SE-56/PB/2014 Pelaksanaan Pepres 108 Tahun 2014 Tunjangan Kinerja Kemenag
gajibaru.com - SE-56/PB/2014 Pelaksanaan Pepres 108 Tahun 2014 Tunjangan Kinerja Kemenag.
Di dalam SE-56/PB/2014 dan Perpres 108 Tahun 2014 ini diatur juga pegawai yang berhak menerima tunjangan kinerja adalah pegawai yang mempunyai jabatan di lingkungan Kementerian Agama.
Tunjangan kinerja tidak diberikan kepada:
SE-56/PB/2014 merupakan petunjuk bagi KPPN mengenai pembayaran tunjangan kinerja di lingkungan Kementerian Agama sesuai dengan Perpres Nomor 108 Tahun 2014. Ruang lingkup dari SE-56/PB/2014 ini yaitu:
- Besaran Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Agama
- Tata Cara Pembayaran Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Agama
Di dalam SE-56/PB/2014 dan Perpres 108 Tahun 2014 ini diatur juga pegawai yang berhak menerima tunjangan kinerja adalah pegawai yang mempunyai jabatan di lingkungan Kementerian Agama.
Tunjangan kinerja tidak diberikan kepada:
- Pegawai yang tidak mempunyai jabatan tertentu;
- Pegawai yang diberhentikan sementara atau dinonaktifkan;
- Pegawai yang diberhentikan dari jabatan organiknya dan diberikan uang tunggu (belum diberhentikan sebagai PNS);
- Pegawai diperbantukan/dipekerjakan pada instansi lain;
- Pegawai yang menjalani CLTN atau bebas tugas untuk menjalani persiapan pensiun;
- Pejabat fungsional guru dan dosen;
- Pegawai pada BLU yang telah mendapatkan remunerasi.