SBM 2015 2014: PMK Nomor 51/PMK.02/2014, Nomor 52/PMK.02/2014, Nomor 53/PMK.02/2014
PMK yang pertama adalah PMK Nomor 51/PMK.02/2014 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 71/PMK.02/2014 tentang Pedoman Standar Biaya, Standar Struktur Biaya, dan Indeksasi Dalam Penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian Negara/Lembaga.
PMK yang kedua adalah PMK Nomor 52/PMK.02/2014 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 72/PMK.02/2013 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2014.
Inti dari PMK ini adalah:
1.
Menambah 2 angka pada Lampiran I PMK Nomor
72/PMK.02/2013 yakni angka 32 mengenai Honorarium Perangkat Unit Layanan Pengadaan dan angka 33 mengenai
Satuan Biaya Operasional Khusus (BOK) Kepala Perwakilan
RI di Luar Negeri beserta penjelasan
mengenai kedua angka tersebut;
2.
Perubahan pada penjelasan di Lampiran I
mengenai:
- Honorarium Penanggung Jawab Pengelola Keuangan;
- Honorarium Kegiatan Seminar/Rakor/Sosialisasi/Diseminasi/Focus Group Discussion/Kegiatan Sejenis;
- Honorarium Tim Pelaksanaan Kegiatan;
- Satuan Biaya Uang Rapat di Dalam Kantor;
- dan Satuan Biaya Uang Harian Perjalanan Dinas Luar Negeri.
3.
Mengubah Lampiran II PMK Nomor 72/PMK.02/2013
angka 9.4 mengenai Satuan Biaya Pengadaan Bahan Makanan
Lingkup Perhubungan dan angka 12 mengenai Satuan
Biaya Makanan Penambah Daya Tahan Tubuh;
4.
Perubahan penjelasan di Lampiran II berupa:
- Angka 6 mengenai Satuan Biaya Bantuan Beasiswa Program Gelar/Non Gelar Dalam Negeri;
- Angka 27 mengenai Satuan Biaya Tiket Pesawat Perjalanan Dinas Luar Negeri (PP).
PMK yang ketiga adalah PMK Nomor 53/PMK.02/2014 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2015.
Susunan Lampiran di PMK mengenai SBM 2015 ini mengalami beberapa perubahan dibandingkan dengan PMK Nomor 72/PMK.02/2013 sebagaiman diubah dengan PMK Nomor 52/PMK.02/2014.
Beberapa satuan biaya yang sebelumnya (di SBM 2014) ada di Lampiran II, di SBM 2015 masuk ke lampiran I.
Standar biaya beberapa item juga mengalami kenaikan. Beberapa perubahan standar biaya masukan dari SBM 2014 ke SBM 2015 adalah:
- Honorarium Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Di SBM 2014, honor PPK ada pada rentang Rp420.000-Rp4.690.000 sesuai dengan besar pagu yang dikelola. Di SBM 2015, honor PPK ada pada rentang Rp480.000- Rp5.390.000;
- Honorarium Penyuluh Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja/Non PNS yang di 2014 ada pada rentang Rp1.900.000- Rp2.500.000 sesuai dengan latar belakang pendidikannya, di 2015 naik pada rentang Rp2.100.000- Rp2.800.000.
- Di 2014 tidak ada standar Biaya Operasional Penyuluh, dan di 2015 ada Biaya Operasional Penyuluh sebesar Rp320.000 untuk wilayah barat, Rp400.000 untuk wilayah tengah, dan Rp480.000 untuk wilayah timur;
- Di 2014 untuk kegiatan seminar/rakor/sosialisasi dan sejenisnya tidak ada honor untuk pembawa acara, di 2015 ada honor untuk pembawa acara sebesar Rp400.000/OK;
- Honorarium pengajar diklat di 2015 sebesar Rp300.000/OJ untuk pengajar yang berasal dari luar satker penyelenggara Rp200.000/OJ untuk pengajar yang berasal dari dalam satker penyelenggara. Di 2014 tidak ada standar biayanya;
- Satuan Biaya Uang makan dan uang makan lembur di 2014 untuk Gol II Rp25.000, Gol III Rp27.000 dan Gol IV Rp29.000 di 2015 berubah menjadi Gol II Rp35.000, Gol III Rp37.000 dan Gol IV Rp41.000;
- Uang saku rapat di dalam kantor dari 250.000/Orang/Kali di 2015 menjadi Rp300.000/orang/kali di 2015;
- Uang saku pemeriksa dalam lokasi pemeriksaan yang sama yang sebelumnya di 2014 tidak ada, di 2015 sebesar Rp100.000/OH;
- Uang representasi perjalanan dinas untuk pejabat negara masih tetap Rp250.000. Namun, untuk pejabat eselon I naik dari Rp190.000 menjadi Rp200.000 dan untuk pejabat eselon II naik dari Rp130.000 menjadi Rp150.000. Sedangkan uang respresentatif untuk perjalanan dalam kota lebih dari 8 jam yang sebelumnya tidak diatur, di 2015 diatur sebesar Rp125.000 untuk pejabat negara, Rp100.000 untuk pejabat eselon I, dan Rp75.000 untuk pejabat eselon II;
- Paket kegiatan rapat/pertemuan di luar kantor mengalami kenaikan sesuai dengan masing-masing Provinsi. Selain itu standar biaya ini di 2014 masuk ke lampiran II, di 2015 masuk ke lampiran I;
- Satuan biaya makanan penambah daya tahan tubuh naik sekitar Rp2.000 dan dari Lampiran II menjadi Lampiran I;
- Sewa kendaraan berubah dari Lampiran II ke Lampiran I. Selain itu, di 2015 sewa kendaraan dibedakan antara kegiatan insidentil, operasional pejabat, dan operasional kantor dan/atau lapangan;
- Satuan biaya pengadaan kendaraan dinas dari Lampiran II menjadi Lampiran I. Selain itu nilainya juga mengalami kenaikan;
- Satuan biaya pengadaan pakaian dinas dari Lampiran II menjadi Lampiran I;
- Transport kegiatan dalam Kabupaten/Kota naik dari Rp110.000/Orang/Kali menjadi Rp 150.000/Orang/Kali;
- Satuan Biaya pemeliharaan peralatan kantor mengalami kenaikan;
- Satuan Biaya penerjamahan dan pengetikan mengalami kenaikan;
- Satuan Biaya Bantuan Beasiswa Program Gelar/Non Gelar Dalam Negeri mengalami kenaikan;
- Satuan biaya pengadaan bahan makanan rescue team yang sebelumnya tidak ada menjadi ada;
- Satuan biaya keperluan sehari-hari perkantoran mengalami kenaikan;
- Satuan biaya konsumsi rapat mengalami kenaikan;
- Satuan biaya penggantian inventaris lama dan/atau pembelian inventaris untuk pegawai baru mengalami kenaikan;
- Satuan biaya pemeliharan dan operasional kendaraan dinas mengalami kenaikan;
- Satuan biaya pemeliharaan gedung /bangunan dalam negeri mengalami kenaikan;
- Satuan biaya taksi perjalanan dinas dalam negeri mengalami kenaikan;
Demikian tadi beberapa ulasan
mengenai ketiga PMK di atas. Silakan download PMK 51, PMK 52, dan PMK 53
Download PMK 57 2015 tentang Perubahan SBM 2015 (PMK 53 2014) di sini