PER-6/PB/2015 PENGALIHAN PENGELOLAAN ADMINISTRASI BELANJA PEGAWAI DARI KPPN KEPADA SATKER KEMENTERIAN PERTAHANAN DAN TNI

gajibaru.com - Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 133/PMK.05/2008 bahwa pelaksanaan pengalihan pengelolaan administrasi belanja pegawai dilaksanakan secara bertahap sesuai dengan kesiapan setiap satuan kerja di lingkungan Kemenhan dan TNI.

Saat ini, satuan kerja di lingkungan Kemenhan dan TNI dirasa sudah siap sehingga diterbitkna Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor Per-6/PB/2015 dan Peraturan Dirjen Perencanaan Pertahanan Nomor 01/III/2015 tentang Mekanisme Pelaksanaan Pengalihan Pengelolaan Administrasi Belanja Pegawai dari KPPN kepada Satker dan Tata Cara Pengajuan SPM Belanja Pegawai di Lingkungan Kemenhan dan TNI.

Perdirjen Perbendaharaan Nomor Per-6/P/2015 ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan (10 Maret 2015) dan terdiri dari 10 Bab sebagai berikut:

  1. BAB I: KETENTUAN UMUM
  2. BAB II: RUANG LINGKUP
  3. BAB III: PENGELOLAAN ADMINISTRASI BELANJA PEGAWAI
  4. BAB IV: PENGALIHAN PENGELOLAAN ADMINISTRASI BELANJA PEGAWAI
  5. BAB V: PERSIAPAN PENGALIHAN PENGELOLAAN ADMINISTRASI BELANJA PEGAWAI
  6. BAB VI: PENGGUNAAN SISTEM APLIKASI DPP/GPP SETELAH PENGALIHAN
  7. BAB VII: PEMBAYARAN DAN PENCAIRAN BELANJA PEGAWAI SETELAH PENGALIHAN
  8. BAB VIII: PENGELOLAAN DATABASE BELANJA PEGAWAI SATKER DI LINGKUNGAN KEMENHAN DAN TNI SETELAH PENGALIHAN
  9. BAB IX: KETENTUAN PERALIHAN
  10. BAB X: KETENTUAN PENUTUP
Penjelasan secara ringkas pada masing-masing BAB sebagai berikut:

BAB I: KETENTUAN UMUM

Dalam bab ini dijelaskan mengenai definisi-definisi. Total ada 38 Item definisi yang diuraikan.

BAB II: RUANG LINGKUP

Dalam bab ini, dijelaskan bahwa ruang lingkup dari Perdirjen Perbendaharaan Nomor Per-6/PB/2015 ini adalah mekanisme pelaksanaan pengalihan dan tata cara pengajuan SPM belanja pegawai.

BAB III: PENGELOLAAN ADMINISTRASI BELANJA PEGAWAI

Diatur mengenai jenis-jenis pengelolaan administrasi belanja pegawai dan tugas dari seorang PPABP

BAB IV: PENGALIHAN PENGELOLAAN ADMINISTRASI BELANJA PEGAWAI

Pengalihan pengelolaan administrasi belanja pegawai dari KPPN kepada satker dilakukan secara bertahap sesuai kesiapan masing-masing satker. Untuk satker pilot project mulai bulan Maret 2015 s.d. Agustus 2015 sedangkan non pilot project mulai September 2015 s.d. Desember 2015. Di bab ini dijelaskan juga syarat-syarat pilot project.

Dalam bab ini dijelaskan detail dari pelaksanaan pengalihan pengelolaan administrasi belanja pegawai yang dituangkan dalam berita acara serah terima penyerahan database awal, dosir dokumen pendukung, dan kartu pengawasan belanja pegawai perorangan.

BAB V: PERSIAPAN PENGALIHAN PENGELOLAAN ADMINISTRASI BELANJA PEGAWAI

Persiapan pengalihan pengelolaan adminsitrasi belanja pegawai berupa:
  1. Persiapan pada Kantor Pusat Direktorat Jenderal Perbendaharaan
  2. Persiapan pada masing-masing Unit Organisasi
  3. Persiapan pada Kanwil DJPb
  4. Persiapan pada KPPN
  5. Persiapan pada satker di lingkungan Kemenhan dan TNI

BAB VI: PENGGUNAAN SISTEM APLIKASI DPP/GPP SETELAH PENGALIHAN

KPPN dan Satker di lingkungan Kemenhan dan TNI yang telah melaksanakan pengalihan wajib menggunakan aplikasi DPP/GPP

BAB VII: PEMBAYARAN DAN PENCAIRAN BELANJA PEGAWAI SETELAH PENGALIHAN

Pembayaran gaji induk dilaksanakan dengan LS. Jika belum bisa LS, maka lewat rekening bendahara pengeluaran dengan persetujuan Kepala KPPN setelah ada pengajuan dari KPA dalam hal:
  1. Tidak terdapat layanan perbankan pada wilayah kerja satker
  2. Keadaan kahar/darurat
  3. dalam rangka pembinaan prajurit TNI dan PNS Kemhan
  4. Sebab lainnya yang dapat dipertanggungjawabkan.
Di Bab ini diuraikan juga dokumen pendukung Daftar Perhitungan Belanja Pegawai yang harus disampaikan PPABP kepada PPK, penelitian dan pengujian oleh PPSPM, deadline pengajuan gaji ke KPPN (tanggal 15 atau jika 15 libur maka hari kerja sebelumnya), Prosedur pencairan dana, dan penerbitan SKPP.

BAB VIII: PENGELOLAAN DATABASE BELANJA PEGAWAI SATKER DI LINGKUNGAN KEMENHAN DAN TNI SETELAH PENGALIHAN

Satker wajib mengirimkan ADK belanja pegawai paling lambat tanggal 5 bulan berkenaan kepada Bidang Keuangan Kementerian/Pusat Keuangan TNI/Direktorat Keuangan angkatan darat/Dinas Keuangan Angkatan Laut dan Angkatan Udara.

BAB IX: KETENTUAN PERALIHAN

Gaji yang belum dibayar sebelum pelaksanaan pengalihan tetap dapat diajukan permintaan pembayaran dengan SPTJM dari KPA/PPK sesuai Lampira VIII.

BAB X: KETENTUAN PENUTUP

Peratuaran Bersama Dirjen Perbendaharaan dan Dirjen Perencanaan Pertahanan ini berlaku mulai tanggal ditetapkan (10 Maret 2015).

Adapun bagan mekanisme pelaksanaan pengalihan pengelolaan administrasi belanja pegawai sebagai berikut:

Untuk lebih lengkapnya, silakan download Perdirjen tersebut serta MOU antara Dirjen Perbendaharaan dan Dirjen Perencanaan Pertahanan.

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel