PER-3/PB/2014 PEMBUKUAN BENDAHARA

gajibaru.com - Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor PER-3/PB/2014 mengatur tentang Petunjuk Teknis Penatausahaan, Pembukuan, dan Pertanggung Jawaban Bendahara Pada Satuan Kerja Pengelola Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara serta Verifikasi Laporan Pertanggungjawaban Bendahara.

Perdirjen Perbendaharaan Nomor PER-3/PB/2014 ini mengatur tentang:


1. Teknis pembukuan bendahara. Di dalam Perdirjen Perbendaharaan ini diatur pelaksanaan teknis bagaimana pembukuan bendahara dilakukan baik itu bendahara pengeluaran, bendahara penerimaan, maupun bendahara pengeluaran pembantu (BPP). Pembukuan bendahara terdiri atas Buku Kas Umum, Buku Pembantu, dan Buku Pengawasan Anggaran.

2. Model Buku, Format Berita Acara, Format LPJ Bendahar. Bagaimana bentuk pembukuan yang harus dibuat dan format-formatnya diatur di Perdirjen Perbendaharaan ini.

3. Pemeriksaan Kas. KPA atau PPK atas nama KPA melakukan pemeriksaan kas bendahara pengeluaran/BPP. Kepala Satker atau pejabat yang bertugas melakukan penerimaan negara melakukan pemeriksaan kas Bendahara Penerimaan. Pemeriksaan kas ini dilakukan pada saat terjadi pergantian bendahara dan sewaktu-waktu apabila diperlukan.

4. Rekonsiliasi Internal Satker. Rekonsiliasi internal dilakukan sekurang-kurangnya 1 kali pada akhir bulan berkenaan bersamaan dengan pemeriksaan kas.

5. Penyusunan LPJ Bendahara. Bendahara wajib menyusun LPJ Bendahara secara bulanan atas uang yang dikelolanya baik dalam bentuk rupiah maupun valas. LPJ Bendahara yang benar disampaikan kepada KPPN paling lambat tanggal 10 bulan berikutnya.

6. Verifikasi LPJ Bendahara. KPPN selaku Kuasa BUN melakukan verifikasi atas LPJ Bendahara yang disampaikan oleh Bendahara Penerimaan dan Bendahara Pengeluaran. 

PER-3/PB/2014 PEMBUKUAN BENDAHARA
Bagi Bendahara, baik itu Bendahara Penerimaan, Bendahara Pengeluaran, maupun Bendahara Pengeluaran Pembantu harus punya Perdirjen Perbendaharaan ini, untuk membantu kelancaran pembukuan bendahara. silahkan download Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor Per-3/PB/2014 di sini.

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel