RI berupa uang kehormatan yang diberikan setiap bulan:
Jadi besaran gaji ketua Bawaslu Pusat adalah sebesar Rp38.799.000,- per bulan dan gaji anggota Bawaslu Pusat sebesar Rp35.987.000,- per bulan.
Selain mendapatkan gaji per bulan, para anggota Bawaslu Pusat juga mendapatkan fasilitas berupa biaya perjalanan dinas yang setingkat dengan standar biaya perjalanan dinas pejabat eselon 1.
Fasilitas anggota Bawaslu Pusat lainnya adalah:
Anggota Bawaslu Provinsi juga memiliki hak yang sama dengan anggota Bawaslu Pusat yaitu berupa uang kehormatan dan fasilitas.
Besaran uang kerhormatan Anggota Bawaslu Provinsi per bulan lebih kecil tentunya dibandingkan Anggota Bawaslu Pusat.
Berikut ini gaji anggota Bawaslu Provinsi per bulan:
Gaji anggota Bawaslu Provinsi kurang lebih 1/2 dari anggota Bawaslu Pusat.
Fasilitas yang diterima oleh anggota Bawaslu Provinsi berupa biaya perjalanan dinas yang setingkat dengan standar biaya perjalanan dinas pejabat eselon II, rumah dinas, kendaraan dinas, dan jaminan kesehatan.
Demikian informasi Gaji Anggota Bawaslu Provinsi dan Pusat terbaru dari gajibaru.com. Silakan disebarkan ke facebook, WA, twitter, dan media sosial lainnya jika informasi ini bermanfaat.
Kalau sudah membicarakan masalah gaji rasanya menarik ya, apalagi kalau gajinya besar, pasti banyak orang yang berebut posisinya.
Tak terkecuali dengan gaji anggota Bawaslu, yang ternyata nilainya cukup lumayan juga, dibandingkan dengan gaji PNS :D
Buat Anda para PNS yang pengin gaji besar kayaknya bisa mencoba menjadi anggota Bawaslu deh baik anggota Bawaslu Pusat maupun anggota Bawaslu Provinsi hehehe.
Gaji Anggota Bawaslu Pusat
Gaji atau uang kehormatan Bawaslu telah ditetapkan oleh Presiden RI melalui Peraturan Presiden Nomor 62 tahun 2017 tentang Kedudukan Keuangan Ketua dan Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum, Ketua dan Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi, dan Ketua dan Anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum.
Berdasarkan Perpres 62/2017 tersebut, telah ditetapkan daftar gaji Bawaslu yang mulai berlaku sejak tanggal diundangkan (11 Juli 2017).
Baca Juga: Tunjangan Kinerja Pegawai Bawaslu.
Nah berdasarkan peraturan mengenai gaji komisioner Bawaslu ini, setiap anggota Bawaslu berhak mendapatkan:
- uang kehormatan.
- fasilitas
1. Uang kehormatan Anggota Bawaslu Pusat
berikut ini daftar gaji Anggota Bawaslu Pusat terbaru yang telah resmi ditetapkan oleh Presiden RI berupa uang kehormatan yang diberikan setiap bulan:
Jadi besaran gaji ketua Bawaslu Pusat adalah sebesar Rp38.799.000,- per bulan dan gaji anggota Bawaslu Pusat sebesar Rp35.987.000,- per bulan.
2. Fasilitas anggota Bawaslu Pusat
Selain mendapatkan gaji per bulan, para anggota Bawaslu Pusat juga mendapatkan fasilitas berupa biaya perjalanan dinas yang setingkat dengan standar biaya perjalanan dinas pejabat eselon 1.
Fasilitas anggota Bawaslu Pusat lainnya adalah:
- rumah dinas.
- kendaraan dinas.
- jaminan kesehatan.
Gaji Anggota Bawaslu Provinsi
Anggota Bawaslu Provinsi juga memiliki hak yang sama dengan anggota Bawaslu Pusat yaitu berupa uang kehormatan dan fasilitas.
1. Uang kehormatan anggota Bawaslu Provinsi.
Besaran uang kerhormatan Anggota Bawaslu Provinsi per bulan lebih kecil tentunya dibandingkan Anggota Bawaslu Pusat.
Berikut ini gaji anggota Bawaslu Provinsi per bulan:
- Gaji ketua Bawaslu Provinsi: 18.194.000,-.
- Gaji anggota Bawaslu Provinsi: Rp16.709.000,-.
Gaji anggota Bawaslu Provinsi kurang lebih 1/2 dari anggota Bawaslu Pusat.
2. Fasilitas anggota Bawaslu Provinsi.
Fasilitas yang diterima oleh anggota Bawaslu Provinsi berupa biaya perjalanan dinas yang setingkat dengan standar biaya perjalanan dinas pejabat eselon II, rumah dinas, kendaraan dinas, dan jaminan kesehatan.
Demikian informasi Gaji Anggota Bawaslu Provinsi dan Pusat terbaru dari gajibaru.com. Silakan disebarkan ke facebook, WA, twitter, dan media sosial lainnya jika informasi ini bermanfaat.
0 Response to "Gaji Anggota Bawaslu Provinsi dan Pusat Ternyata Segini Lho, Mantap"
Post a Comment