Golongan PNS Berdasarkan Tingkat Pendidikan

gajibaru.com - Lowongan Pegawai Negeri Sipil masih diserbu pelamar yang jumlahnya jutaan. Pelamar pun datang dari berbagai tingkat pendidikan mulai dari SMA, D2, D3, S1/DIV, S2, dan S3. Lalu, bagaimana kriteria Golongan PNS berdasarkan tingkat pendidikan mereka?

Setiap pelamar CPNS yang lulus ujian baik TKD, Wawancara, Psikotest, dan tahapan lainnya, ia kemudian akan diangkat dalam CPNS.

Dalam pengangkatan CPNS tersebut, ia akan mendapatkan pangkat, golongan, dan masa kerja yang semuanya tertera di dalam SK CPNS yang diterimanya, termasuk terhitung mulai tanggal (TMT) CPNSnya.

Penentuan golongan, pangkat, dan masa kerja berdasarkan tingkat pendidikan dan pengalaman kerja sebelumnya ini berguna untuk menentukan daftar gaji pns dan tunjangan yang diterimanya.

Di dalam tabel gaji pokok PNS, di situ akan tertera golongan pns dan gajinya. So, penentuan Golongan PNS ini penting banget untuk penentuan besaran penghasilan yang akan diterima PNS yang bersangkutan.

Gaji PNS Guru mengikuti kaidah Golongan berdasarkan tingkat pendidikan dan masa kerja ini. Pangkat golongan PNS guru tetap mengikuti peraturan ini.

Daftar Golongan PNS Berdasarkan Tingkat Pendidikan dan Jabatannya


golongan pns berdasarkan tingkat pendidikan

Penerimaan CPNS menerima lowongan dari berbagai jenjang pendidikan, dan setelah diterima tentu akan diangkat dalam golongan, pangkat, dan jabatan yang berbeda-beda sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku.

Nah, buat Anda calon pendaftar CPNS yang ingin tahu Golongan PNS berdasarkan tingkat pendidikan, berikut ini gajibaru.com sampaikan informasi pangkat dan golongan PNS berdasarkan jenjang pendidikannya:

1. PNS yang berasal dari lulusan SMA akan diangkat dalam Golongan 2a


Bagi Anda yang mau mendaftar CPNS dan berasal dari lulusan SMA/SMK/MA, setelah diangkat CPNS nanti, Anda akan diangkat dalam Golongan 2a.

Untuk golongan 2, kelas kamar dalam BPJS Kesehatan adalah kelas 2.

Untuk melihat daftar gaji PNS Golongan 2a tahun 2018, silakann baca: Tabel Gaji Pokok PNS Tahun 2018 terbaru.

2. Lulusan D2 akan diangkat menjadi CPNS dalam Golongan 2b


Selanjutnya, jika Anda pernah kuliah dengan jenjang pendidikan D2, Anda akan diangkat menjadi CPNS dalam pangkat dan golongan 2b.

Pangkat golongan PNS berdasarkan pendidikan D2 ini cuma selisih satu tingkat saja dengan lulusan SMA sederajat.

3. Lulusan D3 diangkat dalam pangkat pengatur golongan 2c.


Untuk lulusan D3, seperti lulusan D3 STAN, D3 Kebidanan, atau D3 Keperawatan, akan dimasukkan ke Golongan 2c saat diangkat menjadi CPNS dengan masa kerja 3 tahun.

Tabel gaji PNS Golongan 2c selengkapnya silakan klik link tabel gaji 2018 di atas ya.

4. PNS dan Guru Lulusan S1 akan diangkat dalam Golongan 3a


Kemudian, untuk lulusan sarjana atau S1, saat diterima sebagai CPNS, maka Anda akan menduduki golongan 3a dengan masa kerja 0 tahun, kecuali Anda pernah kerja, misal kerja di bank selama 5 tahun, nanti masa kerja akan diperhitungkan.

5. Khusus S1 Dokter dan Apoteker, diangkat ke Golongan 3b


Jika lulusan S1 lainnya diangkat dalam golongan 3a, berbeda dengan dokter dan apoteker, saat diangkat menjadi CPNS, dia akan menduduki golongan 3b, satu tingkat lebih tinggi daripada alumni S1 lainnya.

6. PNS Lulusan S2, Golongannya 3b


Untuk lulusan S2, saat diangkat CPNS, dia akan masuk ke Golonga 3b, sama dengan S1 dokter dan Apoteker.

7. Tingkat Pendidikan S3, CPNS masuk ke Golongan 3c


Terakhir, untuk jenjang pendidikan paling tinggi, lulusan S3, akan diangkat dalam golongan 3c.

Gimana, mau masuk menjadi PNS lewat jenjang pendidikan yang mana?


Oh ya, untuk selain jabatan fungsional tertentu, ada batasan golongan maksimumnya. Misalkan lulusan D3, maksimal dia bisa menduduki Golongan 3d, tidak bisa lebih.

Setelah kebijakan baru Gaji PNS diterapkan, penggolongan 2a, 3a, dst tidak akan berlaku lagi karena akan ada perubahan nomenklatur menjadi JA1, JA2, JF1, JF2, dst.

Jadi bukan cuma tabel gaji PNS nya saja yang berubah, nomenklatur pangkat dan jabatannya pun berubah, selengkapnya silakan baca: Sistem Penggajian PNS Baru Berdasarkan UU ASN.

Demikian saja informasi singkat mengenai Golongan PNS Berdasarkan Tingkat Pendidikan. Baca Juga: Gaji Guru PNS yang Sudah Sertifikasi ini Bikin Ngiler.

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel