Keputusan Sekjen Kemenag Nomor 13 Tahun 2014 tentang Tata Cara Pembayaran Tunjangan Kinerja pada Kementerian Agama
gajibaru.com - Keputusan Sekjen Kemenag Nomor 13 Tahun 2014 tentang Tata Cara Pembayaran Tunjangan Kinerja pada Kementerian Agama.
Ruang Lingkup Tata Cara Pembayaran Tunjangan Kinerja pada Kementerian Agama yang diatur pada Kep 13 2014 sebagai berikut:
1. Persyaratan Administratif Pencairan Tunjangan Kinerja Kementerian Agama:
- Surat Pernyataan Pegawai atas Penerimaan Tunjangan Kinerja
- Daftar Pemotongan Tunjangan Kinerja Pegawai per Bulan
- Daftar Nominatif Pembayaran Tunjangan Kinerja Pegawai per Bulan
- Rekapitulasi Daftar Pembayaran Tunjangan Kinerja Pegawai
- Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM)
- Surat Setoran Pajak (SSP) PPh Pasal 21
2. Tata Cara Penghitungan Tunjangan Kinerja Kementerian Agama.
- Pelaksana penghitugan tukin menyusun daftar pemberian, penambahan, dan pengurangan tukin pegawai per bulan (lampiran III)
- Daftar tersebut selanjutnya disampaikan ke PPK dengan melampirkan keputusan kelas jabatan masing-masing pegawai dan surat pernyataan pegawai atas penerimaan tukin
- Selanjutnya berdasarkan daftar tersebut, PPABP membuat daftar nominatif pembayaran tukin pegawai per bulan (lampiran IV) dan Rekap daftar pembayaran tukin (lampiran VI)
3. Tata Cara Pencairan Tunjangan Kinerja Kementerian Agama.
- PPK mengajukan SPP-LS tukin kepada PPSPM dilampiri daftar nominatif, rekap, SPTJM, dan SSP PPh 21
- Atas dasar SPP-LS tukin tadi, PPSPM menerbitkan SPM-LS kepada KPPN dengan melampirkan Rekap dan SSP PPh 21