PERMENDAGRI NOMOR 44 TAHUN 2015: PENGELOLAAN DANA PEMILIHAN GUBERNUR, BUPATI, WALIKOTA

gajibaru.com - Dengan menimbang Permendagri yang lama yang mengatur tentang Pedoman Pengelolaan Belanja Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah tidak sesuai lagi dengan perkembangan keadaan dan perkembangan tuntutan penyelenggaraan pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala daerah, maka Mendagri merasa perlu untuk menerbitkan peraturan baru yang mengatur masalah pengelolaan dana pilkada. Peraturan dimaksud adalah terbitnya Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 44 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Dana Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota.
Permendagri Nomor 51 Tahun 2015 Tentang Perubahan atas Permendagri 44 Tahun 2015.
 

Permendagri Nomor 44 Tahun 2015 ditandatangani oleh Menteri Dalam Negeri, Tjahjo Kumolo, pada tanggal 20 April 2015. Secara umum, Permendagri ini terdiri atas 8 bab sebagai berikut:

  1. BAB I: KETENTUAN UMUM
  2. BAB II: PENDANAAN KEGIATAN PEMILIHAN
  3. BAB III: PENGANGGARAN
  4. BAB IV: PELAKSANAAN DAN PENATAUSAHAAN
  5. BAB V: PELAPORAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN
  6. BAB VI: KETENTUAN LAIN-LAIN
  7. BAB VII: KETENTUAN PERALIHAN
  8. BAB III: PENUTUP
BAB I: KETENTUAN UMUM

Dalam ketentuan umum ini diatur mengeni definisi-definisi dari:
  1. Pemerintah Daerah
  2. DPRD
  3. Pemilihan
  4. Pengelolaan Dana Kegiatan Pemilihan
  5. Pendanaan Kegiatan Pemilihan
  6. APBN
  7. APBD
  8. Hibah
  9. Belanja Hibah Kegiatan Pemilihan
  10. NPHD
  11. KPU Provinsi
  12. KPU Kab/Kota
  13. Bawaslu Provinsi
  14. Panwas Kab/Kota
  15. PPKD
  16. TAPD
  17. DPA-PPKD
  18. SPD
BAB II: PENDANAAN KEGIATAN PEMILIHAN

Dalam bab ini dijelaskan mengani pembebanan pendanaan kegiatan pemilihan. Untuk Pilgub/Wabup dibebankan kepada APBD Provinsi dan untuk PilBup/Wabup/Walikota/Wakil Walikota dibebankan kepada APBD Kab/Kota.

Selain itu, dalam bab ini dijelaskan kapan pendanaan pemilihan bisa dibebankan kepada pendanaan bersama antara provinsi dengan kabupaten/kota, provinsi bisa membantu pendanaan Pilbup/Walikota, dan sebaliknya juga Kab/Kota dapat membantu pendanaan Pilgub. Diatur juga jika ada pemungutan ulang/lanjutan/susulan serta untuk daerah otonomi baru.

BAB III: PENGANGGARAN

Usulan anggaran diusulkan oleh KPU Provinsi/Kab/Kota dan Bawaslu/Panwaslu. Jika belum ada Panwaslu, maka Bawaslu Provinsi. Lalu dibahas bersama antara TAPD, KPU, dan Bawaslu/Panwaslu.

BAB IV: PELAKSANAAN DAN PENATAUSAHAAN

Diatur mengenai penyusunan DPA-PPKD dan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) serta penerbitan SPD sebagai dasar pelaksanaan belanja hibah. NPHD paling sedikit memuat ketentuan:
  1. pemberi dan penerima hibah
  2. tujuan pemberia hibah
  3. besaran dan rincian penggunaan hibah kegiatan pemilihan
  4. hak dan kewajiban
  5. tata cara penyaluran hibah

BAB V: PELAPORAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN

Paling lambat 3 bulan setelah berakhirnya seluruh tahapan pemilihan, KPU dan Bawaslu/Panwaslu melaporkan penggunaan belanja hibah ke Gubernur/Bupati/Walikota sesuai format Lampiran 1. Sisa dana hibah juga harus dikembalikan paling lambat 3 bulan setelah berakhirnya seluruh tahapan pemilihan.

BAB VI: KETENTUAN LAIN-LAIN

Diatur mengenai pemda yang belum menganggarkan pendanaan kegiatan pemilihan, tidak melakukan perubahan APBD, dan lain-lain.

BAB VII: KETENTUAN PERALIHAN

Diatur standar kebutuhan pendanaan pemilihan sesuai Lampiran II yang ditetapkan dengan Keputusan Kepala Daerah.

BAB III: PENUTUP

Permendagri Nomor 44 Tahun 2007 yang diubah dengan Permendagri 57 tahun 2009 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Permendagri ini berlaku mulai tanggal diundangkan.

Untuk mendownload Permendagri 44 Tahun 2015 bisa dibuka situs Kemendagri.

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel