Inpres 9 2014 tentang Peningkatan Kualitas SPI

gajibaru.com - Inpres 9 2014 tentang Peningkatan Kualitas SPI .

Inpres Nomor 9 Tahun 2014 mengatur tentang Peningkatan Kualitas Sistem Pengendalian Intern dan Keandalan Penyelenggaraan Fungsi Pengawasan Intern dalam Rangka Mewujudkan Kesejahteraan Rakyat. Inpres Nomor 9 Tahun 2014 ini terdiri atas 6 diktum sebagai berikut:


Diktum Pertama: Mempercepat efektivitas penerapan sistem pengendalian intern pemerintah dalam pengelolaan keuangan negara/daerah dan pembangunan nasional sesuai lingkup tugas dan fungsi masing-masing

Diktum Kedua: Mengintensifkan peran Aparat Pengawasan Intern Pemerintah di lingkungan masing-masing dalam rangka meningkatkan kualitas, transparansi, dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan negara/daerah dan pembangunan nasional serta meningkatkan upaya pencegahan korupsi.
Diktum Ketiga: Menugaskan Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk melakukan pengawasan dalam rangka meningkatkan penerimaan negara/daerah serta efisiensi dan efektivitas anggaran pengeluaran negara/daerah, meliputi:
  • audit dan evaluasi terhadap pengelolaan penerimaan pajak, bea dan cukai;
  • audit dan evaluasi terhadap pengelolaan Penerimaan Negara Bukan Pajak pada Instansi Pemerintah, Badan Hukum lain, dan Wajib Bayar;
  • audit dan evaluasi terhadap pengelolaan Pendapatan Asli Daerah;
  • audit dan evaluasi terhadap pemanfaatan aset negara/ daerah;
  • audit dan evaluasi terhadap program/kegiatan strategis di bidang kemaritiman, ketahanan energi, ketahanan pangan, infrastruktur, pendidikan, dan kesehatan;
  • audit dan evaluasi terhadap pembiayaan pembangunan nasional/daerah;
  • evaluasi terhadap penerapan sistem pengendalian intern dan sistem pengendalian kecurangan yang dapat mencegah, mendeteksi, dan menangkal korupsi;
  • audit investigatif terhadap penyimpangan yang berindikasi merugikan keuangan negara/daerah untuk memberikan dampak pencegahan yang efektif;
  • audit dalam rangka penghitungan kerugian keuangan negara/daerah dan pemberian keterangan ahli sesuai dengan peraturan perundangan. 
Diktum Keempat: Bersinergi, berkoordinasi, dan memberikan akses kepada Kepala BPKP untuk melakukan pengawasan sebagaimana dimaksud pada diktum KETIGA.
Diktum Kelima: Kepala BPKP melaporkan secara berkala atau sewaktuwaktu apabila diperlukan kepada Presiden atas pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud pada diktum KETIGA;

Diktum Keenam: Melaksanakan Instruksi Presiden ini dengan sungguhsungguh dan penuh tanggung jawab. Instruksi Presiden ini mulai berlaku pada tanggal dikeluarkan (31 Desember 2014).

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel