GAJI PNS/TNI/POLRI

gajibaru.com - Saya yakin, anda, baik itu PNS, Prajurit TNI, maupun anggota Polri banyak yang gak tau komponen yang apa saja yang ada di gaji anda. Yang penting gaji masuk ke kantong saja. hehehe. Gak ada salahnya juga untuk tau. Sambil saya bernostalgia sama mata kuliah Pelaksanaan Anggaran Belanja waktu kuliah dulu, maka saya tulis posting ini.

Jika anda pernah meminjam daftar gaji ke pembuat daftar gaji untuk keperluan anak sekolah atau pinjaman bank atau keperluan lain, maka anda di situ akan melihat bahwa komponen gaji anda adalah beberapa di antara komponen sebagai berikut:

1. Gaji Pokok dan Tunjangan PNS TNI Polri

    1.1 Gaji Pokok

    Gaji pokok PNS/TNI/Polri besarnya sesuai dengan pangkat dan golongan masing-masing dan diatur dengan peraturan pemerintah. Untuk Gaji Pokok PNS/TNI/Polri tahun 2015 ini masih menunggu hitungan dari pemerintah yang kabarnya akan keluar peraturan pemerintahnya pada bulan Juni 2015.

    1.2 Tunjangan-tunjangan yang Melekat pada Gaji sebagai berikut:

    1. Tunjangan suami/istri besarnya 10% dari gaji pokok
    2. Tunjangan anak besarnya 2% dari gaji pokok maksimal 2 anak
    3. Tunjangan jabatan struktural diatur dalam PP Nomor 26 tahun 2007
    4. Tunjangan jabatan fungsional besarnya ditentukan berdasarkan Perpres
    5. Tunjangan dipersamakan dengan tunjangan jabatan:
      • Tunjangan Tenaga Kependidikan
      • Tunjangan Jabatan Anggota dan Sekretaris Pengganti Mahkamah Pelayaran
      • Tunjangan Jabatan bagi Pejabat Tertentu yang ditugaskan pada BPK
      • Tunjangan Hakim
      • Tunjangan Panitera
      • Tunjangan Juru Sita dan Juru Sita Pengganti
      • Tunjangan Pengamat Gunung Api Bagi PNS Gol I dan II
      • Tunjangan Petugas Pemasyarakatan
      • Tunjangan Jabatan lain berdasarkan peraturan perundang-undangan
    6. Tunjangan Kompensasi Kerja (Risiko Bahaya atas Pekerjaan):
      • Tunjangan Pengelola Arsip Statis (PNS ANRI)
      • Tunjangan Bahaya Radiasi (PNS BPTN)
      • Tunjangan Risiko Bahaya Keselamatan Kerja dalam Penyelenggaraan Pemasyarakatan
      • Tunjangan Pengamanan Persandian
      • Tunjangan Risiko Bahaya Keselamatan dan Kesehatan dalam Penyelenggaraan Pencarian dan Pertolongan (Pegawai Negeri di Lingkungan BASARNAS)
    7.  Tunjangan Beras (jumlah anggota keluarga termasuk pegawai x 10kg/orang/bulan untuk PNS dan 18kg/orang/bulan untuk TNI/Polri)
    8. Tunjangan Khusus PPh
    9. Tunjangan Khusus Papua
    10. Tunjangan Pengabdian Wilayah Terpencil
    11. Tunjangan Umum
    12. Tunjangan Perbaikan Penghasilan
    13. Pembulatan
    14. Tunjangan-tunjangan lain yang berlaku khusus untu TNI dan Polri (Tunjangan lauk pauk dll)

    2. Potongan

    2.1 PPh 21
    2.2 IWP sebesar 10% (2% untuk gaji terusan)
    3.3 Taperum
    3.4 Sewa rumah dinas
    3.5 Utang kepada negara
    3.6 Potongan uang muka gaji
    3.7 Potongan beras bagi yang tunjangan berasnya dalam bentuk natura
    3.8 Potongan-potongan lain sesuai peraturan perundang-undangan

    Komponen-komponen di atas tidak semuanya masuk ke dalam daftar gaji pegawai. Komponen yang masuk ke dalam daftar gaji pegawai berbeda sesuai dengan instansi tempat bekerja dan lokasi wilayah dia bekerja. Kecuali untuk komponen seperti gaji pokok, tunjangan suami/istri, tunjangan anak, tunjangan beras, tunjangan jabatan struktural/fungsional/umum, pembulatan, tunjangan PPh, Potongan IWP, potongan PPh, Taperum, Sewa Rumah ada di semua daftar gaji tanpa terikat instansi dan wilaah.

    Penjelasan lebih detil akan diposting selanjutnya. Insyaalloh. Demikian penjelasan singkat saya. Bersambung ....

    Baca Juga:

    Perpres Nomor 87 Tahun 2015 tentang Kenaikan Tunjangan Kinerja TNI 2015 

    Perpres Nomor 88 Tahun 2015 tentang Kenaikan Tunjangan Kinerja Kementerian Pertahanan Tahun 2015

    Iklan Atas Artikel

    Iklan Tengah Artikel 1

    Iklan Tengah Artikel 2

    Iklan Bawah Artikel