Remunerasi (TPP) Pemprov Sumatera Utara
gajibaru.com - Pemerintah daerah dapat memberikan Tambahan Penghasilan Pegawai Negeri Sipil sesuai dengan yang diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang perubahan kedua atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 tahun 2006. Tambahan penghasilan tersebut untuk meningkatkan kesejahteraan PNS di lingkungan Pemda.
Beberapa pemerintah daerah memang sudah memberikan TPP/tunjangan kinerja daerah ini sejak lama. Pemprov Jawa barat sendiri tahun 2010 sudah memberikan TPP/tunjangan kinerja daerah kepada pegawainya. Pemda lain yang sudah memberikan tunjangan kinerja daerah/TPP kepada pegawainya di antaranya Pemda DKI, Pemprov Lampung, Pemprov Jawa Tengah, Pemprov Jawa Timur, Pemkot Surabaya, Pemkot Semarang, dan Pemkot Salatiga. Tentu saja masih banyak daerah-daerah lain yang telah membayarkan TPP kepada pegawainya.
Untuk Tambahan Penghasilan PNS (TPP) di lingkungan Pemprov Sumatera Utara sendiri telah diatur dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Sumatera Utara Nomor 5 Tahun 2013 tanggal 4 Maret 2013 dan mulai berlaku sejak 4 Maret 2013 juga. Namun, pembayarannya mulai Januari 2013 yang pembayarannya menyesuaikan dengan kemampuan daerah.
DASAR PEMBAYARAN & BESARAN TPP SUMATERA UTARA
TPP/tunjangan kinerja daerah Pemprov Sumatera Utara dibayarkan tiap bulan. Adapun dasar pembayaran dan besarnya TPP yang diberikan kepada PNS Pemrov Sumatera Utara sebagai berikut:
A. TPP SUMATARA UTARA BERDASARKAN TEMPAT BERTUGAS
Pembayaran TPP berdasarkan tempat bertugas adalah pembayaran TPP yang diberikan kepada PNS Pemrov Sumut yang bertugas di Kantor Perwakilan Provinsi Sumatera Utara di Jakarta. Adapun besaran TPP yang diberikan berdasarkan tempat tugas sebagai berikut:
JABATAN
|
Besaran TPP/bulan
|
Kepala Kantor
|
5.000.000
|
Kasubbag
|
3.000.000
|
Staf Golongan IV
|
2.750.000
|
Staf Golongan III
|
2.500.000
|
Staf Golongan II
|
2.000.000
|
Staf Golongan I
|
1.750.000
|
B. TPP SUMATARA UTARA BERDASARKAN KELANGKAAN PROFESI
Pembayaran TPP berdasarkan kelangkaan profesi adalah TPP yang dibayarkan kepada Widyaiswara, Auditor, Pengawas Penyelenggaraan Urusan Pemerintah di Daerah (P2UPD), dan Peneliti. Adapun besaran TPP untuk masing-masing profesi tersebut sebagai berikut:
B.1 Widyaiswara
Besarnya TPP untuk Jabatn Fungsional Widyaiswara sebagai berikut:
JABATAN
|
GOLONGAN
|
TPP/BULAN
|
Widyaiswara Utama
|
IV d – IV e
|
4.500.000
|
Widyaiswara Madya
|
IV a – IV c
|
4.000.000
|
Widyaiswara Muda
|
III c - III d
|
3.000.000
|
Widyaiswara Pratama
|
III a – III b
|
2.250.000
|
B.2 AUDITOR
Besarnya TPP untuk Jabatan Fungsional Auditor sebagai berikut:
JABATAN
|
TPP/BULAN
|
Auditor Ahli Madya
|
3.000.000
|
Auditor Ahli Muda
|
2.750.000
|
Auditor Ahli Pratama
|
2.500.000
|
Auditor Penyelia
|
2.250.000
|
Auditor Pelaksana Lanjutan
|
2.000.000
|
Auditor Pelaksana
|
2.000.000
|
B.3 P2UPD
Besaranya TPP untuk jabatan P2UPD sebagai berikut:
JABATAN
|
TPP/BULAN
|
Pengawas Pemerintahan Madya
|
3.000.000
|
Pengawas Pemerintahan Muda
|
2.750.000
|
Pengawas Pemerintahan Pertama
|
2.500.000
|
B.4 Peneliti
Besarnya TPP untuk jabatan fungsional peneliti sebagai berikut:
JABATAN
|
TPP/BULAN
|
Peneliti Utama
|
3.250.000
|
Peneliti Madya
|
2.750.000
|
Peneliti Muda
|
2.250.000
|
Peneliti Pertama
|
2.000.000
|
C. TPP SUMATARA UTARA BERDASARKAN BEBAN KERJA
Pembayan TPP berdasarkan beban kerja di kelompokkan menjadi 2 yaitu:
C.1 TPP untuk Sekretaris Daerah (Sekda), Asisten Sekretaris Daerah (Asisten Sekda), Staf Ahli Gubernur, dan Inspektur Daerah.
Besarnya TPP untuk kelompok ini sebagai berikut:
JABATAN
|
TPP/BULAN
|
Sekda
|
30.000.000
|
Asisten Sekda
|
22.000.000
|
Staf Ahli Gubernur
|
20.000.000
|
Inspektur
|
15.000.000
|
C.2. PNS yang bekerja pada SKPD
Besarnya TPP bagi PNS yang bekerja pada Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) sebagai berikut:
JABATAN
|
TPP/BULAN
|
Kepala Dinas/Badan, Sekwan, Direktur RSJ, Kepala Biro, Kepala Satpol PP, dan Sekretaris Korpri
|
10.000.000
|
Sekretaris, Irban, Kabid, Kabag, Kepala UPTD, Wakil RSJ
|
3.250.000
|
Kasubag/Kasi/Kasubbid dan Kasubbag UPTD
|
2.250.000
|
Staf Golongan IV
|
2.000.000
|
Staf Golongan III
|
1.750.000
|
Staf Golongan I dan II
|
1.500.000
|
PEMOTONGAN TPP SUMATERA UTARA
Dalam praktik pembayarannya, bisa saja seoarang PNS tidak menerima sebesar TPP dengan tabel di atas. Hal ini di atur juga di dalam Pergub Sumatera Utara Nomor 5 Tahun 2013 ini. Adapun pemotongan TPP diberikan jika PNS tidak hadir tanpa alasan yang sah. PNS yang tidak hadir tanpa alasan yang sah dipotong TPP sebesar 5% dari nilai TPP sesuai tabel di atas. Hasil pemotongan disetorkan ke Kas Umum Daerah Provinsi Sumatera Utara.
PENERIMA TPP SUMATERA UTARA DAN YANG TIDAK MENERIMA TPP
- PNS pindahan dari Kementerian, LPNK, Provinsi, Kab/Kota lain yang sudah masuk daftar gaji pemprov Sumut yang tidak masuk dalam jabatan struktural/fungsional yang disebutkan di atas, hanya diberikan TPP jika telah bekerja pada SKPD selama 1 tahun terhitung mulai terbit Surat Perintah Tugas.
- PNS diperbantukan di luar SKPD tidak menerima TPP.
- PNS dipekerjakan di luar SKPD, menerima TPP dengan besaran disamakan dengan staf
- PNS tugas belajar tidak menerima TPP.
- PNS yang menduduki jabatan fungsional selain widyaiswara, auditor, P2UPD, dan peneliti besaran TPP dipersamakan dengan staf.
Demikian informasi ketentuan dan besaran Remunerasi (TPP) Pemprov Sumatera Utara.