Kenaikan Gaji TNI dan POLRI 2014, PP 35 2014 dan PP 36 2014
Alhamdulillah setelah kemarin keluar Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2014 tentang kenaikan gaji pokok Pegawai Negeri Sipil tahun 2014, kali ini telah keluar juga Peraturan Pemerintah Nomor 35 tahun 2014 dan Peraturan Pemerintah Nomor 36 tahun 2014 mengenai Gaji Pokok Baru untuk anggota TNI dan POLRI tahun 2014.
Meskipun keluarnya telat lama dibandingkan dengan tahun sebelum-sebelumnya, tidak mengurangi nilai-nilai yang patut untuk disyukuri.
Peraturan Pemerintah ini sendiri merupakan perubahan kesepuluh atas Peraturan Pemerintah yang mengatur gaji di lingkungan TNI dan Polri. Sama dengan PP Nomor 34 tahun 2014, Kedua PP ini juga ditandatangani pada tanggal 21 Mei 2014 dan mulai berlaku sejak tanggal diundangkan (21 Mei 2014). Namun besarnya gaji pokok yang tertuang dalam kedua PP ini mulai berlaku sejak Januari 2014. Sehingga bulan Juni atau Juli ini akan ada rapel kekurangan gaji bagi TNI dan Polri.
Adapun besarnya gaji pokok di lingkungan TNI sebagai berikut:
Adapun besarnya gaji pokok Polri sesuai PP 36 Tahun 2014 sebagai berikut:
Bagi yang ingin mendownload PP 35 Tahun 2014 klik di sini
dan yang ingin mendownload PP 36 Tahun 2014 klik di sini
0 Response to "Kenaikan Gaji TNI dan POLRI 2014, PP 35 2014 dan PP 36 2014"
Post a Comment