Besaran Tunjangan Kinerja Pegawai Pajak 2018 Terbaru Setelah Naik
gajibaru.com - Tunjangan Kinerja Pegawai Pajak yang besarnya sempat menggemparkan karena nilainya fantastis, di tahun 2018 kembali dinaikkan oleh Presiden Jokowi dengan syarat tertentu. Tukin Pegawai Pajak sendiri merupakan tunjangan kinerja paling tinggi yang diberikan kepada PNS Pusat.
Selain PNS Pajak, sepertinya cuma PNS DKI saja yang bisa mendapatkan Tunjangan Kinerja sefantastis itu.
Sejak triwulan terakhir tahun 2017 lalu sebenarnya sudah ramai beredar kabar tunjangan kinerja pegawai pajak naik.
Tunjangan kinerja pegawai pajak dipotong di tahun 2017, tapi akhirnya digagalkan dengan diterbitkan Perpres 96/2017 tentang Perubahan atas Perpres 37/2015.
Dengan adanya Perpres baru ini, maka Remunerasi Pegawai Pajak tetap diberikan sebesar 100% meskipun realisasi penerimaan pajak di tahun 2016 lalu cuma diangka 80%an saja.
Dengan demikian, gaji pegawai pajak tetap utuh, dengan menerima tukin sebesar 100% tanpa potongan sedikitpun, dan ini berlaku sejak 1 Januari 2017.
Artinya, selain tidak jadi dipotong, para pegawai pajak pun di akhir tahun mendapatkan rapel kekurangan tunjangan kinerja yang besarnya pasti wow. Kurang lebih nilainya 20% dikalikan Tabel Tunjangan Kinerja Perpres 37 2015 dikalikan 13 bulan.
Sebelumnya, berdasarkan Perpres No 37 Tahun 2015, ketentuan besaran tunjangan kinerja PNS Pajak adalah sebagai berikut:
Berlakunya ketentuan seperti tersebut di atas, diharapkan agar dapat memicu Ditjen Pajak untuk mencapai target penerimaan pajak yang telah ditetapkan.
Masyarakat tentunya juga berharap, dengan adanya kenaikan tunjangan kinerja di lingkungan DJP ini, diharapkan semakin berkurangnya kecurangan dan korupsi di sektor perpajakan serta kinerja dan pelayanan yang lebih baik dari DJP.
Setiap penyelewengan dan penyalahgunaan wewenang dan kekuasaan harus diberikan sanksi yang tegas. Setiap prestasi juga wajar diberikan reward yang memadai.
Ketentuan besaran daftar tunjangan kinerja pegawai pajak kini mengikuti aturan yang ada di dalam Perpres No 96/2017 dengan peraturan sebagai berikut:
Pemberian tunjangan kinerja PNS Pajak dilakukan paling sedikit mempertimbangkan kriteria sebagai berikut:
Dengan demikian, Tukin Pegawai Pajak minimal 90% dari Tukin sesuai Lampiran Perpres 37/2015 dan maksimal 130% dari Tukin sesuai Lampiran Perpres 37/2015.
Tidak ada lagi Tukin 80%, yang ada minimal 90%.
Dan hebatnya lagi, Tukin PNS Pajak 2017 dibayarkan 100% sesuai Perpres 96/2017, tidak jadi dibayarkan 80%. Naik deh Tukin Pegawai Pajak.
Kurang lebih 3 tahun lalu, Presiden Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Presiden Nomor 37 Tahun 2015 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak.
Dengan adanya peraturan presiden ini, tunjangan kinerja yang didapatkan oleh pegawai Dirjen Pajak mengalami kenaikan yang sangat signifikan. Perpres 37 2015 ini berlaku mulai Januari 2015 dan mulai dibayarkan April 2015.
Dengan adanya Perpres ini, maka tunjangan kinerja Direktorat Jenderal Pajak jauh lebih tinggi dibandingkan dengan Tunjangan Kinerja Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Sebelumnya, dengan adanya Perpres 188 Tahun 2014, tukin di BPK adalah yang tertinggi.
Berikut ini adalah tabel tunjangan kinerja Ditjen Pajak sesuai Perpres 37 2017:
Dari daftar tabel Tukin PNS Pajak di atas, dapat dilihat, Tunjangan Kinerja Ditjen Pajak mengalami kenaikan sekitar 300% dibandingakan Tunjangan Kinerja Kementerian Keuangan sesuai dengan Perpres 156 2014.
Dari tabel di atas juga dapat dilihat bahwa tunjangan kinerja pegawai DJP sendiri, meskipun dalam peringkat jabatan yang sama, nilai tukinnya berbeda tergantung jenis jabatannya. Sebagai contoh, pada grade 18, ada tiga jabatan yang masing-masing nilai tukinnya berbeda cukup signifikan.
Yap, sesuai ketentuan Perpres 96/2017, pegawai pajak bisa naik gajinya jika mendapatkan Tunjangan Kinerja sebesar 130% dari daftar Tunjangan Kinerja Pegawai Pajak di atas.
Dengan demikian, remunerasi PNS Pajak bisa mendapatkan:
Nah, makin makmur kan jadi PNS Pajak dengan adanya kenaikan Tunjangan Kinerja Pegawai Pajak ini?
Mau jadi PNS Pajak? Tunjangan Kinerja Pegawai Pajak memang menggiurkan. Baca Juga: Gaji Pegawai Kemenkumham yang gak kalah gedenya.
Selain PNS Pajak, sepertinya cuma PNS DKI saja yang bisa mendapatkan Tunjangan Kinerja sefantastis itu.
Sejak triwulan terakhir tahun 2017 lalu sebenarnya sudah ramai beredar kabar tunjangan kinerja pegawai pajak naik.
Tunjangan kinerja pegawai pajak dipotong di tahun 2017, tapi akhirnya digagalkan dengan diterbitkan Perpres 96/2017 tentang Perubahan atas Perpres 37/2015.
Dengan adanya Perpres baru ini, maka Remunerasi Pegawai Pajak tetap diberikan sebesar 100% meskipun realisasi penerimaan pajak di tahun 2016 lalu cuma diangka 80%an saja.
Dengan demikian, gaji pegawai pajak tetap utuh, dengan menerima tukin sebesar 100% tanpa potongan sedikitpun, dan ini berlaku sejak 1 Januari 2017.
Artinya, selain tidak jadi dipotong, para pegawai pajak pun di akhir tahun mendapatkan rapel kekurangan tunjangan kinerja yang besarnya pasti wow. Kurang lebih nilainya 20% dikalikan Tabel Tunjangan Kinerja Perpres 37 2015 dikalikan 13 bulan.
Ketentuan Besaran Tunjangan Kinerja PNS Ditjen Pajak Terbaru
Sebelumnya, berdasarkan Perpres No 37 Tahun 2015, ketentuan besaran tunjangan kinerja PNS Pajak adalah sebagai berikut:
- Jika realisasi penerimaan pajak tahun berjalan sebesar 95% dari target penerimaan pajak, maka tunjangan kinerja tahun berikutnya dibayarkan sebesar 100%.
- Jika realisasi penerimaan pajak tahun berjalan sebesar 90% s.d. kurang dari 95% dari target penerimaan pajak, maka tunjangan kinerja tahun berikutnya dibayarkan sebesar 90%.
- Jika realisasi penerimaan pajak tahun berjalan sebesar 80% s.d. kurang dari 90% dari target penerimaan pajak, maka tunjangan kinerja tahun berikutnya dibayarkan sebesar 80%.
- Jika realisasi penerimaan pajak tahun berjalan sebesar 70% s.d. kurang dari 80% dari target penerimaan pajak, maka tunjangan kinerja tahun berikutnya dibayarkan sebesar 70%.
- Jika realisasi penerimaan pajak tahun berjalan kurang dari 70% dari target penerimaan pajak, maka tunjangan kinerja tahun berikutnya dibayarkan sebesar 50%.
Berlakunya ketentuan seperti tersebut di atas, diharapkan agar dapat memicu Ditjen Pajak untuk mencapai target penerimaan pajak yang telah ditetapkan.
Masyarakat tentunya juga berharap, dengan adanya kenaikan tunjangan kinerja di lingkungan DJP ini, diharapkan semakin berkurangnya kecurangan dan korupsi di sektor perpajakan serta kinerja dan pelayanan yang lebih baik dari DJP.
Setiap penyelewengan dan penyalahgunaan wewenang dan kekuasaan harus diberikan sanksi yang tegas. Setiap prestasi juga wajar diberikan reward yang memadai.
Namun, dengan diterbitkannya Perpres 96/2017, ketentuan Pembayaran Tukin Pegawai Pajak berubah. Ketentuan di atas sudah tidak berlaku lagi.
Ketentuan besaran daftar tunjangan kinerja pegawai pajak kini mengikuti aturan yang ada di dalam Perpres No 96/2017 dengan peraturan sebagai berikut:
Pemberian tunjangan kinerja PNS Pajak dilakukan paling sedikit mempertimbangkan kriteria sebagai berikut:
- capaian kinerja organisasi; dan
- capaian kinerja pegawai.
Selanjutnya, diatur lagi mengenai besaran Tunjangan Kinerja Pegawai Pajak 2017 dan 2018:
Pembayaran Tukin PNS Pajak dapat diberikan paling banyak 10% lebih rendah s.d. paling banyak 30% lebih tinggi dari besaran Tukin yang tercantum dalam Lampiran Peraturan Presiden Nomor 37 Tahun 2015 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak, dengan memperhatikan keadaan keuangan negara.
Dengan demikian, Tukin Pegawai Pajak minimal 90% dari Tukin sesuai Lampiran Perpres 37/2015 dan maksimal 130% dari Tukin sesuai Lampiran Perpres 37/2015.
Tidak ada lagi Tukin 80%, yang ada minimal 90%.
Dan hebatnya lagi, Tukin PNS Pajak 2017 dibayarkan 100% sesuai Perpres 96/2017, tidak jadi dibayarkan 80%. Naik deh Tukin Pegawai Pajak.
Tabel Tunjangan Kinerja Pegawai Pajak 2018
Kurang lebih 3 tahun lalu, Presiden Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Presiden Nomor 37 Tahun 2015 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak.
Dengan adanya peraturan presiden ini, tunjangan kinerja yang didapatkan oleh pegawai Dirjen Pajak mengalami kenaikan yang sangat signifikan. Perpres 37 2015 ini berlaku mulai Januari 2015 dan mulai dibayarkan April 2015.
Dengan adanya Perpres ini, maka tunjangan kinerja Direktorat Jenderal Pajak jauh lebih tinggi dibandingkan dengan Tunjangan Kinerja Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Sebelumnya, dengan adanya Perpres 188 Tahun 2014, tukin di BPK adalah yang tertinggi.
Perpres 37/2015 masih berlaku, sehingga Tukin PNS Pajak 2018 tetap mengikuti besaran tersebut, hanya saja bisa dapat lebih besar
Berikut ini adalah tabel tunjangan kinerja Ditjen Pajak sesuai Perpres 37 2017:
Dari daftar tabel Tukin PNS Pajak di atas, dapat dilihat, Tunjangan Kinerja Ditjen Pajak mengalami kenaikan sekitar 300% dibandingakan Tunjangan Kinerja Kementerian Keuangan sesuai dengan Perpres 156 2014.
Dari tabel di atas juga dapat dilihat bahwa tunjangan kinerja pegawai DJP sendiri, meskipun dalam peringkat jabatan yang sama, nilai tukinnya berbeda tergantung jenis jabatannya. Sebagai contoh, pada grade 18, ada tiga jabatan yang masing-masing nilai tukinnya berbeda cukup signifikan.
Selanjutnya, dengan adanya Perpres 96/2017, maka Remunerasi PNS Pajak bisa naik menjadi lebih besar.
Yap, sesuai ketentuan Perpres 96/2017, pegawai pajak bisa naik gajinya jika mendapatkan Tunjangan Kinerja sebesar 130% dari daftar Tunjangan Kinerja Pegawai Pajak di atas.
Dengan demikian, remunerasi PNS Pajak bisa mendapatkan:
- Tunjangan Kinerja Pajak terkecil: 130% x Rp5.361.800 = Rp6.970.340.
- Sedangkan Tunjangan Kinerja Pajak Paling tinggi bisa dapat 130% x Rp117.375.000 = Rp152.587.500
Nah, makin makmur kan jadi PNS Pajak dengan adanya kenaikan Tunjangan Kinerja Pegawai Pajak ini?
Mau jadi PNS Pajak? Tunjangan Kinerja Pegawai Pajak memang menggiurkan. Baca Juga: Gaji Pegawai Kemenkumham yang gak kalah gedenya.