Perbandingan Pembukuan Bendahara Pengeluaran antara PER-47/PB/2009 dengan PER-3/PB/2014 (Bagian 1)
Pembukuan Bendahara Pengeluaran PER/3/PB/2014 - Pada awal Februari 2014 ini telah keluar peraturan baru yang wajib dijadikan pedoman oleh Bendahara, baik itu Bendahara Penerimaan, Bendahara Pengeluaran, maupun Bendahara Pengeluaran Pembantu (BPP) pengelola dana APBN. Peraturan tersebut adalah Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor PER-3/PB/2014 tentang Petunjuk Teknis Penatausahaan, Pembukuan, dan Pertanggungjawaban Bendahara pada Satuan Kerja Pengelola Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara serta Verifikasi Laporan Pertanggungjawaban Bendahara.
Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor PER-3/PB/2014 tersebut merupakan juknis dari Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 162/PMK.05/2013 tentang Kedudukan dan Tanggung Jawab Bendahara pada Satuan Kerja Pengelola Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara. Dengan diterbitkannya Perdirjen Perbendaharaan Nomor PER-3/PB/2014, maka Perdirjen Perbendaharaan Nomor PER-47/PB/2009 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penatausahaan dan Penyusunan Laporan Pertanggungjawaban Bendahara Kementerian Negara/Lembaga/Kantor/Satuan Kerja dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pada kesempatan kali ini saya ingin membahas perbandingan pembukuan bendahara pengeluaran antara kedua peraturan di atas. Salah satu perbedaan mendasar pembukuan bendahara pengeluaran antara PER-47/PB/2009 dan PER-3/PB/2014 adalah, pada PER-3/PB/2014, penerimaan dana yang bersumber dari SPM UP/TUP dan SPM LS Bendahara dicatat pada Buku Kas Umum (BKU) pada sisi debet sebesar nilai bruto dan pada sisi kredit sebesar nilai potongan (jika ada). Adapun yang dicatat pada Buku Pembantu yang berkaitan adalah nilai nettonya pada sisi debet saja. Sedangkan pada PER-47/PB/2009, penerimaan tersebut dibukukan sebesar nilai bruto di sisi debet pada BKU dan Buku Pembantu yang berkaitan, dan sebesar nilai potongan di sisi kredit pada BKU dan Buku Pembantu yang berkaitan pula.
Perbedaan lain antara PER-47/PB/2009 dan PER-3/PB/2014 adalah terkait pembukuan untuk aktivitas penerbitan SPM LS kepada Pihak Ketiga/Rekanan yang sudah keluar SP2Dnya. Pada PER-3/PB/2014, aktivitas tersebut hanya tercatat pada Buku Pengawasan Anggaran Belanja tanpa perlu membukukan di BKU dan Buku Pembantu. Namun, di PER-47/PB/2009, aktivitas tersebut dibukukan pada sisi debit dan kredit (in-out) pada BKU dan dibukukan pula pada Buku Pengawasan Anggaran Belanja. Selain itu, format-format berita acara dan laporan juga mengalami perubahan.
Pada tabel di bawah ini saya sajikan beberapa perbandingan antara PER-47/PB/2009 dan PER-3/PB/2014. Mudah-mudahan bermanfaat. Insyaalloh berlanjut pada tulisan selanjutnya......
Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor PER-3/PB/2014 tersebut merupakan juknis dari Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 162/PMK.05/2013 tentang Kedudukan dan Tanggung Jawab Bendahara pada Satuan Kerja Pengelola Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara. Dengan diterbitkannya Perdirjen Perbendaharaan Nomor PER-3/PB/2014, maka Perdirjen Perbendaharaan Nomor PER-47/PB/2009 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penatausahaan dan Penyusunan Laporan Pertanggungjawaban Bendahara Kementerian Negara/Lembaga/Kantor/Satuan Kerja dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pada kesempatan kali ini saya ingin membahas perbandingan pembukuan bendahara pengeluaran antara kedua peraturan di atas. Salah satu perbedaan mendasar pembukuan bendahara pengeluaran antara PER-47/PB/2009 dan PER-3/PB/2014 adalah, pada PER-3/PB/2014, penerimaan dana yang bersumber dari SPM UP/TUP dan SPM LS Bendahara dicatat pada Buku Kas Umum (BKU) pada sisi debet sebesar nilai bruto dan pada sisi kredit sebesar nilai potongan (jika ada). Adapun yang dicatat pada Buku Pembantu yang berkaitan adalah nilai nettonya pada sisi debet saja. Sedangkan pada PER-47/PB/2009, penerimaan tersebut dibukukan sebesar nilai bruto di sisi debet pada BKU dan Buku Pembantu yang berkaitan, dan sebesar nilai potongan di sisi kredit pada BKU dan Buku Pembantu yang berkaitan pula.
Perbedaan lain antara PER-47/PB/2009 dan PER-3/PB/2014 adalah terkait pembukuan untuk aktivitas penerbitan SPM LS kepada Pihak Ketiga/Rekanan yang sudah keluar SP2Dnya. Pada PER-3/PB/2014, aktivitas tersebut hanya tercatat pada Buku Pengawasan Anggaran Belanja tanpa perlu membukukan di BKU dan Buku Pembantu. Namun, di PER-47/PB/2009, aktivitas tersebut dibukukan pada sisi debit dan kredit (in-out) pada BKU dan dibukukan pula pada Buku Pengawasan Anggaran Belanja. Selain itu, format-format berita acara dan laporan juga mengalami perubahan.
Pada tabel di bawah ini saya sajikan beberapa perbandingan antara PER-47/PB/2009 dan PER-3/PB/2014. Mudah-mudahan bermanfaat. Insyaalloh berlanjut pada tulisan selanjutnya......
NO
|
AKTIVITAS
|
PER-47/PB/2009
|
PER-3/PB/2014
|
1
|
a. Penerbitan SPM UP/TUP oleh KPA yang telah terbit SP2Dnya
Ilustrasi: Diterima SPM UP yang sudah diterbitkan SP2D nya dengan nilai bruto sebesar 250.000.000 dan nilai potongan 20.000.000 |
- Dibukukan
sebesar nilai bruto di sisi Debet pada BKU, BP Kas, BP UP
|
- Dibukukan
pada BKU sebesar nilai bruto di sisi Debet dan sebesar nilai potongan (jika
ada) di sisi kredit
|
- Dibukukan
sebesar nilai potongan (jika ada) di sisi kredit pada BKU, BP Kas, BP UP
|
- Dibukukan
pada BP Kas dan BP UP sebesar nilai netto di sisi Debet
|
||
- BKU:
Debet=250.000.000 dan kredit=20.000.000
|
- BKU:
Debet=250.000.000 dan kredit=20.000.000
|
||
- BP Kas Debet=250.000.000 dan
kredit=20.000.000
|
- BP Kas Debet=230.000.000
|
||
- BP UP Debet=250.000.000 dan
kredit=20.000.000
|
- BP UP Debet=230.000.000
|
||
b. Penerbitan SPM GUP yang telah terbit SP2Dnya
|
- Dibukukan
sebesar nilai bruto di sisi Debet pada BKU, BP Kas, BP UP, dan pengesahan
pada Buku Pengawasan Anggaran Belanja
|
- Dibukukan
pada BKU sebesar nilai bruto di sisi Debet dan sebesar nilai potongan (jika
ada) di sisi kredit
|
|
- Dibukukan
sebesar nilai potongan (jika ada) di sisi kredit pada BKU, BP Kas, BP UP
|
- Dibukukan
pada BP Kas dan BP UP sebesar nilai netto di sisi Debet
|
||
- Sudah disahkan
pada posisi UP pada Buku Pengawasan Anggaran Belanja
|
|||
c. Penerbitan SPM GUP NIHIL dan SPM-PTUP yang telah terbit SP2Dnya
|
- BKU: Debet
dan kredit (in-out) sebesar nilai bruto dan pengesahan pada Buku Pengawasan
Anggaran
|
- BKU: Debet
dan kredit (in-out) sebesar nilai bruto dan di kolom sudah disahkan pada
posisi UP pada Buku Pengawasan Anggaran
|
|
2
|
a. Pembayaran uang yang bersumber dari UP kepada pihak terbayar/pihak
ketiga
|
- Di sisi
kredit sebesar nilai bruto pada BKU, BP Kas, dan BP UP serta dicatat sebagai pengurang pagu pada
kolom mata anggaran berkenaan pada Buku Pengawasan anggaran belanja
|
- Di sisi
kredit sebesar nilai bruto pada BKU, BP Kas, dan BP UP serta dicatat di sisi Bukti
Pengeluaran pada Posisi UP pada Buku Pengawasan anggaran belanja sesuai akun
terkait
|
- Di sisi
Debet pada BKU, BP Kas, dan BP Pajak sebesar nilai faktur pajak/SSP
|
- Di sisi
Debet pada BKU, BP Kas, dan BP Pajak sebesar nilai faktu pajak/SSP
|
||
b. Setoran Sisa UP ke kas negara
|
Di sisi
kredit pada BKU, BP Kas, dan BP UP
|
sama dengan
Per 47/PB/2009
|
|
3
|
a. SPM LS Bendahara yang sudah diterbitkan SP2Dnya
|
- Debet pada BKU, BP Kas, dan BP LS
Bendahara sebesar nilai bruto
dan sebagai pengurang pagu pada kolom mata anggaran berkenaan dan sekaligus sebagai
pengesahan pada Buku Pengawasan Anggaran Belanja
|
- Debet pada BKU sebesar nilai bruto dan di kolom sudah disahkan pada Buku Pengawasan
Anggaran Belanja sesuai kode akun berkenaan
|
- Kredit pada BKU, BP Kas, dan BP LS Bendahara sebesar nilai potongan
|
- Kredit pada BKU sebesar nilai potongan
|
||
- Debet pada BP Kas dan BP LS Bendahara
sebesar nilai netto
|
|||
b. Pembayaran uang SPM LS bendahara kepada yang berhak jika pemotongan
kepada pihak terbayar sudah ada di SPM LS Bendahara
|
- Kredit pada
BKU, BP Kas, dan BP LS Bendahara sebesar tanda terima/bukti pembayaran (nilai
netto)
|
sama dengan
Per 47/PB/2009
|
|
- untuk SSPB:
Kredit pada BKU, BP Kas, dan BP LS Bendahara sebesar tanda terima/bukti
pembayaran (nilai netto)
|
sama dengan
Per 47/PB/2009
|
||
c. Pembayaran uang SPM LS bendahara kepada yang berhak jika pemotongan
kepada pihak terbayar tidak ada di SPM LS Bendahara
|
- Kredit pada
BKU, BP Kas, dan BP LS Bendahara sebesar tanda terima/bukti pembayaran (nilai
bruto)
|
sama dengan
Per 47/PB/2009
|
|
- Debet pada
BKU, BP Kas, dan BP Pajak sebesar nilai faktur/SSP
|
sama dengan
Per 47/PB/2009
|
||
- kredit pada
BKU, BP Kas, dan BP Pajak sebesar nilai faktur/SSP yang sudah disahkan (sudah
disetor)
|
sama dengan
Per 47/PB/2009
|
||
4
|
SPM LS kepada Pihak ketiga/rekanan
|
Debet dan kredit (in-out) pada BKU dan dicatat
pada pengurang pagu pada kolom mata anggaran berkenaan dan sekaligus sebagai
pengesahan pada Buku Pengawasan Anggaran Belanja
|
Langsung
dicatat sebagai pengurang pagu di kolom sudah disahkan pada posisi UP sesuai
akun berkenaan pada Buku Pengawasan Anggaran Belanja tanpa perlu dibukukan di
BKU Dan Buku Pembantu
|
5
|
a. Penyaluran Dana kepada BPP
|
Debet dan
kredit (in-out) pada BKU, kredit pada BP Kas, dan debet pada BP GPP sebesar
tanda terima/bukti transfer
|
sama dengan
Per 47/PB/2009
|
b. LPJ BPP dari dana UP
|
Kredit pada
BKU, BP BPP, dan BP UP dan dicatat sebagai pengurang pagu pada kolom mata
anggaran berkenaan pada Buku Pengawasan Anggaran Belanja sebesar nilai
pengurangan
|
Kredit pada
BKU, BP BPP, dan BP UP dan dicatat sebagai pengurang pagu di kolom sudah
disahkan pada posisi UP sesuai akun berkenaan pada Buku Pengawasan Anggaran
Belanja sebesar nilai pengurangan
|
|
Pengembalian
sisa UP dari GPP kepada Bendahara Pengeluaran dibukukan Debet dan kredit
(in-out) pada BKU, debit pada BP Kas, dan kredit pada BP GPP sebesar jumlah
pengurangan/transfer
|
sama dengan
Per 47/PB/2009
|
||
c. LPJ BPP dari dana LS Bendahara
|
Kredit pada
BKU, BP BPP, dan BP LS Bendahara sebesar nilai pengurangan/pembayaran
|
sama dengan
Per 47/PB/2009
|
|
Setoran ke
kas negara oleh BPP: kredit pada BKU, BP BPP, dan BP LS Bendahara sebesar
nilai setoran
|
sama dengan
Per 47/PB/2009
|
||
d. Pungutan pajak dan penyetoran oleh BPP
|
Debet pada
BKU, BP BPP, dan BP Pajak sebesar nilai pungutan pajak
|
- pungutan pajak yang sudah disetor: debet dan kredit (in-out) pada BKU, BP BPP, dan BP Pajak
|
|
Penyetoran
pajak kebalikan dari pembukuan di atas
|
|||
e. Dana lain-lain
|
Penambahan:
Debet pada BKU, BP BPP, dan BP Lain-lain
|
sama dengan
Per 47/PB/2009
|
|
Pengurangan:
kebalikan dari pembukuan di atas
|
sama dengan
Per 47/PB/2009
|
0 Response to "Perbandingan Pembukuan Bendahara Pengeluaran antara PER-47/PB/2009 dengan PER-3/PB/2014 (Bagian 1)"
Post a Comment