SE-56/PB/2014 Pelaksanaan Pepres 108 Tahun 2014 Tunjangan Kinerja Kemenag

gajibaru.com - SE-56/PB/2014 Pelaksanaan Pepres 108 Tahun 2014 Tunjangan Kinerja Kemenag.
SE-56/PB/2014 Pelaksanaan Pepres 108 Tahun 2014 Tunjangan Kinerja Kemenag

SE-56/PB/2014 merupakan petunjuk bagi KPPN mengenai pembayaran tunjangan kinerja di lingkungan Kementerian Agama sesuai dengan Perpres Nomor 108 Tahun 2014. Ruang lingkup dari SE-56/PB/2014 ini yaitu:

  1. Besaran Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Agama
  2. Tata Cara Pembayaran Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Agama
Dasar dari SE ini adalah Perpres Nomor 108 Tahun 2014 dan PMK Nomor 190 tahun 2012.
Di dalam SE-56/PB/2014 dan Perpres 108 Tahun 2014 ini diatur juga pegawai yang berhak menerima tunjangan kinerja adalah pegawai yang mempunyai jabatan di lingkungan Kementerian Agama.

Tunjangan kinerja tidak diberikan kepada:
  1. Pegawai yang tidak mempunyai jabatan tertentu;
  2. Pegawai yang diberhentikan sementara atau dinonaktifkan;
  3. Pegawai yang diberhentikan dari jabatan organiknya dan diberikan uang tunggu (belum diberhentikan sebagai PNS);
  4. Pegawai diperbantukan/dipekerjakan pada instansi lain;
  5. Pegawai yang menjalani CLTN atau bebas tugas untuk menjalani persiapan pensiun;
  6. Pejabat fungsional guru dan dosen;
  7. Pegawai pada BLU yang telah mendapatkan remunerasi.

 Ketentuan lebih lengkap silakan baca Perpres 108 Tahun 2014 dan SE-56/PB/2014

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel