Perbandingan Pembukuan Bendahara Pengeluaran antara PER-47/PB/2009 dengan PER-3/PB/2014 (Bagian 1)

Pembukuan Bendahara Pengeluaran PER/3/PB/2014 - Pada awal Februari 2014 ini telah keluar peraturan baru yang wajib dijadikan pedoman oleh Bendahara, baik itu Bendahara Penerimaan, Bendahara Pengeluaran, maupun Bendahara Pengeluaran Pembantu (BPP) pengelola dana APBN. Peraturan tersebut adalah Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor PER-3/PB/2014 tentang Petunjuk Teknis Penatausahaan, Pembukuan, dan Pertanggungjawaban Bendahara pada Satuan Kerja Pengelola Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara serta Verifikasi Laporan Pertanggungjawaban Bendahara.


Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor PER-3/PB/2014 tersebut merupakan juknis dari Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 162/PMK.05/2013 tentang Kedudukan dan Tanggung Jawab Bendahara pada Satuan Kerja Pengelola Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara. Dengan diterbitkannya Perdirjen Perbendaharaan Nomor PER-3/PB/2014, maka Perdirjen Perbendaharaan Nomor PER-47/PB/2009 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penatausahaan dan Penyusunan Laporan Pertanggungjawaban Bendahara Kementerian Negara/Lembaga/Kantor/Satuan Kerja dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.


Pada kesempatan kali ini saya ingin membahas perbandingan pembukuan bendahara pengeluaran antara kedua peraturan di atas. Salah satu perbedaan mendasar pembukuan bendahara pengeluaran antara PER-47/PB/2009 dan PER-3/PB/2014 adalah, pada PER-3/PB/2014, penerimaan dana yang bersumber dari SPM UP/TUP dan SPM LS Bendahara dicatat pada Buku Kas Umum (BKU) pada sisi debet sebesar nilai bruto dan pada sisi kredit sebesar nilai potongan (jika ada). Adapun yang dicatat pada Buku Pembantu yang berkaitan adalah nilai nettonya pada sisi debet saja. Sedangkan pada PER-47/PB/2009, penerimaan tersebut dibukukan sebesar nilai bruto di sisi debet pada BKU dan Buku Pembantu yang berkaitan, dan sebesar nilai potongan di sisi kredit pada BKU dan Buku Pembantu yang berkaitan pula.


Perbedaan lain antara PER-47/PB/2009 dan PER-3/PB/2014 adalah terkait pembukuan untuk aktivitas penerbitan SPM LS kepada Pihak Ketiga/Rekanan yang sudah keluar SP2Dnya. Pada PER-3/PB/2014, aktivitas tersebut hanya tercatat pada Buku Pengawasan Anggaran Belanja tanpa perlu membukukan di BKU dan Buku Pembantu. Namun, di PER-47/PB/2009, aktivitas tersebut dibukukan pada sisi debit dan kredit (in-out) pada BKU dan dibukukan pula pada Buku Pengawasan Anggaran Belanja. Selain itu, format-format berita acara dan laporan juga mengalami perubahan.
Pada tabel di bawah ini saya sajikan beberapa perbandingan antara PER-47/PB/2009 dan PER-3/PB/2014. Mudah-mudahan bermanfaat. Insyaalloh berlanjut pada tulisan selanjutnya......



NO
AKTIVITAS
PER-47/PB/2009
PER-3/PB/2014
1
a. Penerbitan SPM UP/TUP oleh KPA yang telah terbit SP2Dnya




Ilustrasi: Diterima SPM UP yang sudah diterbitkan SP2D nya dengan nilai bruto sebesar 250.000.000 dan nilai potongan 20.000.000
- Dibukukan sebesar nilai bruto di sisi Debet pada BKU, BP Kas, BP UP
- Dibukukan pada BKU sebesar nilai bruto di sisi Debet dan sebesar nilai potongan (jika ada) di sisi kredit
- Dibukukan sebesar nilai potongan (jika ada) di sisi kredit pada BKU, BP Kas, BP UP
- Dibukukan pada BP Kas dan BP UP sebesar nilai netto di sisi Debet
- BKU: Debet=250.000.000 dan kredit=20.000.000
- BKU: Debet=250.000.000 dan kredit=20.000.000
- BP Kas Debet=250.000.000 dan kredit=20.000.000
- BP Kas Debet=230.000.000
- BP UP Debet=250.000.000 dan kredit=20.000.000
- BP UP Debet=230.000.000
b. Penerbitan SPM GUP yang telah terbit SP2Dnya
- Dibukukan sebesar nilai bruto di sisi Debet pada BKU, BP Kas, BP UP, dan pengesahan pada Buku Pengawasan Anggaran Belanja
- Dibukukan pada BKU sebesar nilai bruto di sisi Debet dan sebesar nilai potongan (jika ada) di sisi kredit
- Dibukukan sebesar nilai potongan (jika ada) di sisi kredit pada BKU, BP Kas, BP UP
- Dibukukan pada BP Kas dan BP UP sebesar nilai netto di sisi Debet

- Sudah disahkan pada posisi UP pada Buku Pengawasan Anggaran Belanja
c. Penerbitan SPM GUP NIHIL dan SPM-PTUP yang telah terbit SP2Dnya
- BKU: Debet dan kredit (in-out) sebesar nilai bruto dan pengesahan pada Buku Pengawasan Anggaran
- BKU: Debet dan kredit (in-out) sebesar nilai bruto dan di kolom sudah disahkan pada posisi UP pada Buku Pengawasan Anggaran
2
a. Pembayaran uang yang bersumber dari UP kepada pihak terbayar/pihak ketiga
- Di sisi kredit sebesar nilai bruto pada BKU, BP Kas, dan BP UP serta dicatat sebagai pengurang pagu pada kolom mata anggaran berkenaan pada Buku Pengawasan anggaran belanja
- Di sisi kredit sebesar nilai bruto pada BKU, BP Kas, dan BP UP serta dicatat di sisi Bukti Pengeluaran pada Posisi UP pada Buku Pengawasan anggaran belanja sesuai akun terkait
- Di sisi Debet pada BKU, BP Kas, dan BP Pajak sebesar nilai faktur pajak/SSP
- Di sisi Debet pada BKU, BP Kas, dan BP Pajak sebesar nilai faktu pajak/SSP
b. Setoran Sisa UP ke kas negara
Di sisi kredit pada BKU, BP Kas, dan BP UP
sama dengan Per 47/PB/2009
3
a. SPM LS Bendahara yang sudah diterbitkan SP2Dnya
- Debet pada BKU, BP Kas, dan BP LS Bendahara sebesar nilai bruto dan sebagai pengurang pagu pada kolom mata anggaran berkenaan dan sekaligus sebagai pengesahan pada Buku Pengawasan Anggaran Belanja
- Debet pada BKU sebesar nilai bruto dan di kolom sudah disahkan pada Buku Pengawasan Anggaran Belanja sesuai kode akun berkenaan
- Kredit pada BKU, BP Kas, dan BP LS Bendahara sebesar nilai potongan
- Kredit pada BKU sebesar nilai potongan

- Debet pada BP Kas dan BP LS Bendahara sebesar nilai netto
b. Pembayaran uang SPM LS bendahara kepada yang berhak jika pemotongan kepada pihak terbayar sudah ada di SPM LS Bendahara
- Kredit pada BKU, BP Kas, dan BP LS Bendahara sebesar tanda terima/bukti pembayaran (nilai netto)
sama dengan Per 47/PB/2009
- untuk SSPB: Kredit pada BKU, BP Kas, dan BP LS Bendahara sebesar tanda terima/bukti pembayaran (nilai netto)
sama dengan Per 47/PB/2009
c. Pembayaran uang SPM LS bendahara kepada yang berhak jika pemotongan kepada pihak terbayar tidak ada di SPM LS Bendahara
- Kredit pada BKU, BP Kas, dan BP LS Bendahara sebesar tanda terima/bukti pembayaran (nilai bruto)
sama dengan Per 47/PB/2009
- Debet pada BKU, BP Kas, dan BP Pajak sebesar nilai faktur/SSP
sama dengan Per 47/PB/2009
- kredit pada BKU, BP Kas, dan BP Pajak sebesar nilai faktur/SSP yang sudah disahkan (sudah disetor)
sama dengan Per 47/PB/2009
4
SPM LS kepada Pihak ketiga/rekanan
Debet dan kredit (in-out) pada BKU dan dicatat pada pengurang pagu pada kolom mata anggaran berkenaan dan sekaligus sebagai pengesahan pada Buku Pengawasan Anggaran Belanja
Langsung dicatat sebagai pengurang pagu di kolom sudah disahkan pada posisi UP sesuai akun berkenaan pada Buku Pengawasan Anggaran Belanja tanpa perlu dibukukan di BKU Dan Buku Pembantu
5
a. Penyaluran Dana kepada BPP
Debet dan kredit (in-out) pada BKU, kredit pada BP Kas, dan debet pada BP GPP sebesar tanda terima/bukti transfer
sama dengan Per 47/PB/2009
b. LPJ BPP dari dana UP
Kredit pada BKU, BP BPP, dan BP UP dan dicatat sebagai pengurang pagu pada kolom mata anggaran berkenaan pada Buku Pengawasan Anggaran Belanja sebesar nilai pengurangan
Kredit pada BKU, BP BPP, dan BP UP dan dicatat sebagai pengurang pagu di kolom sudah disahkan pada posisi UP sesuai akun berkenaan pada Buku Pengawasan Anggaran Belanja sebesar nilai pengurangan
Pengembalian sisa UP dari GPP kepada Bendahara Pengeluaran dibukukan Debet dan kredit (in-out) pada BKU, debit pada BP Kas, dan kredit pada BP GPP sebesar jumlah pengurangan/transfer
sama dengan Per 47/PB/2009
c. LPJ BPP dari dana LS Bendahara
Kredit pada BKU, BP BPP, dan BP LS Bendahara sebesar nilai pengurangan/pembayaran
sama dengan Per 47/PB/2009
Setoran ke kas negara oleh BPP: kredit pada BKU, BP BPP, dan BP LS Bendahara sebesar nilai setoran
sama dengan Per 47/PB/2009
d. Pungutan pajak dan penyetoran oleh BPP
Debet pada BKU, BP BPP, dan BP Pajak sebesar nilai pungutan pajak
- pungutan pajak yang sudah disetor: debet dan kredit (in-out) pada BKU, BP BPP, dan BP Pajak
Penyetoran pajak kebalikan dari pembukuan di atas

e. Dana lain-lain
Penambahan: Debet pada BKU, BP BPP, dan BP Lain-lain
sama dengan Per 47/PB/2009
Pengurangan: kebalikan dari pembukuan di atas
sama dengan Per 47/PB/2009

0 Response to "Perbandingan Pembukuan Bendahara Pengeluaran antara PER-47/PB/2009 dengan PER-3/PB/2014 (Bagian 1)"

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel