SE-60/PB/2014 Pelaksanaan Perpres 112 Tahun 2014 Tunjangan Kinerja BNPB
gajibaru.com - Dalam rangka kelancaran pelaksanaan pembayaran tunjangan kinerja pegawai di lingkungan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) maka perlu disampaikan petunjuk kepada Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) mengenai pembayaran tunjangan kinerja pegawai di lingkungan BNPB.
Tunjangan kinerja diberikan kepada pegawai yang mempunyai jabatan di lingkungan BNPB. Tunjangan kinerja tidak diberikan kepada pegawai yang tidak mempunyai jabatan tertentu, diberhentikan sementara atau dinonaktifkan, diperbantukan/dipekerjakan pada instansi lain, diberhentikan dari jabatan organiknya dan diberikan uang tunggu, CLTN, bebas tugas atau menjalani masa persiapan pensiun, dan pegawai BLU yang telah mendapatkan remunerasi sebagaimana diatur dalam PP Nomor 23 Tahun 2005.
Pajak Penghasilan atas tunjangan kinerja dibebankan kepada APBN. Tukin yang dibayarkan berlaku mulai Juli 2014 dengan besaran sebagai berikut:
Tunjangan kinerja diberikan kepada pegawai yang mempunyai jabatan di lingkungan BNPB. Tunjangan kinerja tidak diberikan kepada pegawai yang tidak mempunyai jabatan tertentu, diberhentikan sementara atau dinonaktifkan, diperbantukan/dipekerjakan pada instansi lain, diberhentikan dari jabatan organiknya dan diberikan uang tunggu, CLTN, bebas tugas atau menjalani masa persiapan pensiun, dan pegawai BLU yang telah mendapatkan remunerasi sebagaimana diatur dalam PP Nomor 23 Tahun 2005.
Pajak Penghasilan atas tunjangan kinerja dibebankan kepada APBN. Tukin yang dibayarkan berlaku mulai Juli 2014 dengan besaran sebagai berikut:
No
|
Grade
|
Besar Tukin
|
1
|
17
|
19.360.000
|
2
|
16
|
14.131.000
|
3
|
15
|
10.315.000
|
4
|
14
|
7.529.000
|
5
|
13
|
6.023.000
|
6
|
12
|
4.819.000
|
7
|
11
|
3.855.000
|
8
|
10
|
3.352.000
|
9
|
9
|
2.915.000
|
10
|
8
|
2.535.000
|
11
|
7
|
2.304.000
|
12
|
6
|
2.095.000
|
13
|
5
|
1.904.000
|
14
|
4
|
1.814.000
|
15
|
3
|
1.727.000
|
16
|
2
|
1.645.000
|
17
|
1
|
1.563.000
|
- PPK menysusun daftar nominatif pembayaran tunjangan kinerja termasuk tunjangan pajak yang ditanggung oleh pemerintah untuk kebutuhan setiap bulan untuk selanjutnya dibuatkan rekapnya.
- Berdasarkan rekap yang telah dibuat, PPK mengajukan SPP-LS tukin kepada PPSPM.
- Atas dasar SPP-LS, PPSPM menerbitkan SPM-LS dengan melampirkan potongan PPh 21 untuk pembayaran tukin bulan berkenaan atau untuk beberapa bulan jika bulan sebelumnya belum dibayar.
- SPM-LS tukin dilampiri dengan:
- SSP PPh 21
- Rekapitulasi Daftar Pembayaran Tunjangan Kinerja dengan format sebagai berikut: