PP 53 2014 Gaji/Tunjangan ke 13 2014
gajibaru.com - Penerima gaji/pensiun/tunjangan bulan 13 tahun 2014 adalah PNS, Anggota TNI, Anggota POLRI, Pejabat Negara, dan penerima pensiun/tunjangan. PNS, anggota TNI, dan anggota POLRI tersebut termasuk:
Penghasilan sebagaimana disebutkan di atas untuk PNS, TNI, Polri terdiri atas gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan/umum, tunjangan kinerja/TKPKN. Untuk penerima pensiun terdiri atas pensiun pokok, tunjangan keluarga, dan tunjangan tambahan penghasilan. Sedangkan untuk penerima tunjangan hanya menerima tunjangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Penghasilan ini sebelum dikenakan potongan potongan iuran berdasarkan peraturan perundang-undangan.
Besaran penghasilan di atas tidak termasuk tunjangan risiko, bahaya, pengamanan, profesi/tunjangan khusus guru dan dosen/tunjangan kehormatan, tambahan penghasilan bagi guru PNS, insentif Khusus, dan tunjangan lain yang sejenis dengan tunjangan kompensasi/bahaya serta tunjangan/insentif yang ditetapkan dengan peraturan perundang-undangan atau internal kementerian/lembaga.
Pembayaran gaji/tunjangan/pensiun ke 13 dilaksanan bulan Juli 2014, dan jika Juli belum bisa maka setelah Juli 2014. Jika PNS,TNI, Polri menerima lebih dari 1 penghasilan maka hanya diberikan satu penghasilan ke 13 yang paling besar.
Keterangan lebih lengkap dapat anda baca di Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2014 ini.
- PNS, Anggota TNI, Anggota POLRI yang ditempatkan atau ditugaskan di luar negeri
- PNS, Anggota TNI, Anggota POLRI yang dipekerjakan di luar instansi pemerintah yang gajinya dibayar oleh instansi induknya
- PNS, Anggota TNI, Anggota POLRI yang diberhentikan sementara
- PNS, Anggota TNI, Anggota POLRI penerima uang tunggu
- CPNS
Besarnya gaji/pensiun/tunjangan bulan ketiga belas adalah sebesar penghasilan yang diterima pada bulan Juni. Jika di bulan Juni belum menerima sejumlah yang sesuai dengan haknya, maka dapat dimintakan kekurangan gaji/pensiun/tunjangan bulan ketiga belas.
Penghasilan sebagaimana disebutkan di atas untuk PNS, TNI, Polri terdiri atas gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan/umum, tunjangan kinerja/TKPKN. Untuk penerima pensiun terdiri atas pensiun pokok, tunjangan keluarga, dan tunjangan tambahan penghasilan. Sedangkan untuk penerima tunjangan hanya menerima tunjangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Penghasilan ini sebelum dikenakan potongan potongan iuran berdasarkan peraturan perundang-undangan.
Besaran penghasilan di atas tidak termasuk tunjangan risiko, bahaya, pengamanan, profesi/tunjangan khusus guru dan dosen/tunjangan kehormatan, tambahan penghasilan bagi guru PNS, insentif Khusus, dan tunjangan lain yang sejenis dengan tunjangan kompensasi/bahaya serta tunjangan/insentif yang ditetapkan dengan peraturan perundang-undangan atau internal kementerian/lembaga.
Pembayaran gaji/tunjangan/pensiun ke 13 dilaksanan bulan Juli 2014, dan jika Juli belum bisa maka setelah Juli 2014. Jika PNS,TNI, Polri menerima lebih dari 1 penghasilan maka hanya diberikan satu penghasilan ke 13 yang paling besar.
Keterangan lebih lengkap dapat anda baca di Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2014 ini.