PMK 257 Tahun 2014, Per-9/PB/2015 Tata Cara dan Juknis Revisi Anggaran 2015
gajibaru.com - PMK 257 Tahun 2014, Per-9/PB/2015 Tata Cara dan Juknis Revisi Anggaran 2015. Download PMK 257 2014
Download Per-9/PB/2015
Download Per-9/PB/2015
Dalam PMK Nomor 257 Tahun 2014 disebutkan Revisi Anggaran terdiri atas:
- Revisi Anggaran pada BA K/L;
- Revisi Anggaran pada BA BUN.
Ruang lingkup Revisi Anggaran meliputi perubahan rincian anggaran pada BA K/L dan BA BUN yang terdiri atas:
- Perubahan rincian anggaran yang disebabkan penambahan atau pengurangan pagu anggaran termasuk pergeseran rincian anggarannya;
- Perubahan atau pergeseran rincian anggaran dalam hal pagu anggaran tetap; dan/atau
- Ralat karena kesalahan administrasi.
Revisi Anggaran juga berlaku dalam hal terdapat:
- Perubahan atas APBN Tahun Anggaran 2015;
- Instruksi Presiden mengenai penghematan anggaran; dan/atau
- Perubahan atas Kebijakan Prioritas Pemerintah Yang Telah Ditetapkan.
Kewenangan Revisi Anggaran dibagi dalam 5 (lima) kelompok yakni:
- Revisi Anggaran pada Direktorat Jenderal Anggaran;
- Revisi Anggaran pada Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan;
- Revisi Anggaran yang memerlukan persetujuan Eselon I Kementerian/Lembaga;
- Revisi Anggaran pada Kuasa Pengguna Anggaran; dan
- Revisi Anggaran yang memerlukan persetujuan DPR-RI.