PMK 76/PMK.06/2015 STANDAR BARANG DAN KEBUTUHAN ALAT ANGKUTAN DARAT BERMOTOR (AADB) DINAS OPERASIONAL JABATAN

gajibaru.com - Maksud diterbitkannya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 76/PMK.06/2015 adalah dalam rangka efisiensi dan efektivitas pengelolaan Barang Milik Negara berupa alat angkutan darat bermotor dinas operasional jabatan di dalam negeri. Oleh karena itu diperlukan perencanaan kebutuhan yang terarah, optimal, akuntabel, dan berkeadilan pada Kementerian/Lembaga.

Standar Barang adalah spesifikasi barang yang ditetapkan sebagai acuan perhitungan pengadaan BMN dalam perencanaan kebutuhan Kementerian/Lembaga.

Standar Kebutuhan adalah satuan jumlah barang yang dibutuhkan sebagai acuan perhitungan pengadaan dan penggunaan BMN dalam perencanaan kebutuhan Kementerian/Lembaga.

Standar barang dan standar kebutuhan berguna bagi pengguna/kuasa pengguna barang dalam rangka perencanaan kebutuhan AADB dan bagi pengelola barang berguna dalam menelaah perencanaan kebutuhan AADB. Kedua standar tersebut mengatur batas tertinggi atas spesifikasi teknis dan jumlah maksimum AADB.

Berikut ini adalah standar barang AADB:



KUALIFIKASI
JENIS
KAPASITAS MESIN
JUMLAH SILINDER
A
Sedan
3.500 cc
6
Sport Utility Vehicles (SUV)
3.500 cc
6
B
Sedan
2.500 cc
4
SUV
3.000 cc
6
C
Sedan
2.000 cc
4
D
SUV
2.500 cc
4
E
SUV
2.000 cc
4
F
Multi Purpose Vehicles (MPV)
2.000 cc bensin atau
2.500 cc diesel
4
G
MPV
1.500 cc
4
Sepeda Motor
225 cc
1


Adapun standar kebutuhan AADC sebagai berikut:


TINGKATAN JABATAN
JUMLAH MAKSIMUM
PILIHAN JENIS
KELAS MAKSIMUM
Menteri dan yang setingkat
2
Sedan dan/atau SUV
Kualifikasi A
Wakil Menteri dan yang setingkat
1
Sedan/SUV
Kualifikasi A
Eselon I a dan yang setingkat
1
Sedan/SUV
Kualifikasi B
Eselon I b dan yang setingkat
1
Sedan
Kualifikasi C
Eselon II a dan yang setingkat
1
SUV
Kualifikasi D
Eselon II b dan yang setingkat
1
SUV
Kualifikasi E
Eselon III dan yang setingkat, yang berkedudukan sebagai kepala kantor
1
MPV
Kualifikasi F
Eselon IV dan yang setingkat, yang berkedudukan sebagai kepala kantor dengan wilayah kerja minimal 1 kabupaten/kota
1
MPV
Kualifikasi G
Eselon IV dan yang setingkat, yang berkedudukan sebagai kepala kantor dengan wilayah kerja kurang dari 1 kabupaten/kota
1
Sepeda Motor
Kualifikasi G


Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku sejak tanggal diundangkan (16 April 2015). Untuk mendownload PMK ini silakan buka di JDIH Kemenkeu.

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel