Kenaikan Gaji dan Gaji 13 PNS, TNI, dan POLRI 2015
gajibaru.com - Hal yang paling dinantikan oleh PNS, TNI, dan POLRI setiap tahunnya selain tunjangan kinerja adalah kenaikan gaji dan gaji 13. Hal ini wajar karena kenaikan gaji sebenarnya hanyalah sebuah kompensasi adanya inflasi untuk menjaga daya beli pegawai negeri. Gaji 13 juga sangat dinantikan karena biasanya turun pada saat kenaikan kelas atau pada saat tahun ajaran baru.
Gaji 13 sebenarnya bukan suatu keharusan bagi Pemerintah untuk membayarkannya. Akan tetapi, akan serasa janggal juga jika tidak diberikan. Jika pegawai swasta bisa menerima THR setiap tahunnya, maka wajar jika pegawai negeri memperoleh gaji 13, karena pegawai negeri sendiri tidak menerima THR.
Bagaimana nasib kenaikan gaji dan gaji 13 Tahun 2015?
Jika melihat APBN-P yang sudah diundangkan dengan Undang-undang Nomor 3 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 27 Tahun 2014 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Tahun Anggaran 2015, di situ tidak terlihat adanya pengurangan Belanja Pegawai. Ini menandakan bahwa kenaikan gaji dan Gaji 13 Tahun 2015 tidak dihapuskan.
Selain itu, jika kita melihat DIPA (anggaran) masing-masing Kementerian Negara/Lembaga, anggaran gaji 13 juga sudah tersedia di sana. Bukan hanya anggaran gaji 13, anggaran kenaikan gaji sebesar 6% pun sudah ada di dalam DIPA dan tidak ada perubahan di dalam APBN-P kemarin. Yang berubah di dalam APBN-P kemarin salah satunya adalah perjalanan dinas. Jika melihat hal tersebut maka optimis kenaikan gaji dan gaji 13 dan akan terealisasi di tahun ini.
Kapan kenaikan gaji dan gaji 13 cair?
Pertanyaan kapan kenaikan gaji dan gaji 13 cair pasti selalu muncul dalam benak setiap pegawai negeri. Untuk gaji 13 sendiri biasanya cair pada bulan Juni atau Juli. Dan selama ini belum pernah ada keterlambatan yang signifikan. Pencairannya tentu saja menunggu Peraturan Pemerintah turun terlebih dahulu.
Untuk kenaikan gaji sendiri, baru tahun kemarin saya jumpai keterlambatan yang cukup lama. Peraturan Pemerintah tentang kenaikan gaji tahun kemarin baru keluar di Bulan Juni sehingga baru terbayarkan di bulan Juli Agustus. Padahal biasanya bulan April sudah keluar Peraturan Pemerintah tersebut dan sudah mulai bisa dibayarkan.
Untuk tahun ini pun belum ada Peraturan Pemerintah yang resmi. Padahal sudah awal April. Mudah-mudahan tidak seperti tahun kemarin.
Berapa besarnya kenaikan gaji tahun 2015?
Untuk besaran kenaikan gaji juga belum bisa dipastikan. Kebijakan tiap tahun sering berubah juga. Beberapa tahun lalu pernah kenaikan gaji sebesar 10%. Tahun selanjutnya pernah dikatakan 7 %, namun kenaikan 7% tersebut ternyata tidak seragam. Karena ternyata kenaikan 7% adalah kenaikan tertinggi yaitu untuk Golongan IV e dengan masa kerja tertinggi, dan makin ke bawah makin rendah persentasenya.
Tahun 2014 kemarin kenaikan gaji seragam untuk semua golongan dan masa kerja, sama-sama naik 6%. Sedangkan untuk tahun 2015, yang sudah pasti adalah anggaran di dalam DIPA kenaikan gaji sebesar 6%. Akan tetapi, untuk angka pastinya tetap menunggu Peraturan Pemerintah yang resmi terbit.