Tarif Uang Makan dan Uang Makan Lembur Terbaru 2015 (S-2160/PB/2015)
gajibaru.com - Tarif Uang Makan dan Uang Makan Lembur Terbaru 2015 (S-2160/PB/2015). Sebagaimana kita ketahui, tarif Uang Makan PNS dan Uang Makan Lembur tahun 2015 sesuai dengan PMK Nomor 53 Tahun 2014 adalah:
Pada tanggal 18 Maret 2015 telah resmi keluar PMK yang dimaksud, yaitu PMK 57 Tahun 2015 tentang Perubahan atas PMK Nomor 53 Tahun 2014 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2015.
Dalam PMK tersebut tertulis tarif Uang Makan PNS dan Uang Makan Lembur sebagai berikut:
PMK tersebut mulai berlaku pada tanggal diundangkan yaitu 19 Maret 2015. Artinya, tarif uang makan PNS dan uang makan lembur tersebut mulai berlaku untuk uang makan dan uang makan lembur mulai bulan Maret 2015.
Selain itu, Direktorat Jenderal Perbendaharaan juga telah menerbitkan Surat Nomor S-2160/PB/2015 tanggal 18 Maret 2015 tentang Penyesuaian Besaran Uang Makan PNS. Dalam surat tersebut disebutkan Uang Makan PNS mulai bulan Maret 2015 adalah sesuai dengan besaran PMK 57 di atas (Rp30.000,- per hari untuk Gol I dan II, Rp32.000,- per hari untuk Gol III, dan Rp36.000,- per hari untuk Gol IV).
Untuk mendownload S-2160/PB/2015 kunjungi situs resmi DJPB.
- Gol I dan II Rp35.000,- per hari
- Gol III Rp37.000,- per hari
- Gol IV Rp41.000,- per hari
Pada tanggal 18 Maret 2015 telah resmi keluar PMK yang dimaksud, yaitu PMK 57 Tahun 2015 tentang Perubahan atas PMK Nomor 53 Tahun 2014 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2015.
Dalam PMK tersebut tertulis tarif Uang Makan PNS dan Uang Makan Lembur sebagai berikut:
PMK tersebut mulai berlaku pada tanggal diundangkan yaitu 19 Maret 2015. Artinya, tarif uang makan PNS dan uang makan lembur tersebut mulai berlaku untuk uang makan dan uang makan lembur mulai bulan Maret 2015.
Selain itu, Direktorat Jenderal Perbendaharaan juga telah menerbitkan Surat Nomor S-2160/PB/2015 tanggal 18 Maret 2015 tentang Penyesuaian Besaran Uang Makan PNS. Dalam surat tersebut disebutkan Uang Makan PNS mulai bulan Maret 2015 adalah sesuai dengan besaran PMK 57 di atas (Rp30.000,- per hari untuk Gol I dan II, Rp32.000,- per hari untuk Gol III, dan Rp36.000,- per hari untuk Gol IV).
Untuk mendownload S-2160/PB/2015 kunjungi situs resmi DJPB.