PEMBERIAN DAN PENGURANGAN TUNJANGAN KINERJA KEMENTERIAN PERTANIAN

gajibaru.com - PEMBERIAN DAN PENGURANGAN TUNJANGAN KINERJA KEMENTERIAN PERTANIAN.

Update: Perpres 134 Tahun 2015 Kenaikan Tunjangan Kinerja Kementerian Pertanian 2015.

Sampai dengan tahun 2015 ini, sudah hampir semua Kementerian Negara/Lembaga memperoleh tunjangan kinerja. Besaran tunjangan kinerja dari grade paling rendah sampai dengan grade paling tinggi sudah diatur dengan Peraturan Presiden. Namun, untuk tata cara pembayaran dan pemotongan tunjangan kinerja diatur tersendiri oleh masing-masing Kementerian Negara/Lembaga. Oleh karena itu, sering dijumpai perbedaan perlakuan antara satu Kementerian/lembaga dengan kementerian lembaga lainnya.
PEMBERIAN DAN PENGURANGAN TUNJANGAN KINERJA KEMENTERIAN PERTANIAN

Untuk Pedoman pemberian tunjangan kinerja pegawai di lingkungan Kementerian Pertanian, diatur dalam Peraturan Menteri Pertanian Nomor 45/Pementan/OT.140/4/2014. Adapun ketentuan pemberian tunjangan kinerja di lingkungan Kementan sebagai berikut:

Tunjangan Kinerja Pegawai Kementerian Pertanian yang sedang Diklat/Tugas Belajar

    1. Diklat s.d. 6 bulan: tukin dibayar 100%
    2. Diklat lebih dari 6 bulan: tukin dibayar 75% dari grade jabatannya pada bulan ke tujuh
    3. Tugas belajar: disetarakan dalam grade jabatan fungsional umum terhitung mulai tanggal melaksanakan tugas belajar
      • Grade 7 untuk tugas belajar S3.
      • Grade 6 untuk S2.
      • Grade 5 untuk S1/D IV.
      • Grade 4 untuk D I, D II, D III.
      • 10% dari salah satu 4 grade di atas jika pegawai telah melewati masa perpanjangan tugas belajar melalui izin belajar paling lama 1 tahun.
    4. Setelah selesai tugas belajar, tukin dibayar 100% sejak tanggal SPMT. 
      • PFU maksimal grade 7
      • PF tertentu yang belum diangkat kembali, grade maksimal grade 7
      • PF tertentu yang sudah diangkat kembali, sesuai dengan grade jabatannya

    Tunjangan Kinerja Pejabat Fungsional Kementerian Pertanian

    1. Jika ada pejabat fungsional yang menurut perundang-undangan boleh merangkap sebagai pejabat struktural, tukin yang dibayar hanya 1, yang paling menguntungkan
    2. Pejabat fungsional yang mendapat tunjangan profesi, maka tukin dibayar sebesar selisih antara tukin dengan tunprof. Jika tunprof lebih besar dari tukin, yang dibayarkan adalah tunprof.
    3. PF tertentu yang dibebaskan sementara karena tidak dapat mengumpulkan angka kredit, tukinnya dibayar 50% dari grade jabatannya sejak tanggal SK pembebasan sementara

    Pengurangan Tunjangan Kinerja Kementerian Pertanian

    1. Tidak masuk kerja: tukin dikurangi 4% per hari

    2. Tidak berada di tempat tugas di jam kerja tanpa alasan kedinasan: dikurangi 0,5% tiap 2 jam.

    3. Terlambat masuk kerja:
    • Telat s.d. 90 menit: 0,02% per menit
    • Telat >90 menit/tidak mengisi daftar hadir: 2%
    4. Pulang sebelum waktunya:
    • s.d. 90 menit: 0,02% per menit
    • >90 menit/tidak mengisi daftar pulang: 2%
    5. Terkena hukuman disiplin


    No
    Jenis Hukuman Disiplin
    Pengurangan Tukin
    a
    Ringan:

    Teguran Lisan
    20% selama 1 bulan
    Teguran Tertulis
    20% selama 2 bulan
    Pernyataan tidak Puas Secara Tertulis
    20% selama 3 bulan
    b
    Sedang:

    Penundaan kenaikan gaji berkala selama 1 tahun
    40% selama 3 bulan
    Penundaan kenaikan pangkat selama 1 tahun
    40% selama 6 bulan
    Penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 1 tahun
    40% selama 9 bulan
    c
    Berat:

    Penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 3 tahun
    80% selama 6 bulan
    Pemindahan dalam rangka penurunan jabatan setingkat lebih rendah
    80% selama 9 bulan
    Pembebasan dari jabatan
    80% selama 12 bulan
    Pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau pemberhentian tidak dengan hormat dan mengajukan banding administratif
    100%
    Pegawai yang diberhentikan sementara karena kasus hukum/penahanan tidak diberikan tukin sejak tanggal SK pemberhentian. Setelah keluar putusan berkekuatan hukum tetap dan dinyatakan tidak bersalah, tukin dapat diberikan kembali pada bulan berikutnya sejak keputusan tersebut.

    6. Cuti besar dan cuti alasan penting: dikurangi 4% per hari (kecuali cuti alasan penting karena orang tua, istri/suami, anak, adik, kakak, mertua, atau menantu meniggal dunia, maksimal 3 hari)
    Cuti sakit: 2% per hari dengan melampirkan surat keterangan sakit dari dokter, kecuali:
    • Kecelakaan saat tugas kedinasan dan dirawat inap paling lama 6 bulan melampirkan surat keterangan rawat inap
    • Menjalani rawat inap lebih dari 3 hari maksimal 3 bulan dibuktikan surat keterangan rawat inap.
    7. Tidak mengikuti upacara bendera sesuai ketentuan di unit kerjanya: 2% tiap tidak upacara.

    8. Tidak menggunakan seragam kerja: 2% tiap tidak menggunakan seragam kerja

    Tunjangan Kinerja Pegawai Kementerian Pertanian yang Cuti

    1. Cuti tahunan tukin tetap 100%
    2. Cuti persalinan pertama, kedua, ketiga tukin tetap 100%
    3. Pegawai meninggal dunia, bulan berjalan tukin tetap 100%

    Tukin CPNS Kementerian Pertanian

    CPNS diberikan tukin sebesar 50% dari grade jabatan yang diduduki

    Besaran Tunjangan Kinerja Kementerian Pertaninan

    Adapun besarnya tunjangan kinerja pada Kementerian Pertanian masih mengacu kepada Pepres Nomor 103 tahun 2012 tentang Tunjangan Kinerja di Lingkungan Kementerian Pertanian dengan rincian sebagai berikut:


    No
    Grade
    Besar Tukin
    1
    17
    19.360.000
    2
    16
    14.131.000
    3
    15
    10.315.000
    4
    14
    7.529.000
    5
    13
    6.023.000
    6
    12
    4.819.000
    7
    11
    3.855.000
    8
    10
    3.352.000
    9
    9
    2.915.000
    10
    8
    2.535.000
    11
    7
    2.304.000
    12
    6
    2.095.000
    13
    5
    1.904.000
    14
    4
    1.814.000
    15
    3
    1.727.000
    16
    2
    1.645.000
    17
    1
    1.563.000


    PEMBERIAN DAN PENGURANGAN TUNJANGAN KINERJA KEMENTERIAN PERTANIAN. Sumber: Permentan Nomor 45 Tahun 2014

    Iklan Atas Artikel

    Iklan Tengah Artikel 1

    Iklan Tengah Artikel 2

    Iklan Bawah Artikel