SE-22/PB/2014, Penyesuaian Gaji Pokok PNS, TNI, dan POLRI 2014

SE-22/PB/2014, Penyesuaian Gaji Pokok PNS, TNI, dan POLRI 2014
gajibaru.com - Juknis tentang tata cara penyesuaian gaji pokok PNS, TNI, dan POLRI menindak lanjuti Peraturan Pemerintah Nomor 34 tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 35 tahun  2014, dan Peraturan Pemerintah Nomor 36 tahun 2014 tentang Gaji Pokok PNS, TNI, dan POLRI 2014.

Ruang lingkup dari SE ini yaitu:
  1. Penyesuaian besaran gaji pokok
  2. Pembayaran kekurangan gaji sebagai akibat penyesuaian besaran gaji pokok
  3. Tata cara pengajuan SPM gaji/kekurangan gaji bagi satker yang telah menggunakan aplikasi GPP dan BPP.
Pembayaran gaji pokok terhitung mulai tanggal 1 Januari 2014 besarannya agar disesuaikan dengan ketiga Peraturan Pemerintah di atas. Gaji bulan Juli sudah menggunakan gaji pokok baru. Jika Juli belum, maka Agustus sudah harus menggunakan gaji pokok yang baru.

Pembayaran kekurangan gaji dari 1 Januari 2014 dibuat dalam daftar tersendiri dan dapat dibayarkan setelah SP2D gaji induk dengan besaran gaji pokok baru terbit. Pengajuan SPM Gaji/kekurangan gaji disertai ADK aplikasi versi terbaru.

Silakan download SE-22/PB/2014.

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel