PEMBERIAN DAN PENGURANGAN TUNJANGAN KINERJA KEMENTERIAN PERTANIAN
gajibaru.com - PEMBERIAN DAN PENGURANGAN TUNJANGAN KINERJA KEMENTERIAN PERTANIAN.
Update: Perpres 134 Tahun 2015 Kenaikan Tunjangan Kinerja Kementerian Pertanian 2015.
Sampai dengan tahun 2015 ini, sudah hampir semua Kementerian Negara/Lembaga memperoleh tunjangan kinerja. Besaran tunjangan kinerja dari grade paling rendah sampai dengan grade paling tinggi sudah diatur dengan Peraturan Presiden. Namun, untuk tata cara pembayaran dan pemotongan tunjangan kinerja diatur tersendiri oleh masing-masing Kementerian Negara/Lembaga. Oleh karena itu, sering dijumpai perbedaan perlakuan antara satu Kementerian/lembaga dengan kementerian lembaga lainnya.
2. Tidak berada di tempat tugas di jam kerja tanpa alasan kedinasan: dikurangi 0,5% tiap 2 jam.
3. Terlambat masuk kerja:
Pegawai yang diberhentikan sementara karena kasus hukum/penahanan tidak diberikan tukin sejak tanggal SK pemberhentian. Setelah keluar putusan berkekuatan hukum tetap dan dinyatakan tidak bersalah, tukin dapat diberikan kembali pada bulan berikutnya sejak keputusan tersebut.
6. Cuti besar dan cuti alasan penting: dikurangi 4% per hari (kecuali cuti alasan penting karena orang tua, istri/suami, anak, adik, kakak, mertua, atau menantu meniggal dunia, maksimal 3 hari)
Cuti sakit: 2% per hari dengan melampirkan surat keterangan sakit dari dokter, kecuali:
8. Tidak menggunakan seragam kerja: 2% tiap tidak menggunakan seragam kerja
PEMBERIAN DAN PENGURANGAN TUNJANGAN KINERJA KEMENTERIAN PERTANIAN. Sumber: Permentan Nomor 45 Tahun 2014
Update: Perpres 134 Tahun 2015 Kenaikan Tunjangan Kinerja Kementerian Pertanian 2015.
Sampai dengan tahun 2015 ini, sudah hampir semua Kementerian Negara/Lembaga memperoleh tunjangan kinerja. Besaran tunjangan kinerja dari grade paling rendah sampai dengan grade paling tinggi sudah diatur dengan Peraturan Presiden. Namun, untuk tata cara pembayaran dan pemotongan tunjangan kinerja diatur tersendiri oleh masing-masing Kementerian Negara/Lembaga. Oleh karena itu, sering dijumpai perbedaan perlakuan antara satu Kementerian/lembaga dengan kementerian lembaga lainnya.
Untuk Pedoman pemberian tunjangan kinerja pegawai di lingkungan Kementerian Pertanian, diatur dalam Peraturan Menteri Pertanian Nomor 45/Pementan/OT.140/4/2014. Adapun ketentuan pemberian tunjangan kinerja di lingkungan Kementan sebagai berikut:
Tunjangan Kinerja Pegawai Kementerian Pertanian yang sedang Diklat/Tugas Belajar
- Diklat s.d. 6 bulan: tukin dibayar 100%
- Diklat lebih dari 6 bulan: tukin dibayar 75% dari grade jabatannya pada bulan ke tujuh
- Tugas belajar: disetarakan dalam grade jabatan fungsional umum terhitung mulai tanggal melaksanakan tugas belajar
- Grade 7 untuk tugas belajar S3.
- Grade 6 untuk S2.
- Grade 5 untuk S1/D IV.
- Grade 4 untuk D I, D II, D III.
- 10% dari salah satu 4 grade di atas jika pegawai telah melewati masa perpanjangan tugas belajar melalui izin belajar paling lama 1 tahun.
- Setelah selesai tugas belajar, tukin dibayar 100% sejak tanggal SPMT.
- PFU maksimal grade 7
- PF tertentu yang belum diangkat kembali, grade maksimal grade 7
- PF tertentu yang sudah diangkat kembali, sesuai dengan grade jabatannya
Tunjangan Kinerja Pejabat Fungsional Kementerian Pertanian
- Jika ada pejabat fungsional yang menurut perundang-undangan boleh merangkap sebagai pejabat struktural, tukin yang dibayar hanya 1, yang paling menguntungkan
- Pejabat fungsional yang mendapat tunjangan profesi, maka tukin dibayar sebesar selisih antara tukin dengan tunprof. Jika tunprof lebih besar dari tukin, yang dibayarkan adalah tunprof.
- PF tertentu yang dibebaskan sementara karena tidak dapat mengumpulkan angka kredit, tukinnya dibayar 50% dari grade jabatannya sejak tanggal SK pembebasan sementara
Pengurangan Tunjangan Kinerja Kementerian Pertanian
1. Tidak masuk kerja: tukin dikurangi 4% per hari2. Tidak berada di tempat tugas di jam kerja tanpa alasan kedinasan: dikurangi 0,5% tiap 2 jam.
3. Terlambat masuk kerja:
- Telat s.d. 90 menit: 0,02% per menit
- Telat >90 menit/tidak mengisi daftar hadir: 2%
- s.d. 90 menit: 0,02% per menit
- >90 menit/tidak mengisi daftar pulang: 2%
No
|
Jenis Hukuman Disiplin
|
Pengurangan Tukin
|
a
|
Ringan:
| |
Teguran Lisan
|
20% selama 1 bulan
| |
Teguran Tertulis
|
20% selama 2 bulan
| |
Pernyataan tidak Puas Secara Tertulis
|
20% selama 3 bulan
| |
b
|
Sedang:
| |
Penundaan kenaikan gaji berkala selama 1 tahun
|
40% selama 3 bulan
| |
Penundaan kenaikan pangkat selama 1 tahun
|
40% selama 6 bulan
| |
Penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 1 tahun
|
40% selama 9 bulan
| |
c
|
Berat:
| |
Penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 3 tahun
|
80% selama 6 bulan
| |
Pemindahan dalam rangka penurunan jabatan setingkat lebih rendah
|
80% selama 9 bulan
| |
Pembebasan dari jabatan
|
80% selama 12 bulan
| |
Pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau pemberhentian tidak dengan hormat dan mengajukan banding administratif
|
100%
|
6. Cuti besar dan cuti alasan penting: dikurangi 4% per hari (kecuali cuti alasan penting karena orang tua, istri/suami, anak, adik, kakak, mertua, atau menantu meniggal dunia, maksimal 3 hari)
Cuti sakit: 2% per hari dengan melampirkan surat keterangan sakit dari dokter, kecuali:
- Kecelakaan saat tugas kedinasan dan dirawat inap paling lama 6 bulan melampirkan surat keterangan rawat inap
- Menjalani rawat inap lebih dari 3 hari maksimal 3 bulan dibuktikan surat keterangan rawat inap.
8. Tidak menggunakan seragam kerja: 2% tiap tidak menggunakan seragam kerja
Tunjangan Kinerja Pegawai Kementerian Pertanian yang Cuti
- Cuti tahunan tukin tetap 100%
- Cuti persalinan pertama, kedua, ketiga tukin tetap 100%
- Pegawai meninggal dunia, bulan berjalan tukin tetap 100%
Tukin CPNS Kementerian Pertanian
CPNS diberikan tukin sebesar 50% dari grade jabatan yang didudukiBesaran Tunjangan Kinerja Kementerian Pertaninan
Adapun besarnya tunjangan kinerja pada Kementerian Pertanian masih mengacu kepada Pepres Nomor 103 tahun 2012 tentang Tunjangan Kinerja di Lingkungan Kementerian Pertanian dengan rincian sebagai berikut:
No
|
Grade
|
Besar Tukin
|
1
|
17
|
19.360.000
|
2
|
16
|
14.131.000
|
3
|
15
|
10.315.000
|
4
|
14
|
7.529.000
|
5
|
13
|
6.023.000
|
6
|
12
|
4.819.000
|
7
|
11
|
3.855.000
|
8
|
10
|
3.352.000
|
9
|
9
|
2.915.000
|
10
|
8
|
2.535.000
|
11
|
7
|
2.304.000
|
12
|
6
|
2.095.000
|
13
|
5
|
1.904.000
|
14
|
4
|
1.814.000
|
15
|
3
|
1.727.000
|
16
|
2
|
1.645.000
|
17
|
1
|
1.563.000
|
PEMBERIAN DAN PENGURANGAN TUNJANGAN KINERJA KEMENTERIAN PERTANIAN. Sumber: Permentan Nomor 45 Tahun 2014