Siltap, Tunjangan, Penerimaan Lain yang Sah Kepala Desa Kabupaten Nganjuk
gajibaru.com - Penghasilan Tetap (Siltap), Tunjangan, dan Penerimaan Lain yang Sah bagi Kepala Desa dan Perangkat Desa Kabupaten Nganjuk diatur dengan Peraturan Bupati (Perbub) Nganjuk Nomor 8 Tahun 2015 tanggal 10 Februari 2015.
Perbup No 8 Tahun 2015 menggantikan Perbup No 21 Tahun 2013 tentang Pedoman Pelaksanaan Kedudukan Keuangan Kepala Desa, Perangkat Desa dan Badan Permusyawaratan Desa.
Kabupaten Nganjuk merupakan salah satu Kabupaten di Provinsi Jawa Timur. Sesuai dengan amanat peraturan perundang-undangan tentang Desa, maka Kepala Desa dan perangkat Desa diberikan Siltap dan Tunjangan serta Penerimaan Lainnya yang sah.
Untuk Siltap Kepala Desa dan Perangkat Desa serta Tunjangan dan penerimaan lainnya di Kabupaten Nganjuk, berikut ini ketentuan yang berlaku:
Penghasilan tetap (siltap) kepala desa, sekretaris desa, dan perangkat desa lainnya selain sekdes diberikan setiap bulan yang sumber dananya berasal dari Alokasi Dana Desa (ADD). Ketentuan pemberian siltap yaitu:
Jumlah siltap yang diterima Kepala Desa Non PNS harus lebih besar dari penjumlahan gaji pokok yang diterima Perangkat Desa PNS. Jika tidak, maka Kepala Desa tersebut dapat diberikan penambahan penghasilan dari APBDes yang bersumber dari ADD.
Kades dan perangkat desa yang diberhentikan sementara diberikan siltap 50% per bulannya dan tidak diberikan honor kegiatan dan insentif prestasi kerja.
Tunjangan yang diberikan kepada Kades, Sekdes, dan Perangkat desa lainnya terdiri atas:
Uang purna tugas diberikan kepada kades atau perangkat desa yang diberhentikan karena habis masa jabatannya atau yang bersangkutan meninggal dunia di pertengahan masa jabatannya.
Uang purna tugas diberikan sebesar maksimal 6 kali siltap yang diterima setiap bulan dan diberikan secara lumpsum (sekali bayar). Uang purna tugas ini besarannya (6 kali penghasilan) mirip dengan Uang Duka Tewas PNS yang tewas.
Uang duka diberikan kepada kades atau perangkat desa yang meninggal dunia yang besarannya disesuaikan dengan standar biaya yang ditetapkan oleh Pemkab.
Jaminan kesehatan diberikan kepada kades atau perangkat desa yang bukan PNS, dalam bentuk iuran jaminan kesehatan yang besarannya serta pelaksanaannya mengikuti ketentuan jaminan sosial nasional.
Bagi penjabat Kepala Desa, diberkan Tunjangan Penjabat Kepala Desa yang besarannya sebesar Siltap Kades serta diberikan juga penerimaan lain berupa honorarium kegiatan dan insentif prestasi kerja.
Penerimaan lain yang sah yaitu penerimaan selain penghasilan tetap dan tunjangan yang diberikan kepada Kepala Desa dan Perangkat Desa. Penerimaan lain yang sah yang diterima kades dan perangkat desa terdiri atas:
Honorarium kegiatan adalah honor yang diberikan kepada kades dan perangkat desa karena melaksanakan suatu kegiatan tertentu. Anggaran untuk honorarium kegiatan bersumber dari ABPDes yang besarannya berdasarkan standar biaya yang ditetapkan Pemkab.
Sama seperti honorarium kegiatan, IPK juga berasal dari APBDes dan mengikuti standar biaya Pemkab. Selain dari APBDes, Pemkab dapat memberikan Insentif Prestasi Kerja kepada Kades dan Perangkat Desa yang berprestasi dalam penyelenggaraan pemerintahan desa, pembangunan desa, pembinaan kemasyarakatan desa dan pemberdayaan masyarakat desa.
Ganjaran diberikan untuk mendukung tugas kepada Kades dan Perangkat Desa dalam penyelenggaraan kewenangan desa berdasarkan hak asal usul, yang dananya bersumber dari pengelolaan kekayaan desa yang digunakan untuk mendukung pelaksanaan tugas pemerintahan desa.
Pemberian ganjaran kepada Kepala Desa dan Perangkat Desa bertujuan untuk:
Itulah Gaji Kepala Desa dan Perangkat Desa Kab Nganjuk berupa siltap, tunjangan, dan penerimaan lainnya yang sah. Bagaimana pendapat anda, cukup besarkah?
Perbup No 8 Tahun 2015 menggantikan Perbup No 21 Tahun 2013 tentang Pedoman Pelaksanaan Kedudukan Keuangan Kepala Desa, Perangkat Desa dan Badan Permusyawaratan Desa.
Kabupaten Nganjuk merupakan salah satu Kabupaten di Provinsi Jawa Timur. Sesuai dengan amanat peraturan perundang-undangan tentang Desa, maka Kepala Desa dan perangkat Desa diberikan Siltap dan Tunjangan serta Penerimaan Lainnya yang sah.
Siltap Kepala Desa dan Perangkat Desa
Penghasilan tetap (siltap) kepala desa, sekretaris desa, dan perangkat desa lainnya selain sekdes diberikan setiap bulan yang sumber dananya berasal dari Alokasi Dana Desa (ADD). Ketentuan pemberian siltap yaitu:
- Siltap Kepala Desa berpedoman kepada UMK;
- Siltap Sekdes paling sedikit 70% dari siltap Kepala Desa;
- Siltap Perangkat Desa lainnya minimal 50% dari Siltap Kades.
Jumlah siltap yang diterima Kepala Desa Non PNS harus lebih besar dari penjumlahan gaji pokok yang diterima Perangkat Desa PNS. Jika tidak, maka Kepala Desa tersebut dapat diberikan penambahan penghasilan dari APBDes yang bersumber dari ADD.
Kades dan perangkat desa yang diberhentikan sementara diberikan siltap 50% per bulannya dan tidak diberikan honor kegiatan dan insentif prestasi kerja.
Tunjangan Kepala Desa dan Perangkat Desa
Tunjangan yang diberikan kepada Kades, Sekdes, dan Perangkat desa lainnya terdiri atas:
#1. Uang Purna Tugas
Uang purna tugas diberikan kepada kades atau perangkat desa yang diberhentikan karena habis masa jabatannya atau yang bersangkutan meninggal dunia di pertengahan masa jabatannya.
Uang purna tugas diberikan sebesar maksimal 6 kali siltap yang diterima setiap bulan dan diberikan secara lumpsum (sekali bayar). Uang purna tugas ini besarannya (6 kali penghasilan) mirip dengan Uang Duka Tewas PNS yang tewas.
#2. Uang Duka
Uang duka diberikan kepada kades atau perangkat desa yang meninggal dunia yang besarannya disesuaikan dengan standar biaya yang ditetapkan oleh Pemkab.
#3. Jaminan Kesehatan
Jaminan kesehatan diberikan kepada kades atau perangkat desa yang bukan PNS, dalam bentuk iuran jaminan kesehatan yang besarannya serta pelaksanaannya mengikuti ketentuan jaminan sosial nasional.
Bagi penjabat Kepala Desa, diberkan Tunjangan Penjabat Kepala Desa yang besarannya sebesar Siltap Kades serta diberikan juga penerimaan lain berupa honorarium kegiatan dan insentif prestasi kerja.
Penerimaan Lain yang Sah
Penerimaan lain yang sah yaitu penerimaan selain penghasilan tetap dan tunjangan yang diberikan kepada Kepala Desa dan Perangkat Desa. Penerimaan lain yang sah yang diterima kades dan perangkat desa terdiri atas:
#1. Honorarium Kegiatan
Honorarium kegiatan adalah honor yang diberikan kepada kades dan perangkat desa karena melaksanakan suatu kegiatan tertentu. Anggaran untuk honorarium kegiatan bersumber dari ABPDes yang besarannya berdasarkan standar biaya yang ditetapkan Pemkab.
#2. Insentif Prestasi Kerja (IPK)
Sama seperti honorarium kegiatan, IPK juga berasal dari APBDes dan mengikuti standar biaya Pemkab. Selain dari APBDes, Pemkab dapat memberikan Insentif Prestasi Kerja kepada Kades dan Perangkat Desa yang berprestasi dalam penyelenggaraan pemerintahan desa, pembangunan desa, pembinaan kemasyarakatan desa dan pemberdayaan masyarakat desa.
#3. Ganjaran
Ganjaran diberikan untuk mendukung tugas kepada Kades dan Perangkat Desa dalam penyelenggaraan kewenangan desa berdasarkan hak asal usul, yang dananya bersumber dari pengelolaan kekayaan desa yang digunakan untuk mendukung pelaksanaan tugas pemerintahan desa.
Pemberian ganjaran kepada Kepala Desa dan Perangkat Desa bertujuan untuk:
- mengukuhkan kedudukan Kades dan Perangkat Desa sebagai pamong praja desa yang memiliki karakter mengayomi, melindungi, menjadi panutan dalam kehidupan bermasyarakat serta mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat;
- mendukung tercapainya kinerja penyelenggaraan kewenangan desa berdasarkan hak asal usul.
Itulah Gaji Kepala Desa dan Perangkat Desa Kab Nganjuk berupa siltap, tunjangan, dan penerimaan lainnya yang sah. Bagaimana pendapat anda, cukup besarkah?