Tarif Uang Makan 2015

gajibaru.com - Sempat muncul kabar gembira, dengan terbitnya PMK Nomor 53 Tahun 2014 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2015, dimana uang makan PNS naik pada kisaran Rp10.000,- per hari. Dalam PMK tersebut, Uang makan untuk Golongan I dan II sebesar Rp35.000,- per hari, Golongan III Rp37.000,- per hari, dan Golongan IV Rp41.000,- per hari.

Uang Makan PNS

Namun, pada pembahasan APBN-P kemarin antara pemerintah dengan DPR, diputuskan uang makan hanya naik Rp5.000,- per hari dari tarif tahun anggaran 2014. Hal ini sesuai dengan surat dari Direktur Jenderal Anggaran Nomor S-347/AG/2015 tanggal 24 Februari 2015 tentang Penyesuaian Besaran Uang Makan PNS dengan kenaikan sebesar Rp 5.000,- TMT 1 Maret 2015. Sehingga tarif uang makan menjadi:


Uang Makan PNS


  • Golongan I dan II menjadi Rp 30.000
  • Golongan III menjadi Rp 32.000 
  • Golongan IV menjadi Rp 36.000
Uang Makan ini memang sudah beberapa tahun tidak mengalami kenaikan. Jadi saya pikir wajar saja jika naik sebesar Rp10.000.- per hari. Namun, jika kenyataannya hanya naik sebesar Rp5.000,- per hari, yah, apa boleh buat, mudah-mudahan tahun depan naik lagi hehehe.
 
Terlepas dari semua itu, berapapun yang akan kita terima, tetap jangan lupa bersyukur ya ^_^. Mudah-mudahan berkah.

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel