Kenaikan Gaji Pokok PNS 2014, PP 34 2014
Kalau tahun sebelum-sebelumnya kenaikan gaji pokok PNS prosentasenya berbeda, untuk tahun 2014 ini prosentase kenaikan gaji pokok sama persis sebesar 6%, baik golongan I a masa kerja 0 tahun sampai golongan IV e dengan masa kerja yang paling banyak.
PP 34 tahun 2014 ini ditandatangani tanggal 21 Mei 2014 dan mulai berlaku sejak tanggal diundangkan (21 Mei 2014). Namun angka-angka gaji pokok baru yang tertera pada PP 34 Tahun 2014 ini berlaku mulai 1 Januari 2014. Sehingga ada rapel kekurangan gaji dari Januari 2014.
Adapun besarnya gaji pokok baru untuk pegawai negeri sipil yang ada di PMK 34 Tahun 2014 ini sebagai berikut:
Demikian uraian singkat dari saya. Mudah-mudahan bermanfaat.
Untuk mendownload PP 34 Tahun 2014 bisa di situs resmi Setneg.