PMK 57 Tahun 2015, Perubahan PMK 53 2014 (SBM 2015)
gajibaru.com - PMK 57 Tahun 2015, Perubahan PMK 53 2014 (SBM 2015). Download PMK 57 2015
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 57/PMK.02/2015 tanggal 18 Maret 2015 mengatur tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 53/PMK.02/2014 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2015. Perubahan yang paling disorot tentu saja mengenai tarif uang makan PNS dan Uang Makan Lembur yang turun sebesar Rp5.000,- dibandingkan dengan tarif uang makan dalam PMK 53 2014.
Secara lengkap item yang berubah dari PMK 53 2014 yang diatur dalam PMK 57 2015 sebagai berikut:
1. Perubahan di poin angka
- Angka 3 mengenai Honorarium Pengadaan Barang dan Jasa;
- Angka 5 mengenai Honorarium Penerima Hasil Pekerjaan;
- Angka 6 mengenai Honorarium Pengelola PNBP;
- Angka 18 mengenai Vakasi dan Honorarium Penyelenggara Ujian;
- Angka 19 mengenai Honorarium Pengajar Diklat;
- Angka 20 mengenai Satuan Biaya Uang Makan PNS
- Angka 21 mengenai Satuan Biaya Uang Lembur dan Uang Makan Lembur
3. Perubahan Penjelasan SBM 2015 pada item sebagai berikut:
- Angka 1 mengenai Honorarium Penanggung Jawab Pengelola Keuangan;
- Angka 6 mengenai Honorarium Pengelola PNBP;
- Angka 11 mengenai Honorarium Narasumber/Pembahas/Moderator/Pembawa Acara/Panitia;
- Angka 15 mengenai Honorarium Tim Pelaksana Kegiatan dan Sekretariat Tim Pelaksana Kegiatan;
- Angka 19 mengenai Honorarium Pengajar Diklat;
- Angka 22 mengenai Satuan Biaya uang Saku Rapat di Dalam Kantor;
- Angka 25 mengenai Hororarium Satpam, Pengemudi, Petugas Kebersihan, dan Pramubhakti;
- Angka 29 mengeni Satuan Biaya Rapat/Pertemuan di Luar Kantor.
5. Perubahan Angka dalam Lampiran 2 berupa
- Angka 9.4.2 mengenai Petugas Bengkel dan Galangan Kapal Kenavigasian, Petugas Pabrik Gas Aga untuk Lampu Suar, Penjaga Menara Suar (PMS), Kelompok Tenaga Kesehatan Kerja Pelayaran, Rescue Team
- Angka 17 mengenai Satuan Biaya Taksi Perjalanan Dinas Dalam Negeri
Demikian uraian singkat tentang PMK 57 2015. PMK ini berlaku sejak tanggal diundangkan (19 Maret 2015). Untuk lebih lengkapnya silakan baca keseluruhan PMK tersebut. Mudah-mudahan bermanfaat.