KEPUTUSAN SEKJEN KPU 95/Kpts/Setjen/TAHUN 2015 KELAS JABATAN KPU

gajibaru.com - Keputusan Sekretaris Jenderal KPU Nomor 95/Kpts/Setjen/TAHUN 2015 ini mengatur tentang Kelas Jabatan pada Sekretariat Jenderal Komisi Pemilihan Umum, Sekretariat Komisi Pemlihan Umum Provinsi, dan Sekretariat Komisi Pemlihan Umum Kabupaten Kota. Ditandatangani oleh Arif Rahman Hakim, Sekjen KPU, ditetapkan tanggal 4 Februari 2015 dan mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.

Pengaturan Kelas Jabatan pada lingkungan KPU ini sesuai dengan Berita Acara Nomor 29/BA/VII/2012, B/2234/D.III.PAN-RB/7/2012 tanggal 27 Juli 2012 tentang hasil validasi nilai jabatan dan kelas jabatan di lingkungan Sekretariat Jenderal Komisi Pemilihan Umum, Sekretariat Komisi Pemlihan Umum Provinsi, dan Sekretariat Komisi Pemlihan Umum Kabupaten Kota.

Keputusan ini terdiri dari 3 lampiran yaitu:

Lampiran I: Kelas Jabatan Struktural

Untuk kelas jabatan struktural, grade paling tinggi adalah 17 untuk Sekjen KPU dan paling rendah grade 9 untuk Kepala Sub Bagian. Secara lengkap dapat dilihat pada tabel di bawah ini:



KELAS JABATAN
NAMA JABATAN
PERSYARATAN
17
SEKRETARIS JENDERAL
Sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku
16
-
-
15
Kepala Biro, Inspektur, dan Sekretaris KPU Provinsi
Sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku
14
Wakil Kepala Biro
13
Sekretaris KPU Kabupaten/Kota
12
Kepal Bagian
9
Kepala Sub Bagian

Lampiran II: Kelas Jabatan Fungsional Umum

Kelas jabatan yang paling banyak macamnya adalah untuk kelas jabatan fungsional umum. Grade paling tinggi adalah grade 7 dan paling rendah grade 3. Secara lengkap dapat dilihat gambar di bawah ini:

Lampiran III: Kelas Jabatan Fungsional Tertentu

Jabatan Fungsional tertentu yang ada di KPU adalah:
  1. Analis kepegawaian, paling tinggi grade 11 analis kepegawaian madya dan paling rendah grade 5 analis kepegawaian pelaksana.
  2. Dokter umum paling tinggi grade 11 dokter umum madya dan paling rendah grade 8 dokter umum pertama.
  3. Dokter gigi paling tinggi grade 11 dokter gigi madya dan paling rendah grade 8 dokter gigi pertama.
  4. Perawat paling tinggi grade 11 perawat madya dan paling rendah grade 5 perawat pelaksana pemula.
  5. Arsiparis paling tinggi grade 11 arsiparis madya dan paling rendah grade 6 arsiparis pelaksana.
  6. Auditor paling tinggi grade 12 auditor madya dan paling rendah grade 6 auditor pelaksana.
  7. Penerjemah paling tinggi grade 11 penerjemah madya dan paling rendah grade 8 penerjemah pertama
  8. Perencana paling tinggi grade 12 perencana madya dan paling rendah grade 9 perencana pertama.
  9. Pustakawan paling tinggi grade 11 pustakawan madya dan paling rendah grade 6 pustakawan pelaksana
  10. Widyaiswara 11 widyaiswara madya dan paling rendah grade 8 widyaiswara pertama
Grade paling tinggi adalah grade 12 untuk auditor madya dan perencana madya dan paling rendah grade 5 analis kepegawaian pelaksana dan perawat pelaksana pemula.

Secara lengkap dapat dilihat pada gambar di bawah ini:
Untuk besarnya tunjangan kinerja masing-masing grade dapat dilihat di gajibaru.com.

Download Surat Keputusan untuk lebih detilnya.

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel