Tunjangan Kinerja Setneg dan Setkab Terbaru (Perpres 101 Tahun 2014)
gajibaru.com - Tunjangan Kinerja Setneg dan Setkab Terbaru (Perpres 101 Tahun 2014). Download Perpres 101 Tahun 2014.
Seperti telah saya posting sebelumnya, bahwa Setneg dan Setkab telah mendapatkan remunerasi (tukin) sejak tahun 2009.
Sebelumnya, Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2009 telah diubah pertama kali dengan Peraturan Presiden Nomor 32 Tahun 2009.
Perpres Nomor 101 Tahun 2014 ini ditandatangani oleh Presiden SBY pada tanggal 17 September 2014 dan mulai berlaku pada saat diundangkan (18 September 2014). Namun, tukin yang dibayarkan mulai berlaku untuk Januari 2014.
Pegawai yang mendapatkan tunjangan kinerja adalah pegawai yang mempunyai jabatan di lingkungan Sekretariat Negara dan Sekretariat Kabinet.
Sama dengan pemberian tunjangan kinerja pada Kementerian Negara/Lembaga yang lain, tunjangan kinerja tidak dibayarkan kepada:
Adapun peraturan mengenai jabatan apa saja yang masing-masing grade 1-18 dan petunjuk teknis pembayaran tunjangan kinerja diatur lebih lanjut dalam peraturan intern Setneg dan Setkab. Demikian sharing dari saya mudah-mudahan bermanfaat.
Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 101 Tahun 2014 merupakan Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2009 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Sekretariat Negara dan Sekretariat Kabinet.
Seperti telah saya posting sebelumnya, bahwa Setneg dan Setkab telah mendapatkan remunerasi (tukin) sejak tahun 2009.
Sebelumnya, Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2009 telah diubah pertama kali dengan Peraturan Presiden Nomor 32 Tahun 2009.
Perpres Nomor 101 Tahun 2014 ini ditandatangani oleh Presiden SBY pada tanggal 17 September 2014 dan mulai berlaku pada saat diundangkan (18 September 2014). Namun, tukin yang dibayarkan mulai berlaku untuk Januari 2014.
Pegawai yang mendapatkan tunjangan kinerja adalah pegawai yang mempunyai jabatan di lingkungan Sekretariat Negara dan Sekretariat Kabinet.
Sama dengan pemberian tunjangan kinerja pada Kementerian Negara/Lembaga yang lain, tunjangan kinerja tidak dibayarkan kepada:
- Pegawai yang tidak mempunyai jabatan tertentu;
- Pegawai yang diberhentikan sementara atau dinonaktifkan;
- Pegawai yang diberhentikan dari jabatan organiknya dengan diberikan uang tunggu (belum diberhentikan sebagai PNS);
- Pegawai yang diperbantukan/dipekerjakan pada instansi lain;
- Pegawai yang menjalani CLTN atau bebas tugas untuk menjalani masa persiapan pensiun;
- Pegawai pada BLU yang sudah menerima remunerasi.
Adapun peraturan mengenai jabatan apa saja yang masing-masing grade 1-18 dan petunjuk teknis pembayaran tunjangan kinerja diatur lebih lanjut dalam peraturan intern Setneg dan Setkab. Demikian sharing dari saya mudah-mudahan bermanfaat.