Perpres Nomor 192 Tahun 2014 tentang BPKP
Download Perpres Nomor 192 Tahun 2014
Link Alternatif Download Perpres Nomor 192 Tahun 2014
Menurut Perpres Nomor 192 Tahun 2014, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan, selanjutnya disingkat BPKP, merupakan aparat pengawasan intern pemerintah, dipimpin oleh seorang Kepala, berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden. BPKP mempunyai tugas menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pengawasan keuangan negara/daerah dan pembangunan nasional. Dalam melaksanakan tugasnya, BPKP menyelenggarakan 14 fungsi.
Susunan Organisasi BPKP terdiri dari:
- Kepala;
- Sekretariat Utama;
- Deputi Bidang Pengawasan Instansi Pemerintah Bidang Perekonomian dan Kemaritiman;
- Deputi Bidang Pengawasan Instansi Pemerintah Bidang Politik, Hukum, Keamanan, Pembangunan Manusia, dan Kebudayaan;
- Deputi Bidang Pengawasan Penyelenggaraan Keuangan Daerah;
- Deputi Bidang Akuntan Negara;
- Deputi Bidang Investigasi; dan
- Inspektorat.
Dalam rangka pengawasan intern, reviu atas laporan keuangan Pemerintah Pusat dan pembinaan penyelenggaraan sistem pengendalian intern pemerintah, Kepala BPKP berkoordinasi dengan Menteri/Pimpinan Lembaga dan Kepala Daerah.
Kepala BPKP menyampaikan ikhtisar laporan hasil pengawasan intern terhadap akuntabilitas keuangan negara dan pembangunan nasional secara berkala kepada Presiden. Semua unsur di lingkungan BPKP dalam melaksanakan tugasnya wajib menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, simplifikasi, dan sinkronisasi baik dalam lingkungan BPKP maupun dalam hubungan antar instansi pemerintah pusat dan daerah.
Setiap pimpinan unit organisasi bertanggung jawab memimpin dan mengoordinasikan bawahan masing-masing dan memberikan pengarahan serta petunjuk bagi pelaksanaan tugas bawahan. Setiap pimpinan unit organisasi wajib mengikuti dan mematuhi petunjuk dan bertanggung jawab pada atasan masing-masing serta menyampaikan laporan secara berkala tepat pada waktunya. Dalam melaksanakan tugas, setiap pimpinan unit organisasi wajib melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap unit organisasi di bawahnya.
Kepala BPKP diangkat dan diberhentikan oleh Presiden. Sekretaris Utama dan Deputi Kepala BPKP diangkat dan diberhentikan oleh Presiden atas usul Kepala. Pejabat Eselon II ke bawah diangkat dan diberhentikan oleh Kepala. Pelantikan Kepala BPKP dilakukan oleh Presiden atau menteri yang ditugaskan atas nama Presiden.
Peraturan pelaksanaan Keputusan Presiden Nomor 103 Tahun 2001 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Kewenangan, Susunan Organisasi, dan Tata Kerja Lembaga Pemerintah Non Departemen sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 3 Tahun 2013 dan Keputusan Presiden Nomor 110 Tahun 2001 tentang Unit Organisasi dan Tugas Eselon I Lembaga Pemerintah Non Departemen sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2013 yang mengatur mengenai BPKP, masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dan belum diubah dan/atau diganti dengan peraturan baru berdasarkan Peraturan Presiden ini.
Pada saat mulai berlakunya Peraturan Presiden ini, seluruh jabatan yang ada beserta pejabat yang memangku jabatan di lingkungan BPKP tetap melaksanakan tugas dan fungsi BPKP sampai dengan diatur kembali berdasarkan Peraturan Presiden ini.
Rincian lebih lanjut mengenai tugas, fungsi, susunan organisasi, dan tata kerja BPKP ditetapkan oleh Kepala setelah mendapat persetujuan dari Menteri yang bertanggung jawab di bidang pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi.
Dengan berlakunya Peraturan Presiden Nomor 192 Tahun 2014, maka:
- Ketentuan sepanjang mengenai BPKP sebagaimana diatur dalam Keputusan Presiden Nomor 103 Tahun 2001 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Kewenangan, Susunan Organisasi, dan Tata Kerja Lembaga Pemerintah Non Departemen sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 3 Tahun 2013;
- Ketentuan mengenai Unit Organisasi dan Tugas Eselon I BPKP sebagaimana diatur dalam Keputusan Presiden Nomor 110 Tahun 2001 tentang Unit Organisasi dan Tugas Eselon I Lembaga Pemerintah Non Departemen sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2013;
dinyatakan tidak berlaku.
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan (31 Desember 2014).